Dikawal, Pupuk Tetap Langka
A
A
A
PONOROGO - Pelibatan TNI dalam mengawal distribusi pupuk dalam swasembada pangan bukan jaminan kelangkaan pupuk tidak terjadi lagi di Ponorogo.
Sebab kebutuhan para petani di Ponorogo jauh berada di atas alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah. Ketersediaan pupuk masih akan jadi momok bagi petani. “Untuk rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) inginnya dicukupi 100%. Usulan kami berdasar kebutuhan 168.000 ton. Tapi sekarang ini yang sesuai dengan SK Gubernur dan SK Bupati, alokasi atas usulan RDKK hanya 98.000 ton. Coba dipenuhi 100% pasti tidak akan ada kelangkaan,” kata Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Ponorogo Harmanto, kemarin.
Menurut Harmano, sepanjang kebutuhan pupuk tidak terpenuhi alias kurang, maka penyelewengan seperti pemalsuan pupuk akan terus terjadi. Penyelewengan ini biasa terjadi di tingkat pengecer atau kios. Penyelewengan hanya bisa ditekan dengan menggandeng TNI dalam pengawasan peredaran pupuk subsidi.
Untuk mencukupi kebutuhan pupuk di Ponorogo yang saat ini memasuki musim tanam satu (MT 1), Distan Ponorogo telah mengajukan penambahan kepada Gubernur Jatim melalui Dinas Pertanian Propinsi. “Kalau kurang saya minta lagi ke Gubernur Jatim juga kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim untuk alokasi pupuk,” ujarnya.
Sebenarnya untuk mengatasi kelangkaan pupuk di Ponorogo, lanjut Harmanto, sudah mengusulkan kepada DPRD setempat untuk meminta tambahan alokasi pupuk langsung ke Pemerintah Pusat melalu Menteri Pertanian saat hearing beberapa waktu lalu. Sebab diakuinya, ada pembatasan subsidi pupuk itu karena kemampuan pemerintah hanya sebesar itu.
“Kekurangan itu karena kemampuan subsidi pemerintah seperti itu. Kita dengan dewan, kemarin hearing meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo datang ke Menteri Pertanian minta supaya alokasi untuk Ponorogo terpenuhi 100%,” kata dia.
Pejabat Dandim Ponorogo Letkol Infanteri Udjiono Hari mengatakan, pihaknya bertugas mengawal pupuk subsidi hingga tepat sasaran. Dengan dibantu oleh 350-an bintara pembina desa (babinsa) yang ada 303 desa di Ponorogo, dipastikan masalah pupuk tidak ada lagi penyelewengan.
“Kami kawal pupuk subsidi sehingga tepat sasaran dengan melibatkan seluruh babinsa. Kalau kami temukan penyelewengan, kami laporkan ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Karena ada perintah dalam pengawalan, jika ditemukan penyelewengan kami melakukan tindakan tangkap. Soal sanksi ada di KP3,” kata Letkol inf Udjiono.
Sementara berdasarkan data dari PT Petro Kimia Gresik, jatah subsidi pupuk untuk Ponorogo tahun 2015 sebesar 69.000 ton. Jatah tersebut sudah terserap 82% pada awal Maret sehingga dipastikan sisa 18% tidak akan mencukupi untuk masa tanam pertama.
Petro Kimia mengaku dapat memberi tambahan alokasi sepanjang ada rekomendasi dari pemerintah. “Alokasi pupuk untuk Ponorogo hingga Maret sudah habis. Kami bisa mengalokasikan lagi kalau ada rekomendasi dari pemerintah. Jadi pemerintah bisa merealokasi dari April,” kata Manajer Humas PT Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono.
Untuk jatah atau alokasi pupuk seluruh Indonesia, menurut Yusuf, sudah ditentukan pemerintah. Jatah dari Petro Kimia Gresik secara nasional untuk pupuk bersubsidi sebesar 5,2 juta ton dari 9,55 juta ton.
Distributor Nakal Bisa Dipidana
Terpisah, di Bojonegoro akibat seringnya kelangkaan pupuk saat memasuki musim tanam padi, menjadi perhatian Gerakan Peningkatan Produksi Pertanian Berbasis Korporasi (GP3K) Petrokimia Gresik.
GP3K memberikan sosialisasi mengenai seringnya terjadi kelangkaan pupuk kepada ratusan kelompok tani dan distributor pupuk di Markas Kodim 0813 Bojonegoro, kemarin. Menurut Departemen GP3K Petrokimia Gresik, Ari Arsanto, langkanya berbagai jenis pupuk bersubsidi itu dipastikan karena permainan oknum distributor dan kios, baik menimbun maupun menjual keluar wilayahnya sebelum para petani bertanam.
Karena itu, saat para petani membutuhkan, pupuk di kioskios itu kosong. Selain itu, seluruh kelompok tani di Bojonegoro yang hendak membeli pupuk bersubsidi harus dengan syarat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) agar kebutuhan dan pengeluaran di distributor terkontrol secara jelas.
“Distributor dan kios yang menjual pupuk bersubsidi ini harus menjualnya dalam satu kecamatan. Tidak boleh orang luar kecamatan membeli di kecamatan lain,” ujarnya.
Dili eyato/ muhammad roqib
Sebab kebutuhan para petani di Ponorogo jauh berada di atas alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah. Ketersediaan pupuk masih akan jadi momok bagi petani. “Untuk rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) inginnya dicukupi 100%. Usulan kami berdasar kebutuhan 168.000 ton. Tapi sekarang ini yang sesuai dengan SK Gubernur dan SK Bupati, alokasi atas usulan RDKK hanya 98.000 ton. Coba dipenuhi 100% pasti tidak akan ada kelangkaan,” kata Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Ponorogo Harmanto, kemarin.
Menurut Harmano, sepanjang kebutuhan pupuk tidak terpenuhi alias kurang, maka penyelewengan seperti pemalsuan pupuk akan terus terjadi. Penyelewengan ini biasa terjadi di tingkat pengecer atau kios. Penyelewengan hanya bisa ditekan dengan menggandeng TNI dalam pengawasan peredaran pupuk subsidi.
Untuk mencukupi kebutuhan pupuk di Ponorogo yang saat ini memasuki musim tanam satu (MT 1), Distan Ponorogo telah mengajukan penambahan kepada Gubernur Jatim melalui Dinas Pertanian Propinsi. “Kalau kurang saya minta lagi ke Gubernur Jatim juga kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim untuk alokasi pupuk,” ujarnya.
Sebenarnya untuk mengatasi kelangkaan pupuk di Ponorogo, lanjut Harmanto, sudah mengusulkan kepada DPRD setempat untuk meminta tambahan alokasi pupuk langsung ke Pemerintah Pusat melalu Menteri Pertanian saat hearing beberapa waktu lalu. Sebab diakuinya, ada pembatasan subsidi pupuk itu karena kemampuan pemerintah hanya sebesar itu.
“Kekurangan itu karena kemampuan subsidi pemerintah seperti itu. Kita dengan dewan, kemarin hearing meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo datang ke Menteri Pertanian minta supaya alokasi untuk Ponorogo terpenuhi 100%,” kata dia.
Pejabat Dandim Ponorogo Letkol Infanteri Udjiono Hari mengatakan, pihaknya bertugas mengawal pupuk subsidi hingga tepat sasaran. Dengan dibantu oleh 350-an bintara pembina desa (babinsa) yang ada 303 desa di Ponorogo, dipastikan masalah pupuk tidak ada lagi penyelewengan.
“Kami kawal pupuk subsidi sehingga tepat sasaran dengan melibatkan seluruh babinsa. Kalau kami temukan penyelewengan, kami laporkan ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Karena ada perintah dalam pengawalan, jika ditemukan penyelewengan kami melakukan tindakan tangkap. Soal sanksi ada di KP3,” kata Letkol inf Udjiono.
Sementara berdasarkan data dari PT Petro Kimia Gresik, jatah subsidi pupuk untuk Ponorogo tahun 2015 sebesar 69.000 ton. Jatah tersebut sudah terserap 82% pada awal Maret sehingga dipastikan sisa 18% tidak akan mencukupi untuk masa tanam pertama.
Petro Kimia mengaku dapat memberi tambahan alokasi sepanjang ada rekomendasi dari pemerintah. “Alokasi pupuk untuk Ponorogo hingga Maret sudah habis. Kami bisa mengalokasikan lagi kalau ada rekomendasi dari pemerintah. Jadi pemerintah bisa merealokasi dari April,” kata Manajer Humas PT Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono.
Untuk jatah atau alokasi pupuk seluruh Indonesia, menurut Yusuf, sudah ditentukan pemerintah. Jatah dari Petro Kimia Gresik secara nasional untuk pupuk bersubsidi sebesar 5,2 juta ton dari 9,55 juta ton.
Distributor Nakal Bisa Dipidana
Terpisah, di Bojonegoro akibat seringnya kelangkaan pupuk saat memasuki musim tanam padi, menjadi perhatian Gerakan Peningkatan Produksi Pertanian Berbasis Korporasi (GP3K) Petrokimia Gresik.
GP3K memberikan sosialisasi mengenai seringnya terjadi kelangkaan pupuk kepada ratusan kelompok tani dan distributor pupuk di Markas Kodim 0813 Bojonegoro, kemarin. Menurut Departemen GP3K Petrokimia Gresik, Ari Arsanto, langkanya berbagai jenis pupuk bersubsidi itu dipastikan karena permainan oknum distributor dan kios, baik menimbun maupun menjual keluar wilayahnya sebelum para petani bertanam.
Karena itu, saat para petani membutuhkan, pupuk di kioskios itu kosong. Selain itu, seluruh kelompok tani di Bojonegoro yang hendak membeli pupuk bersubsidi harus dengan syarat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) agar kebutuhan dan pengeluaran di distributor terkontrol secara jelas.
“Distributor dan kios yang menjual pupuk bersubsidi ini harus menjualnya dalam satu kecamatan. Tidak boleh orang luar kecamatan membeli di kecamatan lain,” ujarnya.
Dili eyato/ muhammad roqib
(ftr)