Plh Sekda Muratara Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Rabu, 04 Maret 2015 - 00:03 WIB
Plh Sekda Muratara Tersangka...
Plh Sekda Muratara Tersangka Tiga Kasus Korupsi
A A A
LUBUKLINGGAU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Rahman Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.

Rahman Ahmad ditetapkan atas dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara tahun 2014 sebesar Rp826 juta.

Selain itu, Rahman juga dijadikan tersangka dalam kasus pemotongan kegiatan jaminan kesehatan penduduk miskin atau Jampersal di Kabupaten Muratara Tahun 2014 sebesar Rp190 juta.

Adapun modusnya yakni melakukan pemotongan biaya persalian warga miskin. Bahkan penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kabupaten Muratara ini sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobiler sebesar Rp119,9 juta yang diduga fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Patris mengatakan, saat ini Rahman Ahmad sendiri belum ditahan dikarenkan tersangka sendiri koorperatif dan tidak mempersulit dalam proses penyelidikan dan tidak mengintervensi saksi.

"Ya untuk saat ini kita belum melakukan penahanan dan hari ini kita hanya menetapkan Rahman Ahmad sebagai tersangka, " ungkap Patris dalam konferensi press nya dengan sejumlah wartawan di Aula Kejari Kota Lubuklinggau, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, Rahman Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Lalu digelar berkas perkara dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka. Untuk saat ini saksi yang sudah diperiksa penyidik terkait tiga kasus dugaan korupsi tersebut sebanyak 14 orang.

"Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan penyitaan barang bukti lainnya sehubungan dari tiga item yang di duga fiktif seperti dokumen, " timpal Patris.

Pihak penyidik minggu depan melayangkan surat ke pihak BPKP Palembang Sumsel untuk menghitung kerugian negara yang disangkakan kepada tersangka Rahman Ahmad.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Muratara, Gabriel H Fuady mengatakan, penetapan tersangka itu hal biasa.

Artinya penyidik Kejari telah melakukan penyelidikan intensif dan ada unsur yang telah dipenuhi.

"Sampai sekarang belum ada instruksi Bupati Muratara untuk mendampingi Plh Sekda Muratara. Tetapi menurut aturan hak tersangka untuk didampingi dalam proses hukum yang ada, " jelas Gabriel.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mendampingi jika ada perintah dari bupati. Karena berkenaan dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan yang bersangkutan merupakan pejabat tertinggi sebagai abdi negara di Pemkab Muratara.
(sms)
Berita Terkait
Terindikasi Korupsi,...
Terindikasi Korupsi, Koni Sumsel Digeledah Timsus Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Dugaan Korupsi, Kejati...
Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Tiga Pejabat KONI
Riezky Aprilia Siap...
Riezky Aprilia Siap Mundur jika Gagal Berantas Pungli di Sekolah Sumsel
Gubernur Sumsel Akan...
Gubernur Sumsel Akan Lantik Bupati Definitif Muara Enim
2 Tersangka Korupsi...
2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved