Izin Operasional Galian C Maut di Subang Diduga Bermasalah
A
A
A
SUBANG - Galian C (tambang pasir sedot) milik Slamet di Kampung Selaawi RT 18/05 Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy Subang, yang menewaskan dua penambang, kemarin, diduga ilegal. Izin operasional (Izin Usaha Pertambangan/IUP) tambang pasir itu dilaporkan habis tahun lalu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana membenarkan izin operasional lokasi galian pasir sedot tersebut sudah habis tahun 2014.
"Kami sedang mengecek perizinan barunya," ujar Asep saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (18/3/2015).
Pihaknya, kata Asep, tengah mendalami keberadaan galian pasir maut itu untuk dilakukan evaluasi.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, izin operasionalnya harus dicabut dan kami pasti tutup aktivitasnya," tegasnya.
Dia menyebut, beberapa galian C yang kedapatan bermasalah, seperti tidak mengantongi izin (ilegal/bodong), atau izinnya habis (kedaluwarsa) dan tidak melakukan perpanjangan izin, sudah ditindak tegas.
Di antaranya, dilakukan penutupan paksa. Salah satunya galian C di Kampung Conto, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang. Dalam penutupan tersebut, pihaknya menyita alat berat (beko) sebagai barang bukti untuk di persidangan.
Kasatpol menegaskan, aktivitas galian ini melanggar Perda 3/2014 tentang RTRW Subang 2011-2031 Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan Kecamatan Subang tidak termasuk kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu, juga melanggar Perda 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 17 yang menyatakan, penyelenggara usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Karena melanggar ketentuan ini, galian itu kami tutup pertengahan Februari lalu dan sekarang sedang proses hukum untuk diajukan ke pengadilan," papar Asep.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Subang Aminudin didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Nano Sumpena, mengakui, izin galian pasir 'maut' itu sudah habis.
"Setahu saya, izinnya udah habis. Tapi kami enggak tahu persis apa sudah dilakukan perpanjangan atau belum. Itu yang tahu Dinas Pertambangan," ungkap Aminudin.
Bahkan, pihaknya juga membenarkan aktivitas galian milik Slamet itu bermasalah. "Dulu kami sudah pernah melayangkan surat peringatan. Tapi pemiliknya enggak menggubris, enggak merespons, sampai sekarang enggak ada laporan," ujarnya kesal.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir (Galian C) di Kampung Selawi, RT 18/05, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy Subang, menelan korban jiwa. Dua orang penambang tewas tertimbun tebing Galian C setinggi 50 meter yang mengalami longsor. (Baca: 2 Warga Subang Tewas Tertimbun Longsor Galian C).
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana membenarkan izin operasional lokasi galian pasir sedot tersebut sudah habis tahun 2014.
"Kami sedang mengecek perizinan barunya," ujar Asep saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (18/3/2015).
Pihaknya, kata Asep, tengah mendalami keberadaan galian pasir maut itu untuk dilakukan evaluasi.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, izin operasionalnya harus dicabut dan kami pasti tutup aktivitasnya," tegasnya.
Dia menyebut, beberapa galian C yang kedapatan bermasalah, seperti tidak mengantongi izin (ilegal/bodong), atau izinnya habis (kedaluwarsa) dan tidak melakukan perpanjangan izin, sudah ditindak tegas.
Di antaranya, dilakukan penutupan paksa. Salah satunya galian C di Kampung Conto, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang. Dalam penutupan tersebut, pihaknya menyita alat berat (beko) sebagai barang bukti untuk di persidangan.
Kasatpol menegaskan, aktivitas galian ini melanggar Perda 3/2014 tentang RTRW Subang 2011-2031 Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan Kecamatan Subang tidak termasuk kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu, juga melanggar Perda 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 17 yang menyatakan, penyelenggara usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Karena melanggar ketentuan ini, galian itu kami tutup pertengahan Februari lalu dan sekarang sedang proses hukum untuk diajukan ke pengadilan," papar Asep.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Subang Aminudin didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Nano Sumpena, mengakui, izin galian pasir 'maut' itu sudah habis.
"Setahu saya, izinnya udah habis. Tapi kami enggak tahu persis apa sudah dilakukan perpanjangan atau belum. Itu yang tahu Dinas Pertambangan," ungkap Aminudin.
Bahkan, pihaknya juga membenarkan aktivitas galian milik Slamet itu bermasalah. "Dulu kami sudah pernah melayangkan surat peringatan. Tapi pemiliknya enggak menggubris, enggak merespons, sampai sekarang enggak ada laporan," ujarnya kesal.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir (Galian C) di Kampung Selawi, RT 18/05, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy Subang, menelan korban jiwa. Dua orang penambang tewas tertimbun tebing Galian C setinggi 50 meter yang mengalami longsor. (Baca: 2 Warga Subang Tewas Tertimbun Longsor Galian C).
(zik)