Tahan Wabup, Kejari Masih Tunggu Izin Kemdagri

Kamis, 12 Maret 2015 - 08:56 WIB
Tahan Wabup, Kejari...
Tahan Wabup, Kejari Masih Tunggu Izin Kemdagri
A A A
PONOROGO - Setelah pekan lalu berkas perkara untuk tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dalam proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Ponorogo dinyatakan lengkap, kemarin giliran berkas milik tersangka Wabup Yuni Widyaningsih juga dinyatakan P21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sucipto mengatakan, dengan demikian, seluruh tersangka dalam kasus DAK yang berjumlah delapan orang, semuanya dinyatakan lengkap. “Sekarang masuk tahap dua, yaitu pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), tinggal penuntutan. Hari ini (kemarin) untuk enam orang, Jumat (13/3) satu orang lagi yang akan kami limpahkan,” ungkap Sucipto, kemarin.

Enam orang tersangka yang menjalani proses tahap dua penanganan perkara yakni mantan Kepala Dinas Pendidik (Kadindik) Ponorogo Supeno beserta dua stafnya; Ketua Panitia Pengadaan Son Sudarsono dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Proyek Marjuki; dan Direktur CV Global Inc Sidoarjo Nur Sasongko beserta dua stafnya, yakni Anang Prasetyawan dan Kekek Aji Novalyn. Untuk tersangka Hartoyo, makelar proyek, akan dilimpahkan pada Jumat mendatang.

Mereka akan ditahan penyidik selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang hingga 30 hari kemudian untuk kepentingan penanganan perkara. Selama masa penahanan di bawah JPU, jaksa akan menyusun dakwaan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Khusus tersangka Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih alias Ida, yang merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini, menurut Sucipto, pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara belum bisa dilaksanakan bersamaan dengan tujuh tersangka lain pekan ini.

Alasannya, kata dia, kejaksaan masih menunggu surat izin dari Kemendagri. “Untuk wabup belum ada surat izin dari Kemendagri. Nanti, kalau ada izin, akan kami limpahkan juga. “Kami menunggu izin karena kan maunya kami menahan (wabup). Begitu izin itu turun, ya kami bisa segera lakukan (penahanan),” tutur Sucipto.

Penasihat hukum Nur Sasongko, Suryono Pane mengatakan, sudah seharusnya Kejari Ponorogo menetapkan beberapa tersangka baru dalam kasus ini. Bahkan, dari berkas para kliennya, dia menduga akan muncul setidaknya enam orang tersangka baru.

Dili eyato
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)