Risma Tetap Andalan Mega

Kamis, 12 Maret 2015 - 09:00 WIB
Risma Tetap Andalan Mega
Risma Tetap Andalan Mega
A A A
SURABAYA - Meski DPC PDIP enggan mengusung Tri Rismaharini untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2015, namun Ketua Umum DPP PDIP Megawati dipastikan tetap merekomendasikan orang nomor satu di Surabaya tersebut.

Kepastian itu disebut oleh Ketua Gerakan Rakyat Surabaya (GRS) Mat Mochtar. Menurutnya, Megawati Soekarno Putri akan tetap merekomendasikan Risma untuk diusung oleh partai berlambang banteng moncong putih ini.

Pengusaha besi tua yang mengklaim dekat dengan Megawati Soekarno Putri ini menyatakan, pada Pilwali 2010 lalu, putri Presiden pertama RI itu sudah menggaransi Risma akan diusung PDIP selama dua periode. Sehingga, tidak mungkin ada orang selain Risma yang akan diusung oleh PDIP. Apalagi semua rekomendasi mengenai calon kepala daerah, harus melalui Megawati. “Bu Mega minta agar Risma jangan diganggu. Dia akan didukung untuk dua periode,” katanya.

Mat Mochtar menegaskan, Risma merupakan wali kota yang memiliki prestasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Dia berulang kali mendapat penghargaan internasional. Terakhir, alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) itu meraih peringkat ketiga atau second runner-up dalam daftar sepuluh teratas wali kota paling berprestasi versi World Mayor Prize (WMP).

“Bu Risma juga berhasil menutup lokalisasi terbesar di Indonesia, yaitu Dolly. Dia (Risma) ini orang baik, harus didukung. Semua yang dilakukan Risma itu untuk kemajuan Surabaya,” katanya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika maju lagi dalam pilwali. Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t).

Bunyinya, “Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon”. Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, UU Pilkada yang baru ini memang risikonya akan jauh lebih tinggi. Sebab, ada perubahan yang membuat dampak signifikan, yakni harus melepas jabatan PNS. Itu dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Sehingga siapa pun yang maju tidak akan bisa memanfaatkan jabatan dan pangkat yang dimilikinya untuk mendulang suara.

“Jadi kalau Bu Risma mencalonkan lagi, meski sekarang dia sudah nonaktif PNS, dia harus mundur dari jabatannya sebagai PNS,” ujar Robi, panggilan Robiyan Arifin. Robi menjelaskan, perubahan UU itu mengubah aturan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Di mana pada UU sebelumnya, PNS yang mencalonkan diri hanya diharuskan mundur dari jabatannya. Tapi tetap menyandang status PNS. Dengan UU baru ini, siapa pun yang maju di pilkada, tidak lagi memiliki embel-embel pangkat atau jabatan.

“Siapa pun yang maju adalah wakil rakyat yang murni tidak membawa kepentingan kelompok tertentu. Kalau kalah, mereka tidak akan mendapatkan jabatan dan posisi yang dijabat sebelumnya,” paparnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik (parpol) menolak mengusung Tri Rismaharini pada Pilwali Surabaya 2015.

Mereka lebih memilih mengusung kader sendiri daripada orang lain. Ada tiga parpol yang secara blak-blakan tidak mau mencalonkan Risma termasuk PDIP. Parpol yang mengantarkan Risma keluar sebagai pemenang pada Pilwali 2010 itu, tak mau mengusung kembali karena selama menjadi orang nomor satu di Surabaya tidak pernah memberikan kontribusi kepada partai. Ketua Fraksi PDIP Surabaya, Sukadar mengatakan, mayoritas PAC sudah meminta DPC untuk tidak lagi mengusung Risma karena tidak bisa diajak koordinasi.

“Apa yang Risma berikan untuk partai, tidak ada. Kami juga tidak akan mengemis-ngemis ke Risma agar dia mau kami calonkan maju menjadi wali kota,” kata Sukandar. Menurut dia, sebagai partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di Surabaya, sudah waktunya PDIP mengusung kader sendiri. Berangkat dari hal tersebut, calon wali kota, tidak akan diberikan kepada orang lain di luar partai.

PDIP akan mengusung kader sendiri dengan risiko apa pun. “Kami belajar dari pengalaman, ternyata ketika mengusung calon dari orang di luar partai, tidak ada kontribusi sama sekali,” tandasnya.

Lukman hakim
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9268 seconds (0.1#10.140)