Flo Dituntut Masa Percobaan 1 Tahun

Selasa, 17 Maret 2015 - 13:50 WIB
Flo Dituntut Masa Percobaan...
Flo Dituntut Masa Percobaan 1 Tahun
A A A
YOGYAKARTA - Florence Saulina Sihombing (Flo), 26, dituntut hukuman masa percobaan satu tahun atas ulahnya mengunggah dan menyebarkan tulisan yang bernada menghina warga Yogyakarta melalui akun media sosial Path.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR Rahayu menilai, berdasar fakta di persidangan mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum UGM itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 joPasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Rahayu saat membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (16/3). Tuntutan JPU itu berarti, jika Flo nanti divonis bersalah oleh hakim, maka jika selama masa percobaan satu tahun dia melakukan perbuatan melawan hukum lagi, maka otomatis Flo langsung dijebloskan ke penjara selama enam bulan.

JPU menilai, Flo terbukti dengan sengaja menyebarluaskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik warga dan Kota Yogyakarta melalui Path pada Agustus 2014 lalu. Status Path Flo saat itu adalah kalimat di antaranya Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Teman-teman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Yogya.

Orang Jogja Bangsat, diskriminasi, emangnya aku gak bisa bayar apa, aku kesel. “Berdasar alat bukti, keterangan saksi dan ahli, terdakwa terbukti menghina warga Yogyakarta dan dengan sengaja menyebarluaskannya melalui Path,” kata Rahayu. Awal mula Flo mengunggah status Path itu setelah dia merasa kecewa karena tidak dilayani saat akan membeli BBM di SPBU Lempuyangan, 27 Agustus 2014.

Sesampai di kos, Flo menulis status menghina tersebut. JPU meyakini, Flo sengaja mengungkapkan kemarahannya itu agar diketahui orang banyak. “Tak ada hubungan antara tak dilayani dengan menghina warga Yogyakarta.” Terdakwa tahu statusnya bisa dibaca sedikitnya 100 orang temannya di Path, tahu status bisa di-repath dan di-capture oleh orang lain,” ucap Rahayu.

Dalam mengikuti jalannya proses persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto kali ini, Flo tampak hadir tanpa didampingi pengacara pribadi. Hanya terlihat bapaknya yang menemani Flo. Pengacaranya dulu diketahui telah mengundurkan diri di tengah masa sidang karena merasa tidak ada kecocokan dengan Flo.

Seusai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Flo sempat meminta kepada hakim agar memberikan kelonggaran waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Namun majelis hakim menolak permohonan Flo demi percepatan penyelesaian masa sidang dan memutuskan menunda sidang beragendakan pledoi pada Senin (23/3) pekan depan. “Sidang kami tunda Senin pekan depan,” kata Hakim Ketua Bambang.

Ristu hanafi
(bbg)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
24 menit yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
8 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
9 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
10 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved