Awas! Pupuk Bersubsidi Dijual Nonsubsidi
A
A
A
SURABAYA - Para petani diminta mewaspadai penjualan pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, polisi membongkar penyelewengan pupuk bersubsidi yang diubah menjadi nonsubsidi.
Modusnya pupuk bersubsidi berwarna pink dicuci hingga bersih dan dikemas lalu dijual lagi sebagai pupuk nonsubsidi. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 110 ton pupuk bersubsidi gudang milik CV Mitra Agro Sentoso di Jalan Veteran Peterongan Jombang. Sementara sejakJanuarilalu, ada213tonpupuk yang diamankan dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jember, Malang, Kediri, Banyuwangi, Magetan, dan lainnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjelaskan, dari sejumlah pengungkapan dan yang terbaru adalah pencucian pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi. Selain mengamankan 110 ton pupuk, pihaknya mengamankan HAR, 46, pemilik CV Argo Santoso, berbagai mesin giling yang digunakan untuk mengoplos, serta zat kimia yang dipakai campuran pupuk.
“Keuntungan tersangka dengan mengubah pupuk bersubsidi menjadi pupuk nonsubsidi adalah Rp2,2 miliar sehingga kerugian negara senilai itu,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Soeprodjo WS di lapangan apel Mapolda Jatim, kemarin. Kapolda menjelaskan, kasus pupuk bersubsidi juga berhasil dibongkar di Magetan. Ada dua lokasi yang digerebek, yaitu di Kecamatan Bendoro dan Kawedanan.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 ton pupuk bersubsidi dan menetapkan empat tersangka, yaitu D, S, IY, dan P. Kasus sama juga dibongkar di Kedamaian, Gresik, dan menetapkan seorang tersangka. Polisi juga mengamankan 35 ton pupuk bersubsidi di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Sayangnya, dalam kasus di Lamongan ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Ada 35 ton pupuk bersubsidi juga diamankan di Tanggulangin, Sidoarjo. Sejak Januari hingga sekarang, ada sembilan perkara penyelewengan pupuk terungkap. Ada delapan tersangka dan 213 ton pupuk bersubsidi hasil penyelewengan telah diamankan. “Untuk kasus di Sidoarjo itu merupakan informasi dari Tim Intelijen Kodim Sidoarjo. Dalam sejumlah penangkapan kasus penyalahgunaan pupuk itu, kami memang bekerja sama dengan jajaran TNI,” ungkapnya.
Ditanya modus penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu, dia menyebut, tiga modus, yakni pupuk bersubsidi dijual sebagai pupuk nonsubsidi, pupuk bersubsidi dioplos dengan nonsubsidi, dan penimbunan. “Jadi, kalau ada kesan polisi dan TNI jalan sendiri itu tidak benar. Karena di lapangan ada koordinasi antara polisi dengan TNI, jajaran pertanian, dan jajaran Disperindag.
Apalagi semua itu melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk ketahanan pangan,” katanya. Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangani kasus belasan ribu ton pupuk serbuk ilegal asal Mesir dan Taiwan yang diimpor PT Multi Mas Chemindo Indonesia di pergudangan Kalimas Baru Pos IV no 615 Surabaya, yang digerebek Kodim 0830/Surabaya Utara.
Dalam penggerebekan dilakukan Kodim 0830/Surabaya Utara didampingi Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan pupuk impor tidak sesuai antarfisik dan kemasan yang tertera. Dalam dokumen disebutkan pupuk yang diimpor adalah pupuk organik Granul, namun fisiknya berbentuk serbuk. Selain itu, pupuk itu tidak dilengkapi dengan standar ISO sehingga diduga melakukan penggelapan pajak.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaeman mengatakan, akan berkoordinasi dengan Departemen Pertanian dan Sucofindo untuk menentukan pasal yang bisa digunakan menjerat importir. “Pelanggaran yang dilakukan PT Multi Mas Chemindo Indonesia adalah penyalahgunaan izin, yakni tidak sesuai dengan fisiknya dan itu adalah pelanggaran administrasi. Untuk kriminalnya sangat kecil sehingga kami merasa perlu berkoordinasi dengan Departemen Pertanian dan Sucofindo,” kata AKP Aldy Sulaeman.
Lutfi yuhandi
Modusnya pupuk bersubsidi berwarna pink dicuci hingga bersih dan dikemas lalu dijual lagi sebagai pupuk nonsubsidi. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 110 ton pupuk bersubsidi gudang milik CV Mitra Agro Sentoso di Jalan Veteran Peterongan Jombang. Sementara sejakJanuarilalu, ada213tonpupuk yang diamankan dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jember, Malang, Kediri, Banyuwangi, Magetan, dan lainnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjelaskan, dari sejumlah pengungkapan dan yang terbaru adalah pencucian pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi. Selain mengamankan 110 ton pupuk, pihaknya mengamankan HAR, 46, pemilik CV Argo Santoso, berbagai mesin giling yang digunakan untuk mengoplos, serta zat kimia yang dipakai campuran pupuk.
“Keuntungan tersangka dengan mengubah pupuk bersubsidi menjadi pupuk nonsubsidi adalah Rp2,2 miliar sehingga kerugian negara senilai itu,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Soeprodjo WS di lapangan apel Mapolda Jatim, kemarin. Kapolda menjelaskan, kasus pupuk bersubsidi juga berhasil dibongkar di Magetan. Ada dua lokasi yang digerebek, yaitu di Kecamatan Bendoro dan Kawedanan.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 ton pupuk bersubsidi dan menetapkan empat tersangka, yaitu D, S, IY, dan P. Kasus sama juga dibongkar di Kedamaian, Gresik, dan menetapkan seorang tersangka. Polisi juga mengamankan 35 ton pupuk bersubsidi di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Sayangnya, dalam kasus di Lamongan ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Ada 35 ton pupuk bersubsidi juga diamankan di Tanggulangin, Sidoarjo. Sejak Januari hingga sekarang, ada sembilan perkara penyelewengan pupuk terungkap. Ada delapan tersangka dan 213 ton pupuk bersubsidi hasil penyelewengan telah diamankan. “Untuk kasus di Sidoarjo itu merupakan informasi dari Tim Intelijen Kodim Sidoarjo. Dalam sejumlah penangkapan kasus penyalahgunaan pupuk itu, kami memang bekerja sama dengan jajaran TNI,” ungkapnya.
Ditanya modus penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu, dia menyebut, tiga modus, yakni pupuk bersubsidi dijual sebagai pupuk nonsubsidi, pupuk bersubsidi dioplos dengan nonsubsidi, dan penimbunan. “Jadi, kalau ada kesan polisi dan TNI jalan sendiri itu tidak benar. Karena di lapangan ada koordinasi antara polisi dengan TNI, jajaran pertanian, dan jajaran Disperindag.
Apalagi semua itu melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk ketahanan pangan,” katanya. Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangani kasus belasan ribu ton pupuk serbuk ilegal asal Mesir dan Taiwan yang diimpor PT Multi Mas Chemindo Indonesia di pergudangan Kalimas Baru Pos IV no 615 Surabaya, yang digerebek Kodim 0830/Surabaya Utara.
Dalam penggerebekan dilakukan Kodim 0830/Surabaya Utara didampingi Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan pupuk impor tidak sesuai antarfisik dan kemasan yang tertera. Dalam dokumen disebutkan pupuk yang diimpor adalah pupuk organik Granul, namun fisiknya berbentuk serbuk. Selain itu, pupuk itu tidak dilengkapi dengan standar ISO sehingga diduga melakukan penggelapan pajak.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaeman mengatakan, akan berkoordinasi dengan Departemen Pertanian dan Sucofindo untuk menentukan pasal yang bisa digunakan menjerat importir. “Pelanggaran yang dilakukan PT Multi Mas Chemindo Indonesia adalah penyalahgunaan izin, yakni tidak sesuai dengan fisiknya dan itu adalah pelanggaran administrasi. Untuk kriminalnya sangat kecil sehingga kami merasa perlu berkoordinasi dengan Departemen Pertanian dan Sucofindo,” kata AKP Aldy Sulaeman.
Lutfi yuhandi
(bbg)