Calon Kepala Daerah PNS Harus Mundur

Minggu, 08 Maret 2015 - 10:20 WIB
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah PNS Harus Mundur
A A A
SURABAYA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus cermat berhitung berapa besar peluang terpilih. Pasalnya mereka tidak bisa kembali menjadi PNS jika gagal terpilih dalam ajang Pilkada.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, kemarin. ”Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif,” ujarnya kepada wartawan.

Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni “Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon”.

“Jadi, tidak hanya PNS saja yang mundur, namun anggota TNI atau Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya dari instansi mereka,” katanya. Dalam acara yang dihadiri seluruh pimpinan DPRD se- Indonesia dan bupati/wali kota se-Jawa Timur Tjahjo juga berjanji mengakomodasi keluhan dan usulan DPRD se-Indonesia terkait implementasi UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah.

Lewat forum komunikasi nasional tersebut, Tjahjo juga menyatakan kesiapannya untuk melakuka pembenahan (revisi) terhadap beberapa peraturan yang dinilai menggangu kinerja keuangan dan rawan menjeratkorupsi bagi pemerintah daerah. “Saya persilahkan kepada DPRD atau pejabat di Indonesia untuk mengajukan revisi tersebut. Intinya kami siap membantu pejabat didaerah agar teman-teman di daerah bisa luwes,” tegasnya.

Untuk anggaran kunjungan kerja (Kunker) DPRD provinsi sekitar Rp40 juta misalnya, sekalipun di dapam UU No.23/2014 harus dilakukan di lima titik kunker dengan pertanggung jawaban yang sangat rijid, dalampraktiknya tidak harus demikian. Prinsipnya kegiatan kun kernya jelas dan tidak ada penyimpangan.

“Tidak harus kaku ya ndak masalah. Ndak perlu biaya sound sistemberapa yang rinci. Kalau perlu monitoring ya tinggal dicek benar tidaknya kunker, kan bisa ditanyakan ke masyarakat,” kata Tjahyomenyontohkan. Aturan yang memudahkan laporan keuangan ini, kata dia, nantinya akan disusun dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP), ataupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Karena itu, pihaknya mengaku berterimakasih atas gagasan forum komunikasi nasional tersebut. Baginya, forum tersebut penting untuk mengetahui problem yang terjadidi daerah. Terutama perbaikaitan dengan pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyat. “Ini sama dengan serap aspirasi. Sehingga kami sebagai perwakilan pemerintah tinggal mengakomodasi dan membakukannya dalam sebut aturan,”imbuhnya.

Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar mengaku berterimakasih atas janji Mendagri tersebut. Dia berharap, keluhan dan harapan anggota DPRD bisa benar-benar diakomodasi oleh Kemendagri. Menurut Halim, gagasan forumkomunikasi nasional adalah bagian dari ikhtiar untuk melakukan perbaikan.

“Kalau berhasil ya senang. Tetapi tetap berada pada koridormengedapankan masyarakat. Itu skala prioritas,”akunya. Halim mengakui, di antara sekian hal penting dalam UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah, persoalan perjalanan dinas adalah yang paling nyaring dikeluhkan para anggota.

Ini karena nilainya yang kecil dan aturan pelaporan yang njelimet. Karena itu, lewat forum tersebut pihaknya berharap ada perbaikan. “Kami tidak minta lebih. Yang penting proporsional. Tidak berlebihantapi ya jangan kurang. Sesuaikan saja pada beban tugasnya. Sebab, kalau terakumulasi beban berat, sementara proporsi tidak ada, kami khawatir ini akan berdampak pada kinerja dewan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menjelaskan, ada empat pokok pikiran dari hasil musyawarah nasional dengan DPRD se-Indonesia kemarin. Pertama adalah meminta kepada pemerintah untukmembuat peraturan pemerintah baru. Satu di antaranya adalah segera merivisi peraturan menteri keuangan nomer 53/PMK.02/ 2014 yang saat ini bertentangan dengan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah.

Di antaranya tentang klasifikasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kedua mengharapkan kepada pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah yang menjabarkan ketentuan mengenai DPRDprovinsi, kabu-paten/ kota sebagaimana yang diatur dalam pasal 94-207 UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah.

Ketiga, mendesak kemendagri segera mengeluarkan atau menerbitkan PP dari ketentuan pasal 26 ayat 6 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahdaerah. Dan keempat adalah memberi jatah sama bagi anggota DPRD untuk menggelar reses (lima kali dalam setahun) seperti halnya anggota DPR RI. “Format pertanggungjawaban reses juga harus sama dengan DPR. Sebabbagaimanapun juga kedudukan kami sama,”pungkasnya.

Ihya’ ulumuddin
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)