Plh Sekda Muratara Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Rabu, 04 Maret 2015 - 00:03 WIB
Plh Sekda Muratara Tersangka...
Plh Sekda Muratara Tersangka Tiga Kasus Korupsi
A A A
LUBUKLINGGAU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Rahman Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.

Rahman Ahmad ditetapkan atas dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara tahun 2014 sebesar Rp826 juta.

Selain itu, Rahman juga dijadikan tersangka dalam kasus pemotongan kegiatan jaminan kesehatan penduduk miskin atau Jampersal di Kabupaten Muratara Tahun 2014 sebesar Rp190 juta.

Adapun modusnya yakni melakukan pemotongan biaya persalian warga miskin. Bahkan penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kabupaten Muratara ini sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobiler sebesar Rp119,9 juta yang diduga fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Patris mengatakan, saat ini Rahman Ahmad sendiri belum ditahan dikarenkan tersangka sendiri koorperatif dan tidak mempersulit dalam proses penyelidikan dan tidak mengintervensi saksi.

"Ya untuk saat ini kita belum melakukan penahanan dan hari ini kita hanya menetapkan Rahman Ahmad sebagai tersangka, " ungkap Patris dalam konferensi press nya dengan sejumlah wartawan di Aula Kejari Kota Lubuklinggau, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, Rahman Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Lalu digelar berkas perkara dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka. Untuk saat ini saksi yang sudah diperiksa penyidik terkait tiga kasus dugaan korupsi tersebut sebanyak 14 orang.

"Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan penyitaan barang bukti lainnya sehubungan dari tiga item yang di duga fiktif seperti dokumen, " timpal Patris.

Pihak penyidik minggu depan melayangkan surat ke pihak BPKP Palembang Sumsel untuk menghitung kerugian negara yang disangkakan kepada tersangka Rahman Ahmad.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Muratara, Gabriel H Fuady mengatakan, penetapan tersangka itu hal biasa.

Artinya penyidik Kejari telah melakukan penyelidikan intensif dan ada unsur yang telah dipenuhi.

"Sampai sekarang belum ada instruksi Bupati Muratara untuk mendampingi Plh Sekda Muratara. Tetapi menurut aturan hak tersangka untuk didampingi dalam proses hukum yang ada, " jelas Gabriel.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mendampingi jika ada perintah dari bupati. Karena berkenaan dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan yang bersangkutan merupakan pejabat tertinggi sebagai abdi negara di Pemkab Muratara.
(sms)
Berita Terkait
Terindikasi Korupsi,...
Terindikasi Korupsi, Koni Sumsel Digeledah Timsus Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Dugaan Korupsi, Kejati...
Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Tiga Pejabat KONI
Gubernur Sumsel Akan...
Gubernur Sumsel Akan Lantik Bupati Definitif Muara Enim
Riezky Aprilia Siap...
Riezky Aprilia Siap Mundur jika Gagal Berantas Pungli di Sekolah Sumsel
2 Tersangka Korupsi...
2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
18 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
22 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved