Standar Operasional UN Turun

Minggu, 15 Maret 2015 - 10:29 WIB
Standar Operasional...
Standar Operasional UN Turun
A A A
SURABAYA - Standar operasional (prosedur operasional standar/POS) ujian nasional (UN) akhirnya turun. Sebelum ada POS, pelaksanaan UN tidak jelas dan membingungkan Dinas Pendidikan (Dindik) provinsi maupun kabupaten/ kota.

Humas sekaligus Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindik Surabaya Eko Prasetyoningsih membenarkan turunnya POS itu. Menurutnya, POS terbit mulai kemarin, Sabtu (14/3). Turunnya POS seiring diterbitkan Permendikbud Nomor 5/2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat serta SMA/MA/SMK atau yang Sederajat.

”Para penyelenggara UN sekarang lega dengan turunnya POS tersebut. Untuk itu, Dindik segera mengambil langkah dengan langsung menyosialisasikan ke sekolah-sekolah,” kata Eko, kemarin. Menurutnya, aturan-aturan tersebut dapat diunduh masyarakat melalui dispendik.surabaya. go.id/sb. POS UN 2015, kata Eko, berdasarkan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0031/P/BSNP/ III/2015. POS UN 2015 diperuntukkan bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Sementara untuk jenjang SD masih menunggu. Tata tertib peserta UN dalam POS 2015 bisa dilihat melalui laman di antaranya memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai, yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua panitia UN tingkat sekolah/madrasah/ pendidikan kesetaraan, dan tanpa diberi perpanjangan waktu.

Aturan lain bisa dilihat di POS. Beberapa catatan penting dalam UN 2015, yakni hasil UN tidak digunakan untuk penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan Dindik provinsi dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan Dindik kabupaten/kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Setiap siswa wajib mengikuti UN minimal satu kali. UN perbaikan khusus SMA sederajat bagi peserta didik yang memperoleh hasil UN kategori kurang pada mata pelajaran tertentu. UN perbaikan dilaksanakan tahun 2016. Setiap peserta UN menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Sebelum POS turun sempat ada kekhawatiran bocornya soal UN, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ini lantaran sempat belum turun POS, terutama yang menyebutkan prosedur pengamanan naskah soal. Untuk daerah yang belum melaksanakan secara online, rawan bocor. Sejumlah pihak sempat mendesak turunnya POS. Salah satunya, Dindik Jatim. ”Kami sempat meminta perwakilan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) agar ada aturan pengamanan. Hal itu harus diperjelas dalam Prosedur Operasional Standar UN,” kata Kepala Dindik Jatim Harun.

Soeprayitno
(bhr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
2 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
4 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
4 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Nataru 2024/2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved