Bapak Satu Anak Sebar Foto Bugil Mantan di Facebook

Rabu, 18 Maret 2015 - 23:43 WIB
Bapak Satu Anak Sebar...
Bapak Satu Anak Sebar Foto Bugil Mantan di Facebook
A A A
SEMARANG - Seorang bapak satu anak terpaksa berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya via jejaring sosial Facebook. Dia dijerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka berinisial Nova Kristanto (23), pria tamatan SMA, warga Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sementara korbannya, PWN (20), warga Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Tersangka menggunggah foto bugil PWN pada pertengahan Juli 2014. Foto itu diambil sesaat setelah tersangka dan PWN berhubungan intim, di sebuah hotel, di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Juni tahun 2013 silam.

Saat itu, tersangka yang diketahui sudah punya istri dan satu anak, masih punya kekasih yakni PWN.

“Dia hamil. Saya sudah minta agar tidak digugurkan kandungannya, tapi ternyata digugurkan. Akhirnya saya upload ke Facebook foto–fotonya (foto bugil PWN),” ungkap tersangka, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/3/2015).

Foto-foto itu, kata tersangka, awalnya diambil dengan menggunakan ponsel korban, yakni Galaxy ch@t warna putih nomor IMEI 354653-05-256395-2. Sedikitnya ada 20 foto yang diambil.

Lalu, diam–diam pelaku memindahkan foto itu via bluetooth ke handphone miliknya. Kemudian, foto–foto di ponsel korban dihapusnya.

“Foto–foto itu saya sebarkan ke orang lain via Facebook. Saya sakit hati sama dia. Kami berpacaran hampir dua tahun. Saat itu saya masih kuliah, dia (korban) masih SMA,” tambah tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, korban baru mengetahui foto–foto bugilnya ada di jejaring sosial Facebook setelah diberitahu temannya. Korban akhirnya melapor polisi.

“Dari penyelidikan intensif, kami tangkap tersangkanya. Ada barang buktinya, empat ponsel,” kata Djihartono.

Sejauh ini, kata Djihartono, baru ada satu korban. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. Dia mewanti–wanti orangtua agar mengawasi pergaulan anak–anaknya.

“Perlu diingat, beberapa waktu lalu kami juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Antara korban dan pelaku kenal lewat Facebook. Ini perlu peran orangtua untuk mengawasi,” lanjut dia.

Terkait kasus pornografi ini, tersangka yang ditangkap pada Minggu 15 Maret 2015 lalu dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5621 seconds (0.1#10.140)