Kusir Delman Mengaku Disiksa Polisi
A
A
A
GRESIK - Efendi 41, warga Desa Putat, Kecamatan Kebomas, mengaku disiksa polisi sesaat setelah tertangkap melakukan judi online. Akibatnya, penarik dokar di Makam Sunan Giri itu harus mengalami pembengkakan di bagian ulu hati.
“Dalam ruangan Polsek Kebomas, saya ditanya mengenai judi sambil dihantam keras-keras menggunakan tangan di bagian perut kanan. Saya dihantam tiga sampai empat kali,” kata Efendi kepada wartawan di RSUD Ibnu Sina, kemarin. Efendi dibantarkan ke RSUD Ibnu Sina dari Rutan Banjarsari, Cerme. Dia sempat dirawat beberapa hari di ruang Heliconia. Dia mengalami muntah-muntah setelah makan.
Bahkan, hasil medis menyebutkan selain kencing manis, ternyata juga ulu hatinya mengalami pembengkakan. Cerita Efendi, awal nyeri di perutnya terjadi akhir Januari 2015. Saat itu bersama lima orang temannya sedang main judi onlinedi sebuah warung kopi. Tiba-tiba anggota Polsek Kebomas menggerebek. Tiga temannya berhasil kabur dan dirinya dengan Slamet, warga Kecamatan Kebomas, tertangkap.
“Di ruangan itu, saya dimintai keterangan sambil dipukul sampai terasa sakit dan muntah- muntah kalau seusai makan. Itu berlangsung sampai satu bulan dan saya dimutasi ke rutan,” katanya. Sakit perut Efendi kian menjadi saat di Rutan Banjarsari. Namun, dia tidak bisa berbuat banyak. Selain tidak memilik biaya, dirinya juga tidak mempunyai keberanian melaporkan ke Provost Polres Gresik.
Apalagi dia hanya seorang kusir dokar Makam Sunan Giri sehingga pihak Rutan Banjarsari membantarkan Efendi ke RSUD Ibnu Sina. Karena sakit yang dialaminya memaksa harus dirujuk ke rumah sakit. Tidak bisa makan dan minum serta tubuhnya juga panas. “Tahu-tahu saya diberitahui pihak Rutan Banjarsari kalau suami saya dirujuk ke Bunder karena sakit.
Katanya kalau makan muntah dan badannya panas,” kata Muanik, 40, istri Efendi yang setia menemani di RSUD Ibnu Sina. Hanya, lanjut Muanik, pihaknya kesulitan biaya perawatan. Selain tidak memiliki biaya, suaminya juga belum terdaftar di BPJS. Sampai kemarin sudah membayar uang perawatan Rp3 juta.
Karena itu, pihaknya akan meminta dirawat di rutan. ‘Sejak pagi tadi (kemarin) dibawa ke RSUD Ibnu Sina lagi karena penyakitnya kambuh. Tapi sore ini pulang lagi,” kata Muanik yang dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin petang. Kondisinya itu yang membuat keluarga Efendi meminta pertanggungjawaban polisi.
Hanya dirinya tidak mengetahui cara dan kesulitan biaya. Totok Sugiantoro, 32, adik Efendi mengungkapkan, pihaknya meminta pertanggungjawaban polisi. Sebab penyakit yang diderita kakaknya akibat pukulan penyidik ke bagian ulu hati. “Maka perut kakak saya mengalami infeksi dan gumpalan pada paru-paru. Akibatnya makan dan minum muntah serta sesak napas,” katanya.
Dosen Hukum Universitas Gresik, Hartanto, menyesalkan tindakan anggota polisi yang menggunakan cara kekerasan dalam penyelidikan. Sebab caracara itu melanggar hukum dan dapat dipidanakan. “Jika kekerasan dilakukan sendiri melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana kekerasan,” katanya. Tetapi, lanjut dia, jika dilakukan lebih dari satu orang melanggar Pasal 170 KUHP.
Bukan orang miskin yang dikenakan hukuman, Undang-Undang Hukum Pidana juga berlaku bagi anggota polisi, yaitu diberi sanksi oleh Provost. Tapi pihak keluarga harus lapor ke Polres. Sayangnya, pihak Kapolres Gresik AKBP E Zulpan maupun Kapolsekta Kebomas Kompol Isbari belum bisa dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi maupun di SMS belum juga dibalas.
