Kasus Penyiksaan Diambil Alih Pusat

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:16 WIB
Kasus Penyiksaan Diambil...
Kasus Penyiksaan Diambil Alih Pusat
A A A
BANTUL - Pembacaan tuntutan dalam sidang kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap siswa Budi Luhur Yogyakarta, LAA, 16, dengan terdakwa Nk, 16, akhirnya batal.

Alasannya, proses penyusunan berkas tuntutan belum rampung karena harus melibatkan Kejagung. Jaksa penuntut umum (JPU) Heradian Salipi mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap digelar. Hanya saja, agenda pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.

Pasalnya, penyusunan berkas tuntutan tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, tetapi juga melibatkan Kejagung. “Sekarang kasus ini ditarik kejagung. Karena itu, penyusunan berkas tuntutan tidak bisa dilakukan sendiri, tapi harus melibatkan Kejagung. Itu sudah mekanisme jadi tak bisa dihindari," ujarnya saat ditemui usai sidang, kemarin.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin, sidang yang di jadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, sempat molor empat jam lebih. Setelah menunggu lama, akhirnya sidang dimulai. Namun, jaksa urung membacakan berkas tuntutan dengan alasan belum rampung disusun.

Heradian mengatakan, kemungkinan besar pembacaan tuntutan tersebut akan dilaksanakan Senin pekan depan. Kendati molor, dia yakin target pembacaan vonis terhadap terdakwa Nk yang masih di bawah umur dapat dilakukan sebelum batas akhir masa penahanan Nk. Seperti diketahui, batas akhir penahanan Nk sampai 29 Maret 2015 mendatang.

Kuasa hukum Nk, Sapto Husodo Wusono memaklumi batalnya pembacaan tuntutan dalam sidang kemarin. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi mekanisme Kejaksaan yang harus dihormati. Terlebih, penyusunan berkas tuntutan tak hanya dilakukan pihak Kejari Bantul, tetapi juga melibatkan Kejagung. Hanya saja, meskipun ditangani oleh Kejagung, namun dia berharap status Nk sebagai terdakwa di bawah umur tetap diperhatikan.

Dia berharap agar tuntutan nanti hanya separuh dari ancaman hukuman yang dilayangkan sebelumnya oleh Kejaksaan dalam pasal yang diberikan kepada terdakwa Nk. Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Supandrio mengatakan, meski ada penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di bawah umur Nk, tapi dia tetap memastikan pembacaan vonis akan sesuai target.

Dia memperkirakan, vonis akan dibacakan pada Rabu (25/3) atau Kamis (26/3) pekan depan. "Kami akan gelar sidang secara cepat, sebelum batas penahanan 25 hari terhadap Nk berakhir. Batas akhirnya 29 Maret mendatang," ujarnya.

Erfanto linangkung
(bbg)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
3 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
4 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved