Tahan Wabup, Kejari Masih Tunggu Izin Kemdagri

Kamis, 12 Maret 2015 - 08:56 WIB
Tahan Wabup, Kejari...
Tahan Wabup, Kejari Masih Tunggu Izin Kemdagri
A A A
PONOROGO - Setelah pekan lalu berkas perkara untuk tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dalam proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Ponorogo dinyatakan lengkap, kemarin giliran berkas milik tersangka Wabup Yuni Widyaningsih juga dinyatakan P21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sucipto mengatakan, dengan demikian, seluruh tersangka dalam kasus DAK yang berjumlah delapan orang, semuanya dinyatakan lengkap. “Sekarang masuk tahap dua, yaitu pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), tinggal penuntutan. Hari ini (kemarin) untuk enam orang, Jumat (13/3) satu orang lagi yang akan kami limpahkan,” ungkap Sucipto, kemarin.

Enam orang tersangka yang menjalani proses tahap dua penanganan perkara yakni mantan Kepala Dinas Pendidik (Kadindik) Ponorogo Supeno beserta dua stafnya; Ketua Panitia Pengadaan Son Sudarsono dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Proyek Marjuki; dan Direktur CV Global Inc Sidoarjo Nur Sasongko beserta dua stafnya, yakni Anang Prasetyawan dan Kekek Aji Novalyn. Untuk tersangka Hartoyo, makelar proyek, akan dilimpahkan pada Jumat mendatang.

Mereka akan ditahan penyidik selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang hingga 30 hari kemudian untuk kepentingan penanganan perkara. Selama masa penahanan di bawah JPU, jaksa akan menyusun dakwaan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Khusus tersangka Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih alias Ida, yang merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini, menurut Sucipto, pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara belum bisa dilaksanakan bersamaan dengan tujuh tersangka lain pekan ini.

Alasannya, kata dia, kejaksaan masih menunggu surat izin dari Kemendagri. “Untuk wabup belum ada surat izin dari Kemendagri. Nanti, kalau ada izin, akan kami limpahkan juga. “Kami menunggu izin karena kan maunya kami menahan (wabup). Begitu izin itu turun, ya kami bisa segera lakukan (penahanan),” tutur Sucipto.

Penasihat hukum Nur Sasongko, Suryono Pane mengatakan, sudah seharusnya Kejari Ponorogo menetapkan beberapa tersangka baru dalam kasus ini. Bahkan, dari berkas para kliennya, dia menduga akan muncul setidaknya enam orang tersangka baru.

Dili eyato
(ars)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
1 jam yang lalu
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
2 jam yang lalu
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
2 jam yang lalu
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
2 jam yang lalu
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
3 jam yang lalu
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
9 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved