Elly Sundari Tersangka Korupsi TIK

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:08 WIB
Elly Sundari Tersangka...
Elly Sundari Tersangka Korupsi TIK
A A A
GRESIK - Penyidikan dugaan korupsi bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Rp1,8 miliar masuk babak baru. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Elly Sundari (ES), rekanan proyek APBN 2014, sebagai tersangka.

”Peran ES cukup vital. Dia menyediakan proposal pengajuan, menyediakan barang TIK hingga membuat laporan atas program bantuan sosial bagi sekolah. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) UURI 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Kepala Seksi Intelegen Kejari Gresik Sigit Santoso saat gelar kasus di hadapan wartawan kemarin.

Dalam gelar di aula Kejari tersebut, Sigit Santoso didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Wahyudiono. Dipamerkan juga sebagian barang-barang TIK hasil sitaan dari beberapa sekolah dasar (SD). Di antaranya, sebuah laptop, sebuah proyektor, printer, LCD, wife mobile, dan speaker aktif. Kasi Intel Kejari Gresik Sigit Santoso dalam kesempatan itu juga menyebutkan, bila dari hasil konspirasi yang dilakukan ES negara dirugikan hingga Rp1 miliar.

Namun, estimasi kerugian tersebut masih sifatnya sementara berdasarkan atas hitungan penyidik. Adapun modusnya, ES yang warga Manyar, Gresik itu melakukan mark up bantuan TIK tersebut. ”Dari 34 sekolah yang menerima program masingmasing Rp54 juta, ternyata yang pengadaannya menggunakan jasa ES ada 32 sekolah. Hanya dua sekolah yang tidak menggunakan jasa ES,” ungkapnya.

Modus mark up ES dengan pola meminjam bendera dari empat rekanan yang berbeda, yaitu ada CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu, dan CV Serat Baja. Adapun keempat rekanan tersebut dibagi untuk menyediakan barang TIK untuk disuplaikan ke sekolah- sekolah penerima.

Mulai harga dan pemilihan barang TIK hingga laporan yang membuat ES. Karena itu, Sigit menyebut bila pihak 32 sekolah tidak tahumenahu. Mereka hanya menyediakan dana sesuai dengan laporanpembelianTIKkepada ES. Selanjutnya, ES yang usianya 37 tahun itu membagi-bagi kepada para pihak yang ikut membantunya dalam melakukan permainan proyek tersebut.

”Dari empat rekanan tersebut ada yang mendapat 10%, ada yang hanya 5%. Bahkan, tanda tangan pemilik CV ada yang dipalsukan oleh ES,” ucapnya. Kendati begitu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Wahyudiono menyebut tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah. Sebab, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dalam penyidikan. Di antarnya akan memeriksa 32 kepala SD penerima bansos TIK.

Sementara saat ini baru sekitar 20 kepala SD yang sudah diperiksa. ”Kami belum bisa menyebutkan siapa tersangka tambahan tersebut. Semuanya masih mungkin, bisa rekanan pemilik perusahaan, bisa juga pihak sekolah, atau memungkinkan oknum dari Dinas Pendidikan Gresik. Tergantung perannya,” tandasnya.

Sayangnya, ES belum bisa dikonfirmasi. Pihak penyidik Kejari Gresik masih menutupnutupi identitas ES. Menang terungkap bila ES tinggal di Perumahan Pondok Permata Suci. Seperti diberitakan, Dindik Gresik mengajukan 40 sekolah tingkat SD swasta maupun negeri untuk mendapat program TIK dari Kemendikdasmen dan Kemenpora senilai Rp1,8 miliar.

Namun, akhirnya diskerening pemerintah pusat hanya 34 sekolah dasar yang menerima. Masing-masing sekolah mendapat kucuran bantuan APBN 2014 Rp54 juta. Dana sebesar itu digunakan untuk mengadakan alat informasi penunjang pendidikan di sekolah masing-masing.

Di antaranya untuk mengadakan 4 laptop, 2 proyektor, 2 printer, 2 LCD, 3 wife mobile, dan 4 speaker aktif. Speknya juga disesuaikan dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.

Aashadi ik
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)