Data Kependudukan Ribuan TKI Dihilangkan
A
A
A
PONOROGO - Puluhan ribu warga Ponorogo yang saat ini bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri akan dihilangkan dari data kependudukan dan tidak mendapatkan pelayanan aktif kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari menyatakan hal ini dilakukan agar lebih mudah melakukan pelayanan aktif. Dengan demikian, untuk sementara mereka belum bisa melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
“Data dari Disnaker yang legal itu saja ada 24.000 warga, belum lagi yang ilegal. Ini yang menjadi permasalahan dalam pelayanan. Sebenarnya ke depan penduduk yang di luar negeri akan kita hilangkan dari pelayanan aktif. Data kependudukan yang valid akan menunjang berbagai sektor pembangunan,” ujar Retno kemarin.
Orang-orang yang berada di luar negeri ini tidak lagi masuk dalam catatan administrasi kependudukan namun datanya masih disimpan di dinas. Mereka harus kembali mengurus pada saat mereka sudah kembali dari luar negeri dan melakukan perekaman data untuk KTP-nya.
Menurut dia, penghilangan pelayanan kependudukan ini hanya bersifat sementara dan tetap disimpan dalam database kependudukan. Jika sewaktu-waktu yang bersangkutan sudah kembali, berkas administratif kependudukannya akan kembali diterbitkan. Selama mereka sudah perekaman seperti dalam e-KTP maka data kependudukannya akan dimunculkan kembali.
Penghilangan sementara data kependudukan ini dilakukan setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dimulai Februari lalu. Dalam coklit tersebut diketahui banyak warga Ponorogo yang saat ini berada di luar negeri dan belum bisa melakukan perekaman data untuk e-KTP.
Mengingat menjelang pilkada nantinya dari dinas juga akan menyerahkan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP 4) pada pihak KPU, maka jumlah penduduk potensial akan dijadikan acuan untuk DPT mendatang.
“Karena jelas TKI tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Jadi termasuk dari hasil coklit juga akan dijadikan acuan untuk penerbitan DP 4 ke KPU. Meski saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut karena KPU sendiri masih menunggu. Kita juga belum pernah bertemu, nanti bagaimana teknisnya” ujar Retno.
Saat ini Dispendukcapil Ponorogo sedang men-coklit sekitar 155.000 warganya. Mereka ini rata-rata memiliki catatan kependudukan ganda maupun non-DKB (Dikonsolidasikan dan dibersihkan). Terdapat 95.000 orang yang belum mengikuti perekaman KTP dan pencetakan KTP karena tidak berada di tempat maupun enggan mengurus KTP.
Dili eyato
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari menyatakan hal ini dilakukan agar lebih mudah melakukan pelayanan aktif. Dengan demikian, untuk sementara mereka belum bisa melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
“Data dari Disnaker yang legal itu saja ada 24.000 warga, belum lagi yang ilegal. Ini yang menjadi permasalahan dalam pelayanan. Sebenarnya ke depan penduduk yang di luar negeri akan kita hilangkan dari pelayanan aktif. Data kependudukan yang valid akan menunjang berbagai sektor pembangunan,” ujar Retno kemarin.
Orang-orang yang berada di luar negeri ini tidak lagi masuk dalam catatan administrasi kependudukan namun datanya masih disimpan di dinas. Mereka harus kembali mengurus pada saat mereka sudah kembali dari luar negeri dan melakukan perekaman data untuk KTP-nya.
Menurut dia, penghilangan pelayanan kependudukan ini hanya bersifat sementara dan tetap disimpan dalam database kependudukan. Jika sewaktu-waktu yang bersangkutan sudah kembali, berkas administratif kependudukannya akan kembali diterbitkan. Selama mereka sudah perekaman seperti dalam e-KTP maka data kependudukannya akan dimunculkan kembali.
Penghilangan sementara data kependudukan ini dilakukan setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dimulai Februari lalu. Dalam coklit tersebut diketahui banyak warga Ponorogo yang saat ini berada di luar negeri dan belum bisa melakukan perekaman data untuk e-KTP.
Mengingat menjelang pilkada nantinya dari dinas juga akan menyerahkan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP 4) pada pihak KPU, maka jumlah penduduk potensial akan dijadikan acuan untuk DPT mendatang.
“Karena jelas TKI tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Jadi termasuk dari hasil coklit juga akan dijadikan acuan untuk penerbitan DP 4 ke KPU. Meski saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut karena KPU sendiri masih menunggu. Kita juga belum pernah bertemu, nanti bagaimana teknisnya” ujar Retno.
Saat ini Dispendukcapil Ponorogo sedang men-coklit sekitar 155.000 warganya. Mereka ini rata-rata memiliki catatan kependudukan ganda maupun non-DKB (Dikonsolidasikan dan dibersihkan). Terdapat 95.000 orang yang belum mengikuti perekaman KTP dan pencetakan KTP karena tidak berada di tempat maupun enggan mengurus KTP.
Dili eyato
(ftr)