KPK Periksa La Nyalla Kasus Korupsi RS Unair
A
A
A
JAKARTA - Siapa tak kenal dengan La Nyalla Mahmud Mattalitti? Sebagian orang mungkin merinding begitu mendengar nama tokoh Pemuda Pancasila keturunan Bugis yang tumbuh menjadi pengusaha sukses di Jawa Timur ini.
Namun, tidak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepak terjang Nyalla dalam menjalankan bisnis properti tetap dipantau lembaga antirasuah itu. Kemarin, priayangpernahmenjadi sopir angkat L-300 jurusan Malang-Surabaya inidiperiksa oleh KPK selama 9 jam. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur periode 2014-2019 diduga terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) di Universitas Airlangga (Unair).
Wakil Ketua Umum PSSI ini datang ke kompleks Gedung KPK pada pukul10.00 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Seusai diperiksa, Nyalla mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Unair. “Saya dimintai keterangan tentang proyek 2010 di Unair. Rumah Sakit Unair,” ungkap Nyalla di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. La Nyalla diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan Airlanggatama Nusantara Sakti.
Perusahaan La Nyalla merupakan pemenang tender pembangunan RS Unair yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. La Nyalla pun membantah pemeriksaannya itu terkait dengan PSSI. “Nggak ada hubungannya dengan PSSI. Perusahaan saya, Airlanggatama kita JO(JointOperation ) samaPP(PT Pembangunan Perumahan),” ungkap pria yang pernah nyantri dan tinggal di kompleks makam Sunan Giri, Gresik ini. Menurut dia, ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK kepadanya.
Namun, intinya pertanyaan itu terfokus pada proses tender yang memenangkan perusahaannya dalam pembangunan RS Unair itu. Penyidik KPK menduga ada indikasi kongka-likong dalam proses tender ini, namun hal itu dibantah Nyalla. “Tanya soal menangnya bagaimana. Tendernya bagaimana, itu saja. Semua aman,” katanya. Disinggung keterkaitan pemeriksaan ini dengan kasus korupsi pembangunan Sport Center Hambalang, La Nyalla membantah. “Enggak ada hubungannya sama Nazaruddin,” ungkapnya.
Perlu diketahui, PT PP pernah disebut dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Operasi III PT PP Lukman Hidayat. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan terhadap La Nyalla. Namun, Priharsa tidak mengetahui kapasitas dan kasus apa La Nyalla dipanggil penyidik KPK.
“Saya baru bisa menyatakan Nyalla bertemu dengan penyidik. Soal kasus apa yang ditangani, saya belum dapat informasi lagi,” ujar Priharsa. KPK diketahui tengah menyelidik terkait dugaan korupsi pembangunan RS Tropik Unair. Dalam proyek yang dimulai sejak tahun 2010 itu, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Pembangunan RS Unair ini disebut-sebut menghabiskan dana Rp550 miliar dan mulai beroperasi medio 2010. Selain RS Pendidikan, Unair juga baru memiliki RS Tropik dan Infeksi pada Desember 2014 senilai Rp400 miliar.
Sementara untuk melengkapi alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Tropik dan Infeksi pada 2010, dua perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, yakni PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Alfindo Nusatama Perkasa, pernah mengikuti lelang. RS Tropik Infeksi ini sempat terbengkalai enam tahun. Namun, akhirnya RS Tropik Infeksi mengantongi izin operasional dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Kesehatan.
Untukmendapatkanizinoperasional Rumah Sakit Tropik Infeksi, Universitas Airlangga mengubahstatusmenjadirumah sakit khusus, bukan lagi rumah sakit riset. Rumah sakit ini bisa melayani pasien khusus yang mengalami gangguan infeksi di antaranya difteri, HIV/AIDS, demam berdarah, dan ebola.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Bagus Ani Putra belum bisa banyak memberi komentar. “Secara resmi saya belum ditugaskan pimpinan untuk memberi keterangan. Besok (hari ini) baru akan rapat. Statementsementara, kami menyerahkansepenuhnya proses hukum pada penyidik KPK. Untuk saya menjawab belum diperintah pimpinan,” katanya.
Kejati Periksa Pengurus Kadin Jatim
Dalam kasus berbeda, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah dari Biro Ekonomi Pemprov Jatim ke Kadin Jatim periode 2012 dan 2013 senilai Rp20 miliar. Kemarin, tim penyidik kembali memeriksa dua tersangka yang dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Pemeriksaan terhadap tersangka Diar Kusuma Putra yang menjabat Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Kerja Sama Antar Provinsi, dan Nelson Sembiring, Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Hari ini (kemarin) jadwalnya pemeriksaan tersangka, sudah dilakukan, tapi saya belum mendapatkan hasilnya,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Meski demikian, Romy mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam peran mereka dalam penggunaan dana hibah tersebut. Disinggung tentang arah pemeriksaan terhadap keterlibatan orang lain, Romy mengaku masih belum bisa memastikan. “Yang jelas hari ini jadwalnya pemeriksaan tersangka, untuk pemeriksaan lainnya belum,” katanya.
Pengacara Nelson Sembiring, John Fredrik Hengstz mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa jaminan dari penangguhan penahanan itu adalah para pengacara serta istri tersangka.
“Kami menunggu proses hukum dan jawaban dari kejati,” katanya. Di satu sisi, pihaknya juga tengah menyiapkan saksi meringankan untuk kliennya. Setidaknya nanti bakal ada dua orang yang akan diajukan sebagai saksi meringankan. “Kami tengah menyiapkan dan pastinya akan kami ajukan (saksi meringankan) minimal dua orang,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut. Namun, disinggung tentang jumlah berapa kerugian negara yang harus diganti, Fredrik mengaku belum tahu. “Saat ini kami berusaha untuk menyiapkan saja,” katanya.
Dita angga/lutfi yuhandi /soeprayitno
Namun, tidak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepak terjang Nyalla dalam menjalankan bisnis properti tetap dipantau lembaga antirasuah itu. Kemarin, priayangpernahmenjadi sopir angkat L-300 jurusan Malang-Surabaya inidiperiksa oleh KPK selama 9 jam. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur periode 2014-2019 diduga terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) di Universitas Airlangga (Unair).
Wakil Ketua Umum PSSI ini datang ke kompleks Gedung KPK pada pukul10.00 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Seusai diperiksa, Nyalla mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Unair. “Saya dimintai keterangan tentang proyek 2010 di Unair. Rumah Sakit Unair,” ungkap Nyalla di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. La Nyalla diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan Airlanggatama Nusantara Sakti.
Perusahaan La Nyalla merupakan pemenang tender pembangunan RS Unair yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. La Nyalla pun membantah pemeriksaannya itu terkait dengan PSSI. “Nggak ada hubungannya dengan PSSI. Perusahaan saya, Airlanggatama kita JO(JointOperation ) samaPP(PT Pembangunan Perumahan),” ungkap pria yang pernah nyantri dan tinggal di kompleks makam Sunan Giri, Gresik ini. Menurut dia, ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK kepadanya.
Namun, intinya pertanyaan itu terfokus pada proses tender yang memenangkan perusahaannya dalam pembangunan RS Unair itu. Penyidik KPK menduga ada indikasi kongka-likong dalam proses tender ini, namun hal itu dibantah Nyalla. “Tanya soal menangnya bagaimana. Tendernya bagaimana, itu saja. Semua aman,” katanya. Disinggung keterkaitan pemeriksaan ini dengan kasus korupsi pembangunan Sport Center Hambalang, La Nyalla membantah. “Enggak ada hubungannya sama Nazaruddin,” ungkapnya.
Perlu diketahui, PT PP pernah disebut dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Operasi III PT PP Lukman Hidayat. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan terhadap La Nyalla. Namun, Priharsa tidak mengetahui kapasitas dan kasus apa La Nyalla dipanggil penyidik KPK.
“Saya baru bisa menyatakan Nyalla bertemu dengan penyidik. Soal kasus apa yang ditangani, saya belum dapat informasi lagi,” ujar Priharsa. KPK diketahui tengah menyelidik terkait dugaan korupsi pembangunan RS Tropik Unair. Dalam proyek yang dimulai sejak tahun 2010 itu, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Pembangunan RS Unair ini disebut-sebut menghabiskan dana Rp550 miliar dan mulai beroperasi medio 2010. Selain RS Pendidikan, Unair juga baru memiliki RS Tropik dan Infeksi pada Desember 2014 senilai Rp400 miliar.
Sementara untuk melengkapi alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Tropik dan Infeksi pada 2010, dua perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, yakni PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Alfindo Nusatama Perkasa, pernah mengikuti lelang. RS Tropik Infeksi ini sempat terbengkalai enam tahun. Namun, akhirnya RS Tropik Infeksi mengantongi izin operasional dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Kesehatan.
Untukmendapatkanizinoperasional Rumah Sakit Tropik Infeksi, Universitas Airlangga mengubahstatusmenjadirumah sakit khusus, bukan lagi rumah sakit riset. Rumah sakit ini bisa melayani pasien khusus yang mengalami gangguan infeksi di antaranya difteri, HIV/AIDS, demam berdarah, dan ebola.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Bagus Ani Putra belum bisa banyak memberi komentar. “Secara resmi saya belum ditugaskan pimpinan untuk memberi keterangan. Besok (hari ini) baru akan rapat. Statementsementara, kami menyerahkansepenuhnya proses hukum pada penyidik KPK. Untuk saya menjawab belum diperintah pimpinan,” katanya.
Kejati Periksa Pengurus Kadin Jatim
Dalam kasus berbeda, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah dari Biro Ekonomi Pemprov Jatim ke Kadin Jatim periode 2012 dan 2013 senilai Rp20 miliar. Kemarin, tim penyidik kembali memeriksa dua tersangka yang dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Pemeriksaan terhadap tersangka Diar Kusuma Putra yang menjabat Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Kerja Sama Antar Provinsi, dan Nelson Sembiring, Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Hari ini (kemarin) jadwalnya pemeriksaan tersangka, sudah dilakukan, tapi saya belum mendapatkan hasilnya,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Meski demikian, Romy mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam peran mereka dalam penggunaan dana hibah tersebut. Disinggung tentang arah pemeriksaan terhadap keterlibatan orang lain, Romy mengaku masih belum bisa memastikan. “Yang jelas hari ini jadwalnya pemeriksaan tersangka, untuk pemeriksaan lainnya belum,” katanya.
Pengacara Nelson Sembiring, John Fredrik Hengstz mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa jaminan dari penangguhan penahanan itu adalah para pengacara serta istri tersangka.
“Kami menunggu proses hukum dan jawaban dari kejati,” katanya. Di satu sisi, pihaknya juga tengah menyiapkan saksi meringankan untuk kliennya. Setidaknya nanti bakal ada dua orang yang akan diajukan sebagai saksi meringankan. “Kami tengah menyiapkan dan pastinya akan kami ajukan (saksi meringankan) minimal dua orang,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut. Namun, disinggung tentang jumlah berapa kerugian negara yang harus diganti, Fredrik mengaku belum tahu. “Saat ini kami berusaha untuk menyiapkan saja,” katanya.
Dita angga/lutfi yuhandi /soeprayitno
(ars)