Urus Akta Kelahiran Hanya Sehari

Rabu, 04 Maret 2015 - 09:56 WIB
Urus Akta Kelahiran Hanya Sehari
Urus Akta Kelahiran Hanya Sehari
A A A
BANTUL - Ruangan ukuran 10 x 12 meter di bagian depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) penuh sesak.

Hampir semuanya memegang setumpuk berkas dan sabar mengantre. Sementara petugas loket berjumlah belasan nampak sangat sibuk memeriksa berkas dan melayani masyarakat. Itulah yang terlihat hampir setiap hari di kantor Disdukcapil yang berada di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul di kawasan Manding.

Ratusan orang selalu mengantre mengurus dokumen kependudukan mulai dari pindah penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, hingga perubahan data kependudukan. Meskipun berjubel, namun Kantor Disdukcapil berupaya menyelesaikan semua dokumen yang diajukan warga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) maksimal tiga hari.

Bahkan untuk akta kelahiran dan kematian, Disdukcapil kini mampu memberi layanan one day service kepada masyarakat. Selasa pekan lalu, Disdukcapil Bantul mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dalam mutu layanan dan inovasi mereka dalam penerbitan akta. Tak hanya sertifikat ISO 9001:2008, Disdukcapil juga menyabet penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) juga karena layanan dan inovasi mereka.

Memang, dengan inovasi dan layanan mereka, masyarakat Bantul kini tidak direpotkan lagi dengan urusan administrasi kependudukan. Seperti yang diungkapkan oleh Subradiyanto, 35, warga Babadan Sampakan, Desa Sitimulyo Kecamatan Piyungan.

Dia bisa mengurus akta kelahiran anaknya dengan sangat cepat. “Saya itu datang pukul 10.00 WIB dan akta saya sudah jadi pukul 11.05 WIB. Ini sangat membantu,”ujar laki-laki yang sengaja mengurus akta anaknya sendiri ini.

Menurutnya, kecepatan tersebut sangat membantu dirinya karena di tengah kesibukannya, ia bisa cepat segera menyelesaikan administrasi anaknya. Sehingga waktunya tidak banyak terbuang hanya untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Selain cepat, mengurus akta kelahiran di Kantor Disdukcapil juga tidak dipungut biaya.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bantul Sri Nuryanti mengungkapkan, sejak 2014 silam, Disdukcapil berusaha melakukan percepatan pengurusan akta kelahiran dan kematian. Pihaknya menargetkan capaian kepemilikan akta kematian 70 % dapat tercapai pada 2016, padahal nasional targetnya 2020 mendatang. “Untuk akta kelahirannya target 90%, sudah kami lampaui 92,8%,” paparnya.

Untuk menggapai target tersebut, Disdukcapil mengubah sistem layanan dan menyederhanakan prasyarat. Perubahan sistem layanan dan penyederhanaan syarat dilaksanakan sebagai program percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kematian. Jika sebelumnya masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dan kematian harus datang sendiri, kini Disdukcapil melakukannya dengan jemput bola.

Selain itu, penyederhanaan prasyarat juga diberlakukan dalam program percepatan tersebut. Jika sebelumnya ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, mulai dari fotokopi surat nikah, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga keterangan kelahiran, kini dipangkas hanya lima persyaratan. “Akan tetapi kalau yang jemput bola khusus keluarga yang tidak mampu,” ujarnya.

Untuk mempercepat tersebut, pengurusan akta kelahiran dan kematian di Disdukcapil kini dibantu oleh beberapa petugas lapangan. Untuk keluarga yang tidak mampu, biasanya jemput bola dilakukan oleh petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH), masing-masing dua orang di setiap kecamatan.

Mereka akan turun langsung dari rumah ke rumah menyusun keluarga tidak mampu untuk mencari siapa saja yang belum memiliki akta kelahiran. Selain itu, masyarakat juga bisa menyerahkan pengurusan akta kelahiran dan kematian kepada petugas register yang ada di tiap desa.

Warga juga bisa meminta tolong kepada bidan atau petugas dari klinik atau rumah sakit tempat anaknya dilahirkan. Mereka akan menguruskan akta tersebut hingga selesai dan menyerahkan aktanya ke rumah tempat tinggal pemohon. “Tentu kami ada sedikit dana operasional kepada mereka. Untuk PKH ada stimulan Rp25.000 per berkas, sementara untuk petugas register Rp15.000,” ungkapnya.

Kemudahan lain yang diberikan oleh Disdukcapil adalah pemotongan jalur birokrasi mengurus akta kelahiran dan kematian tersebut. Untuk kelahiran, PKH dan petugas register bisa langsung membawa berkas ke Kantor Disdukcapil. Kemudian Disdukcapil yang akan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Padahal biasanya, untuk mendapatkan akta kelahiran, pihak pemohon harus menunggu penerbitan NIK dari kantor kecamatan. Kini dengan percepatan tersebut, pihaknya memang disibukkan dengan beberapa kegiatan. Bahkan 2014 lalu, pihaknya sudah menerbitkan akta sebanyak 23.000, padahal biasanya paling banyak mereka hanya menerbitkan akta 18.000.

Peningkatan yang cukup signifikan dengan percepatan bisa one day service dan maksimal tiga hari sesuai dengan perda.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)