Trauma Ketemu Tetangganya

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:16 WIB
Trauma Ketemu Tetangganya
Trauma Ketemu Tetangganya
A A A
PALEMBANG - Didampingi orang tuanya, korban Sr, 9, warga Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang melaporkan kasus pencabulan dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, kemarin.

Bocah manis ini melaporkan tetangganya, Ki, 19. Laporan korban telah diterima dan akan di tindak lanjuti anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Palembang. Di hadapan petugas, Sr mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi 2 tahun silam saat ia masih berusia 7 tahun. Ketika itu, kata Sr, ia sedang bersama temannya PD, 18, di salah satu rumah kosong dekat rumahnya.

“Waktu itu saya lewat depan rumah kosong yang dua tingkat itu bersama teman saya PD. Di situ ada Ki, lalu saya diajaknya masuk ke rumah itu,” ungkapnya.Korban melanjutkan, ketika telah di dalam rumah itu, terlapor Ki menyuruh PD naik ke lantai dua. Sementara, ia dan terlapor berdua di bawah. “Pas saya mau naik ke atas, Ki menghadang saya dan memeluk serta memasuk kan tangannya ke kemaluan saya. PD juga tahu kejadian itu,” ujarnya.

Sementara itu, ayah korban, Heru mengaku kejadian tersebut baru diketahuinya Selasa (17/3/2015). “Adik saya yang menelepon mengatakan bahwa anak saya ini takut saat melihat Ki. Ketika ditanya, anak saya mengaku jika Ki telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya,” ungkap Heru. Mendapatkan kabar itu, Heru langsung pulang ke rumah dan bertanya kepada anaknya.

“Ternyata benar telah terjadi peristiwa tersebut. Hal itu diperkuat pengakuan terlapor setelah saya tanya. Terlapor bilang, jika dia (Ki) khilaf,” ujarnya. Heru menambahkan, pihak keluarga terlaporpun sudah meminta maaf kepadanya. “Tapi saya masih gak bisa terima. Saya kasihan dengan anak saya, masa depannya masih panjang. Dan mengalami trauma saat melihat tersangka.

Jadi, kami serahkan kasus ini pada yang berwajib,” tegasnya. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi melalui Kanit PPA Iptu Imelda Rachmad membenarkan menerima laporan korban. “Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti. Jika terbukti, terlapor bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Ibrahim arsyad
(bhr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
3 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
3 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
4 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
5 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
5 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved