Kejari Geledah Kantor Dindik

Kamis, 12 Maret 2015 - 08:56 WIB
Kejari Geledah Kantor Dindik
Kejari Geledah Kantor Dindik
A A A
GRESIK - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus memburu aktor intelektual kasus dugaan korupsi Program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp1,8 miliar.

Kemarin, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Gresik untuk mencari bukti tambahan. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Wahyudiono menggunakan jaket hitam bertulis Tim Pemberantas Korupsi. Tampak juga dalam tim Kasi Intelejen Sigit Santoso dan Kasi Datun Pujiarto beserta tim penyidik program Bansos TIK e-Learning.

Sesampainya di kantor Dindik, Jalan Arief Rahman Hakim, tim langsung dibagi dua. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Wahyudiono menggeledah ruang Bagian Pendidikan Dasar (Dikdas) ditemani Kasi Dikdas Nur Iman Syoleh. Satu tim dipimpin Erwin Indrapraja menggeledah di ruang Bagian Umum dan Kepegawaian ditemani Sekretaris Adik Mulyo. Tampak satu per satu staf kedua bagian tersebut ditanya penyidik terkait pengadaan berbagai perangkat teknologi informasi yang seharusnya swakelola itu. Bila ada data yang berkaitan program TIK, penyidik langsung menyita.

Term-asuk di antaranya buku daftar hadir dan agenda dari dua ruangan itu. Pemeriksaan berlangsung sekitar 1,5 jam lebih. “Semua dokumen yang dapat memperkuat fakta akan kami sita. Karena memang kami memerlukan data penguat,” ujar Sigit Santoso di sela-sela penggeledahan. Tidak cukup di ruang dua bagian itu, Wahyudiono dibantu Dino Kriesmiardi dan Erwin Indrapraja mendatangi ruang kepala Dindik.

Terlihat dari luar ruangan, ketiganya memeriksa satu unit komputer yang menginput kegiatan dinas. Sekitar 30 menit kemudian, terlihat Plt Dindik Gresik M Nadlif keluar ruangan dan bahkan keluar dari kantor Dindik. Tidak sepatah kata pun keluar dari Nadlif. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim penyidik yang dipimpin Wahyudiono keluar dari ruang kepala Dindik. Sejurus kemudian diikuti semua tim.

Tampak Wahyudiono membawa beberapa berkas di antara yang terlihat adalah tiga buku agenda kegiatan dan sekitar empat map berisi surat menyurat diduga berkaitan dengan program TIK untuk 34 sekolah dasar (SD) se- Kabupaten Gresik. Kepada wartawan, Wahyudiono mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim untuk melengkapi dan memperkuat data dugaan korupsi program TIK pada Juli 2014.

Sebab pihaknya masih memerlukan data terkait kegiatan yang dia duga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Dindik, khususnya Bagian Pendidikan Dasar. “Kami menyita data yang sekiranya dapat kami gunakan untuk memperkuat dugaan korupsiTIKyangsekarangsedang kami tangani,” katanya.

Terkait dugaan kemungkinan tersangka baru dari pejabat Dindik Gresik, Wahyudiono tidak mengelak. Bahkan, bagian dari penggeledahan yang dilakukan tim di Kantor Dindik Gresik untuk mengumpulkan data atas dugaan keterlibatan oknum dinas. “Kemungkinan memang ada tersangka baru. Tapi kami masih mendalami apa ada kemungkinan keterlibatan oknum Dindik Gresik. Masih kami dalami,” ujarnya.

Sayangnya, Plt Kadindik M Nadlif maupun Sekretaris Adik Mulyo tidak bisa dikonfirmasi. Bahkan, Adik Mulyo yang mantan kepala SMA Negeri 1 Manyar terlihat berada di ruangan kepala Dindik menolak dikonfirmasi. “Bapak tidak mau diwawancarai,” ujar Leni, staf Sekretaris Dindik Gresik. Sekadar informasi, kejari berhasil mengungkap dugaan korupsi program Bansos TIK e- Learning senilai Rp1,8 miliar. Program 2014 itu diperuntukkan 34 sekolah dasar dengan masing-masing mendapat Rp54 juta.

Dana itu dipakai membeli 4 laptop , 2 layar proyektor, 2 LCD, 3 mobil wifi, dan 4 speaker aktif. Meski swakelola, namun ternyata diadakan melalui rekanan empat bendera. Tahap pertama penyidikan, tim menetapkan Elly Sundari, 37, warga Manyar menjadi tersangka. Elly merupakan rekanan yang menyediakan perangkat TIK.

Diduga Elly melakukan penggelembunganhargadengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Tersangka menyewa empat bendera rekanan, yaitu CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu, dan CV Serat Baja.

Ashadi ik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7568 seconds (0.1#10.140)
pixels