Seusai Antar Tahanan, Mobil Kejari Digergaji

Jum'at, 13 Maret 2015 - 09:44 WIB
Seusai Antar Tahanan, Mobil Kejari Digergaji
Seusai Antar Tahanan, Mobil Kejari Digergaji
A A A
PONOROGO - Teror mulai mewarnai proses penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Seusai mengantar enam tersangka kasus korupsi DAK kembali ke Rutan Ponorogo, Rabu (11/3), mobil operasional kejaksaan mengalami patah as roda depan kirinya akibat sabotase. Mobil yang diduga disabotase adalah kendaraan operasional merek Nissan Evalia tipe SV nomor polisi AE 494 SP yang biasa digunakan untuk mengantar jemput tahanan korupsi dari rutan ke kantor kejaksaan setempat.

As roda itu patah saat salah satu staf Seksi Pidsus akan memarkir mobil tersebut di halaman belakang kantor. Saat berbelok menuju posisi parkir, tiba-tiba tidak bisa dibelokkan. ”Saat akan parkir, tibatiba kemudi mobil tidak bisa dipu- tar. Untungnya kejadian itu pas sudah sampai kembali di kantor (kejaksaan) dan tersangka sudah dikembalikan ke rutan. Kalau tidak mungkin ada delapan orang yang akan jadi korban. Yaitu kami dan satu staf lainnya plus enam tersangka DAK itu,” ujar staf seksi Pidsus yang enggan disebut namanya.

Mobil ini sehari sebelumnya digunakan untuk melimpahkan tersangka kasus korupsi DAK. Enam orang tersangka yang menjalani proses tahap dua penanganan perkara adalah mantan Kadindik Ponorogo Supeno dan dua stafnya, Son Sudarsono (Ketua Panitia Pengadaan) dan Marjuki (Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek); dan Direktur CV Global Inc, Sidoarjo, Nur Sasongko beserta dua stafnya, Anang Prasetyawan dan Kekek Aji Novalyn.

Sementara tersangka Hartoyo yang merupakan makelar proyek akan dilimpahkan pada Jumat mendatang. Mereka akan ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang hingga 30 hari kemudian untuk kepentingan penanganan perkara. Selama masa penahanan di bawah JPU ini, jaksa akan menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus tersangka Yuni Widyaningsih alias Ida atau Wabup Ponorogo yang merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini, pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan berkas perkaranya belum bisa dilaksanakan bersamaan dengan tujuh tersangka lain pada pekan ini. Alasannya, kejaksaan masih menunggu surat izin dari Kemendagri. Kejari Ponorogo melihat patah as mobil Nissan Evalia sebagai indikasi sabotase. Kejari melaporkan kejadian kepada Polres Ponorogo untuk diselidiki, kemarin.

Tim crime hunter Polres Ponorogo langsung turun ke lokasi untuk mengecek as roda mobil tersebut. Dari hasil identifikasi sementara, polisi menyebut ada dugaan perusakan as roda dengan unsur kesengajaan. Ini karena ditemukan bekas gergaji di bagian as roda kiri depan mobil itu. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran yang memimpin langsung identifikasi menyatakan indikasi perusakan cukup jelas.

”Hasil identifikasi kami menemukan ada bekas potong yang tidak rapi. Besi itu dipotong dengan alat yang kami kira sebuah gergaji di bagian atas dan bawah tapi tidak sampai putus, masih tersisa sekitar 2 mm. Kalau melihat luka bekas bergajinya, luka itu sepertinya sudah lama. Dan ternyata bagian yang digergaji itu patah setelah mobil dikendarai dan mengangkut tersangka DAK kemarin,” ujarnya. AKP Hasran menyatakan akan menyelidiki kejadian ini.

”Kami terus menyelidiki. Upaya awal kami mencari barang bukti. Untuk sementara di area parkir dan sekitarnya kami tidak menemukan serbuk besi bekas penggergajian, tapi akan terus kami upayakan. Kami juga sedang meminta keterangan sejumlah orang mulai dari sopir dan juga keamanan setempat,” katanya. AKP Hasran menambahkan, melihat kondisi as mobil, diduga ada upaya kesengajaan untuk mencelakai staf atau pimpinan di Kejaksaan Ponorogo dengan mematahkan as mobil tahanan pidsus itu.

Menurutnya, mobil ini memang rawan dicederai karena merupakan kendaraan operasional seperti antar jemput tersangka kasus korupsi. Bahkan, tidak jarang mobil tersebut digunakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Ini jelas ada upaya kesengajaan untuk mencelakakan para tersangka atau orang lain di kejaksaan. Hal ini tetap menjadi tugas kami dan upaya maksimal untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, teror atau sabotase memang bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang mungkin berurusan dengan kejaksaan.

”Di manapun itu bisa terjadi. Bukan saya saja, banyak teman kejaksaan lain yang diteror, disabotase, bahkan sampai semacam dukun-dukun itu juga ada. Tapi tidak masalah, penanganan semua kasus tetap jalan. Kami hanya yakin langkah kami benar,” ujarnya.

Dili eyato
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6126 seconds (0.1#10.140)
pixels