Flo Dituntut Masa Percobaan 1 Tahun
A
A
A
YOGYAKARTA - Florence Saulina Sihombing (Flo), 26, dituntut hukuman masa percobaan satu tahun atas ulahnya mengunggah dan menyebarkan tulisan yang bernada menghina warga Yogyakarta melalui akun media sosial Path.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR Rahayu menilai, berdasar fakta di persidangan mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum UGM itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 joPasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Rahayu saat membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (16/3). Tuntutan JPU itu berarti, jika Flo nanti divonis bersalah oleh hakim, maka jika selama masa percobaan satu tahun dia melakukan perbuatan melawan hukum lagi, maka otomatis Flo langsung dijebloskan ke penjara selama enam bulan.
JPU menilai, Flo terbukti dengan sengaja menyebarluaskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik warga dan Kota Yogyakarta melalui Path pada Agustus 2014 lalu. Status Path Flo saat itu adalah kalimat di antaranya Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Teman-teman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Yogya.
Orang Jogja Bangsat, diskriminasi, emangnya aku gak bisa bayar apa, aku kesel. “Berdasar alat bukti, keterangan saksi dan ahli, terdakwa terbukti menghina warga Yogyakarta dan dengan sengaja menyebarluaskannya melalui Path,” kata Rahayu. Awal mula Flo mengunggah status Path itu setelah dia merasa kecewa karena tidak dilayani saat akan membeli BBM di SPBU Lempuyangan, 27 Agustus 2014.
Sesampai di kos, Flo menulis status menghina tersebut. JPU meyakini, Flo sengaja mengungkapkan kemarahannya itu agar diketahui orang banyak. “Tak ada hubungan antara tak dilayani dengan menghina warga Yogyakarta.” Terdakwa tahu statusnya bisa dibaca sedikitnya 100 orang temannya di Path, tahu status bisa di-repath dan di-capture oleh orang lain,” ucap Rahayu.
Dalam mengikuti jalannya proses persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto kali ini, Flo tampak hadir tanpa didampingi pengacara pribadi. Hanya terlihat bapaknya yang menemani Flo. Pengacaranya dulu diketahui telah mengundurkan diri di tengah masa sidang karena merasa tidak ada kecocokan dengan Flo.
Seusai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Flo sempat meminta kepada hakim agar memberikan kelonggaran waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Namun majelis hakim menolak permohonan Flo demi percepatan penyelesaian masa sidang dan memutuskan menunda sidang beragendakan pledoi pada Senin (23/3) pekan depan. “Sidang kami tunda Senin pekan depan,” kata Hakim Ketua Bambang.
Ristu hanafi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR Rahayu menilai, berdasar fakta di persidangan mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum UGM itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 joPasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Rahayu saat membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (16/3). Tuntutan JPU itu berarti, jika Flo nanti divonis bersalah oleh hakim, maka jika selama masa percobaan satu tahun dia melakukan perbuatan melawan hukum lagi, maka otomatis Flo langsung dijebloskan ke penjara selama enam bulan.
JPU menilai, Flo terbukti dengan sengaja menyebarluaskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik warga dan Kota Yogyakarta melalui Path pada Agustus 2014 lalu. Status Path Flo saat itu adalah kalimat di antaranya Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Teman-teman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Yogya.
Orang Jogja Bangsat, diskriminasi, emangnya aku gak bisa bayar apa, aku kesel. “Berdasar alat bukti, keterangan saksi dan ahli, terdakwa terbukti menghina warga Yogyakarta dan dengan sengaja menyebarluaskannya melalui Path,” kata Rahayu. Awal mula Flo mengunggah status Path itu setelah dia merasa kecewa karena tidak dilayani saat akan membeli BBM di SPBU Lempuyangan, 27 Agustus 2014.
Sesampai di kos, Flo menulis status menghina tersebut. JPU meyakini, Flo sengaja mengungkapkan kemarahannya itu agar diketahui orang banyak. “Tak ada hubungan antara tak dilayani dengan menghina warga Yogyakarta.” Terdakwa tahu statusnya bisa dibaca sedikitnya 100 orang temannya di Path, tahu status bisa di-repath dan di-capture oleh orang lain,” ucap Rahayu.
Dalam mengikuti jalannya proses persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto kali ini, Flo tampak hadir tanpa didampingi pengacara pribadi. Hanya terlihat bapaknya yang menemani Flo. Pengacaranya dulu diketahui telah mengundurkan diri di tengah masa sidang karena merasa tidak ada kecocokan dengan Flo.
Seusai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Flo sempat meminta kepada hakim agar memberikan kelonggaran waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Namun majelis hakim menolak permohonan Flo demi percepatan penyelesaian masa sidang dan memutuskan menunda sidang beragendakan pledoi pada Senin (23/3) pekan depan. “Sidang kami tunda Senin pekan depan,” kata Hakim Ketua Bambang.
Ristu hanafi
(bbg)