Staf Ahli Bupati Tersangka DAK

Sabtu, 14 Maret 2015 - 09:03 WIB
Staf Ahli Bupati Tersangka...
Staf Ahli Bupati Tersangka DAK
A A A
PONOROGO - Staf ahli Bupati Ponorogo Yusuf Pribadi akhirnya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Yusuf Pribadi menyusul Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menambahkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK pada proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo tahun 2012 dan 2013. Hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar ini telah mencapai sembilan orang.

Yusuf Pribadi merupakan mantan Plt Sekda dan mantan Kepala Bakesbang yang diangkat menjadi staf ahli bupati akhir Desember lalu. Penetapan Yusuf Pribadi sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan(sprindik) bernomor PRIN.04/O.5.24/Fd/0 3/2015 tertanggal 11 Maret 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto menyatakan penetapan Yusuf Pribadi sebagai tersangka didasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain yang mengarah pada adanya keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Perannya, dia turut serta bersekongkol dengan tersangka Wakil Bupati Ponorogo (Yuni Widyaningsih) dan tersangka Nur Sasongko (direktur CV Global, produsen alat peraga) dalam pengaturan lelang proyek pengadaan alat peraga ini,” ungkapnya kemarin.

Namun, berbeda dengan tersangka Wabup Yuni Widyaningsih yang dengan jelas dinyatakan meminta bagian proyek sebesar 22% dari total anggaran, Sucipto belum bersedia menyebut besaran dana yang dinikmati oleh Yusuf Pribadi dalam korupsi yang dilakukannya ini.

Yusuf Pribadi juga dinyatakan hanya terlibat dalam proyek pengadaan alat peraga tahun 2012 dan tidak terlibat dalam proyek 2013. “Itu nanti akan kita buka di persidangan. Yang jelas kami punya bukti yang cukup untuk menetapkan Yusuf Pribadi menjadi tersangka,” katanya.

Kepada Yusuf Pribadi, Kejari Ponorogo menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit empat tahun.

Rencananya, pekan depan tim penyidik yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini akan mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah itu, baru akan dilakukan pemeriksaan terhadap Yusuf Pribadi sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan menerangkan, berdasarkan ketentuan memang Yusuf Pribadi sebagai Plt Sekda tidak masuk sebagai tim atau unsur dalam proyek pengadaan alat peraga tersebut.

“Namun secara perbuatan materiil, kita menemukan bukti bahwa dia turut serta, yaitu pada awal-awal pengondisian lelang ini jelas dia terlibat. Dari berkas delapan tersangka yang sudah selesai (P21) dan gelar perkara, nama Yusuf Pribadi juga muncul,” ungkapnya.

Dili eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)