Tiga Warga Surabaya Edarkan Sabu-Sabu Rp8,5 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2015 - 09:04 WIB
Tiga Warga Surabaya...
Tiga Warga Surabaya Edarkan Sabu-Sabu Rp8,5 Miliar
A A A
SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan perdagangan 8,527 kilogram sabu-sabu yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

Tiga orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mereka merupakan jaringan narkoba internasional. Tiga orang tersangka tersebut, yakni Ansori, 24, dan Taufik, 31,keduanya warga Jalan Tanah Merah Surabaya dan merupakanpengedar. Sementara satu tersangka lagi adalah Budiman alias Sinyo,36, warga Jalan Kapasari Surabaya, yang mengontrak rumah di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan jaringan narkobaini merupakan jaringan kakap. “Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami apakah ini termasuk dalam jaringan internasional atau tidak,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya, kemarin.

Jaringan narkoba yang berhasil dibongkar anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini masih terputus. Sebab polisi belum berhasil menangkap pemasok sabu-sabu berjumlah besar itu. Namun, polisi sudah berhasil mengantongi identitas kurir jaringansabu-sabu kelas kakap itu dengan inisial AL. Belakangan diketahui AL baru keluar dari penjara.

Terbongkarnya kasus ini bermula pada Senin (9/3) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Ansori dan Taufik saat berada di parkiran sepeda motor di depan toko mas Mahkota Jalan Pogot Surabaya. Dari penggeledahan mereka berdua, polisi mendapatkan berbagai barang bukti.

Dari tersangka Ansori, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 0,4 gram, satu unit timbangan elektronik, lima buah pipet kaca kosong, dua buah korek api gas, satu buah tutup botol yang dilubangi, satu buah serok, dan satu buah tas warna hitam.

Sementara dari tersangka Taufik, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus narkoba masingmasing seberat 1,55 gram dan 0,5 gram serta satu unit ponsel Samsung. Dari penangkapan dua tersangka ini, polisi berupaya mengembangkan dengan menginterogasi mereka.

Akhirnya, kedua pengedar ini “bernyanyi” bahwa mereka mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Budiman alias Sinyo yang tinggal di Desa Punggul, Gedangan, Sidoarjo. Pada hari itu juga, polisi langsung mengarah ke rumah Budiman. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap Budiman yang saat itu sedang berada di rumah.

Penangkapan berhasil dilakukan tanpa perlawanan dan polisi segera menggeledah rumah Budiman. Dari penggeledahan ini, polisi mendapatkan barang bukti lima bungkus sabu-sabu terdiri dari 35,69 gram, 19,74 gram, 0,27 gram, 4.868,87gram, dan 3.600,53 gram, hingga total mencapai 8,521 kilogram.

Sabu-sabu itu disembunyikan di beberapa tempat di antaranya di dalam sepatu. Selain itu, polisi juga mengamankan sabu-sabu unit timbangan elektrik, satu buah buku tabungan, 72 plastik besar yang digunakan untuk membungkus narkoba, satu buah alat hisap, satu unit ponsel Samsung, dan satu buku warna coklat berisi catatan transaksi.

Berdasarkan keterangan Budiman alias Sinyo ini diketahui mendapatkan barang dari kurir bernama AL sebanyak tiga kali. Pengiriman pertama dilakukan pada Januari lalu seberat 3,5 kilogram, pengiriman kedua pada Februari seberat 7,9 kilogram, dan pengiriman ketiga pada Maret ini seberat 7,9 kilogram.

Dari pengiriman itu diperkirakan sabu-sabu yang diterima Budiman mencapai 19,3 kilogram dengan nilai mencapai Rp19,3 miliar. Setelah dikurangi sabu-sabu yang berhasil disita polisi, maka diperkirakan ada sekitar 10,8 kilogram sabusabu yang berhasil diedarkan.

Berdasarkan pengakuan Budiman tersebut, diperkirakan dalam setiap bulan Budiman berhasil menjual sabu- sabu lebih dari 5 kilogram dengan nilai transaksi mencapai Rp5 miliar lebih setiap bulan. “Kami sangat mengapresiasi keberhasilan pengungkapan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar ini,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Jatim juga langsung memberikan penghargaan pada enam anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang berhasil membongkar jaringan tersebut. Selain itu, juga kepada delapan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berhasil menggagalkan pengiriman 2,1 kilogram sabu-sabu serta 9.000 butir ekstasi beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengharapkan dengan ada penghargaan dari Kapolda, akan mampu memacu semangat dan menjadi motivasi anggotanya meningkatkan kinerja.

Kapolrestabes juga mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang- Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang diancam hukuman tinggi adalah hukuman mati. Kemudian Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2797 seconds (0.1#10.140)