Ashadi ik
“Dalam ruangan Polsek Kebomas, saya ditanya mengenai judi sambil dihantam keras-keras menggunakan tangan di bagian perut kanan. Saya dihantam tiga sampai empat kali,” kata Efendi kepada wartawan di RSUD Ibnu Sina, kemarin. Efendi dibantarkan ke RSUD Ibnu Sina dari Rutan Banjarsari, Cerme. Dia sempat dirawat beberapa hari di ruang Heliconia. Dia mengalami muntah-muntah setelah makan.
Bahkan, hasil medis menyebutkan selain kencing manis, ternyata juga ulu hatinya mengalami pembengkakan. Cerita Efendi, awal nyeri di perutnya terjadi akhir Januari 2015. Saat itu bersama lima orang temannya sedang main judi onlinedi sebuah warung kopi. Tiba-tiba anggota Polsek Kebomas menggerebek. Tiga temannya berhasil kabur dan dirinya dengan Slamet, warga Kecamatan Kebomas, tertangkap.
“Di ruangan itu, saya dimintai keterangan sambil dipukul sampai terasa sakit dan muntah- muntah kalau seusai makan. Itu berlangsung sampai satu bulan dan saya dimutasi ke rutan,” katanya. Sakit perut Efendi kian menjadi saat di Rutan Banjarsari. Namun, dia tidak bisa berbuat banyak. Selain tidak memilik biaya, dirinya juga tidak mempunyai keberanian melaporkan ke Provost Polres Gresik.
Apalagi dia hanya seorang kusir dokar Makam Sunan Giri sehingga pihak Rutan Banjarsari membantarkan Efendi ke RSUD Ibnu Sina. Karena sakit yang dialaminya memaksa harus dirujuk ke rumah sakit. Tidak bisa makan dan minum serta tubuhnya juga panas. “Tahu-tahu saya diberitahui pihak Rutan Banjarsari kalau suami saya dirujuk ke Bunder karena sakit.
Katanya kalau makan muntah dan badannya panas,” kata Muanik, 40, istri Efendi yang setia menemani di RSUD Ibnu Sina. Hanya, lanjut Muanik, pihaknya kesulitan biaya perawatan. Selain tidak memiliki biaya, suaminya juga belum terdaftar di BPJS. Sampai kemarin sudah membayar uang perawatan Rp3 juta.
Karena itu, pihaknya akan meminta dirawat di rutan. ‘Sejak pagi tadi (kemarin) dibawa ke RSUD Ibnu Sina lagi karena penyakitnya kambuh. Tapi sore ini pulang lagi,” kata Muanik yang dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin petang. Kondisinya itu yang membuat keluarga Efendi meminta pertanggungjawaban polisi.
Hanya dirinya tidak mengetahui cara dan kesulitan biaya. Totok Sugiantoro, 32, adik Efendi mengungkapkan, pihaknya meminta pertanggungjawaban polisi. Sebab penyakit yang diderita kakaknya akibat pukulan penyidik ke bagian ulu hati. “Maka perut kakak saya mengalami infeksi dan gumpalan pada paru-paru. Akibatnya makan dan minum muntah serta sesak napas,” katanya.
Dosen Hukum Universitas Gresik, Hartanto, menyesalkan tindakan anggota polisi yang menggunakan cara kekerasan dalam penyelidikan. Sebab caracara itu melanggar hukum dan dapat dipidanakan. “Jika kekerasan dilakukan sendiri melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana kekerasan,” katanya. Tetapi, lanjut dia, jika dilakukan lebih dari satu orang melanggar Pasal 170 KUHP.
Bukan orang miskin yang dikenakan hukuman, Undang-Undang Hukum Pidana juga berlaku bagi anggota polisi, yaitu diberi sanksi oleh Provost. Tapi pihak keluarga harus lapor ke Polres. Sayangnya, pihak Kapolres Gresik AKBP E Zulpan maupun Kapolsekta Kebomas Kompol Isbari belum bisa dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi maupun di SMS belum juga dibalas.
Ashadi ik
(bbg)