Pengamanan Mary Jane Diperketat

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:33 WIB
Pengamanan Mary Jane...
Pengamanan Mary Jane Diperketat
A A A
YOGYAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan Yogyakarta memperketat pengamanan Mary Jane terpidana mati kasus narkotika. Pengamanan itu berupa pembatasan kunjungan dan pemeriksaan makanan dari luar yang akan diberikan kepada warga negara asal Filipina itu.

Kebijakan itu dilakukan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan setelah ada kejadian seseorang mengaku sebagai ayah angkat Mary Jane dan membawa makanan. Orang tersebut mengaku makanan itu berasal dari Romo (rohaniawan) pendamping Mary Jane. “Yang saya tahu bapaknya (Mary Jane) adalah orang Filipina,” kata Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin, kemarin.

Diungkapkannya, setelah mengetahui ada penitipan makanan itu, petugas langsung mengecek dan ternyata Romo yang disebutkan tidak merasa mengirim makanan untuk Mary Jane. Oleh sebab itu, saat ini pihak lapas melakukan langkah antisipasi agar kejadian itu tidak terulang. Karena dikhawatirkan ada teror atau racun pada makanan.

“Kalau ada apa-apa di sini (lapas) kan celaka, maka kami tingkatkan pengamanan dan pengawasan,” katanya. Selain itu, saat sidang permohonan pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman kemarin, juga ada kejadian seseorang memberikan sebuah bungkusan untuk Mary Jane. Bungkusan itu dititipkan kepada polisi. Zaenal berharap agar beberapa kejadian itu tidak terulang pada kemudian hari.

“Kejadian di pengadilan itu juga harus diantisipasi, jangan-jangan ada apa-apa,” katanya. Menurutnya, kasus Mary Jane ini telah menjadi konsumsi internasional sehingga pihaknya dalam pengamanan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak terkait lainnya. Saat ini Mary Jane ditempatkan di blok C warga binaan khusus perempuan. Di dalam sel ibu dua orang anak itu bersama tiga warga binaan kasus narkotika.

Seusai menjalani sidang permohonan PK pada Selasa (3/3) dan Rabu (4/3) kemarin, kondisi perempuan berusia 30 tahun itu cukup stabil. “Kondisinya biasa saja, dia memiliki harapan PK-nya dikabulkan,” kata Zaenal. Terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY Tri Subardiman mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum PK Mary Jane.

Saat ini belum ada kepastian kapan Mary Jane akan dipindahkan ke lokasi eksekusi maupun waktu eksekusi dilaksanakan. “Proses hukumnya masih berjalan. Jaksa masih menunggu hasil PK,” katanya. Menurutnya, kewajiban jaksa memenuhi hak-hak terpidana dan hak Mary Jane yang belum terpenuhi adalah upaya hukum PK. “Maka kami masih menunggu proses PK, belum ada keputusan kapan akan memindahkan Mary Jane dari lapas ke lokasi eksekusi,” ucapnya.

Meskipun demikian, Tri menegaskan, Mary Jane adalah salah satu dari sepuluh terpidana mati kasus narkotika yang grasinya ditolak presiden. Soal di mana dan kapan pelaksanaan eksekusi, semuanya masih serba mungkin, yaitu bisa dibarengkan dengan terpidana mati kasus narkotika lainnya yang kini dipindah ke Nusakambangan dan bisa juga tidak berbarengan. “Kami belum bicara soal eksekusi, kami masih tunggu hasil PK,” ujarnya.

Ristu hanafi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)