Trauma Ketemu Tetangganya
A
A
A
PALEMBANG - Didampingi orang tuanya, korban Sr, 9, warga Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang melaporkan kasus pencabulan dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, kemarin.
Bocah manis ini melaporkan tetangganya, Ki, 19. Laporan korban telah diterima dan akan di tindak lanjuti anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Palembang. Di hadapan petugas, Sr mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi 2 tahun silam saat ia masih berusia 7 tahun. Ketika itu, kata Sr, ia sedang bersama temannya PD, 18, di salah satu rumah kosong dekat rumahnya.
“Waktu itu saya lewat depan rumah kosong yang dua tingkat itu bersama teman saya PD. Di situ ada Ki, lalu saya diajaknya masuk ke rumah itu,” ungkapnya.Korban melanjutkan, ketika telah di dalam rumah itu, terlapor Ki menyuruh PD naik ke lantai dua. Sementara, ia dan terlapor berdua di bawah. “Pas saya mau naik ke atas, Ki menghadang saya dan memeluk serta memasuk kan tangannya ke kemaluan saya. PD juga tahu kejadian itu,” ujarnya.
Sementara itu, ayah korban, Heru mengaku kejadian tersebut baru diketahuinya Selasa (17/3/2015). “Adik saya yang menelepon mengatakan bahwa anak saya ini takut saat melihat Ki. Ketika ditanya, anak saya mengaku jika Ki telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya,” ungkap Heru. Mendapatkan kabar itu, Heru langsung pulang ke rumah dan bertanya kepada anaknya.
“Ternyata benar telah terjadi peristiwa tersebut. Hal itu diperkuat pengakuan terlapor setelah saya tanya. Terlapor bilang, jika dia (Ki) khilaf,” ujarnya. Heru menambahkan, pihak keluarga terlaporpun sudah meminta maaf kepadanya. “Tapi saya masih gak bisa terima. Saya kasihan dengan anak saya, masa depannya masih panjang. Dan mengalami trauma saat melihat tersangka.
Jadi, kami serahkan kasus ini pada yang berwajib,” tegasnya. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi melalui Kanit PPA Iptu Imelda Rachmad membenarkan menerima laporan korban. “Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti. Jika terbukti, terlapor bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Ibrahim arsyad
Bocah manis ini melaporkan tetangganya, Ki, 19. Laporan korban telah diterima dan akan di tindak lanjuti anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Palembang. Di hadapan petugas, Sr mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi 2 tahun silam saat ia masih berusia 7 tahun. Ketika itu, kata Sr, ia sedang bersama temannya PD, 18, di salah satu rumah kosong dekat rumahnya.
“Waktu itu saya lewat depan rumah kosong yang dua tingkat itu bersama teman saya PD. Di situ ada Ki, lalu saya diajaknya masuk ke rumah itu,” ungkapnya.Korban melanjutkan, ketika telah di dalam rumah itu, terlapor Ki menyuruh PD naik ke lantai dua. Sementara, ia dan terlapor berdua di bawah. “Pas saya mau naik ke atas, Ki menghadang saya dan memeluk serta memasuk kan tangannya ke kemaluan saya. PD juga tahu kejadian itu,” ujarnya.
Sementara itu, ayah korban, Heru mengaku kejadian tersebut baru diketahuinya Selasa (17/3/2015). “Adik saya yang menelepon mengatakan bahwa anak saya ini takut saat melihat Ki. Ketika ditanya, anak saya mengaku jika Ki telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya,” ungkap Heru. Mendapatkan kabar itu, Heru langsung pulang ke rumah dan bertanya kepada anaknya.
“Ternyata benar telah terjadi peristiwa tersebut. Hal itu diperkuat pengakuan terlapor setelah saya tanya. Terlapor bilang, jika dia (Ki) khilaf,” ujarnya. Heru menambahkan, pihak keluarga terlaporpun sudah meminta maaf kepadanya. “Tapi saya masih gak bisa terima. Saya kasihan dengan anak saya, masa depannya masih panjang. Dan mengalami trauma saat melihat tersangka.
Jadi, kami serahkan kasus ini pada yang berwajib,” tegasnya. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi melalui Kanit PPA Iptu Imelda Rachmad membenarkan menerima laporan korban. “Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti. Jika terbukti, terlapor bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Ibrahim arsyad
(bhr)