Alat Ortopedi Ilegal Beredar di Rumah Sakit

Sabtu, 21 Februari 2015 - 10:07 WIB
Alat Ortopedi Ilegal...
Alat Ortopedi Ilegal Beredar di Rumah Sakit
A A A
SURABAYA - Peredaran alat kesehatan ortopedi berupa pen untuk patah tulang terpaksa dihentikan Unit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya karena belum mempunyai izin edar.

Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya menetapkan Ernawati, 38, dan Sudjoko Purwanto, 40, sebagai tersangka. Ernawati merupakan direktur utama pada PT Intes Abadi Bersa (IAB) yang memproduksi alat-alat kesehatan ortopedi bermerek Ortho-X. Dia juga sebagai direktur pada perusahaan Suplier PT Dharmawangsa Medical Suplies (MDS) yang menjadi supplier alat-alat kesehatan, termasuk Ortho-X.

Adapun Sudjoko Purwanto merupakan salah satu direktur di PT DSM. Sudjoko adalah orang yang mengizinkan alat kesehatan Ortho-X masuk ke perusahaan tersebut, padahal perusahaan tersebut sudah ada alat kesehatan serupa bermerek Martis. Dari PT DSM ini Ortho- X banyak beredar di rumah sakit- rumah sakit di Surabaya karena harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan barang sejenis.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan, alat kesehatan ini awalnya diproduksi PT IAB di Jalan Gunung Anyar Tambak Sawah. Produksi dilakukan antara Maret-Mei 2014. Setelah itu, kegiatan produksi pindah ke Pergudangan Permata Jabon II JJ, Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. “Alat produksinya ini lebih murah, harganya bisa selisih Rp100.000-Rp1 juta,” ucap AKBP Sumaryono.

Menurut dia, beberapa rumah sakit di Surabaya sudah menggunakan alat ini untuk para pasiennya. Namun, sampai saat ini belum ada laporan akan keluhan akibat penggunaan alat ini. Dia juga belum mengetahui apakah alat ini berdampak buruk atau tidak pada pasien yang menggunakannya.

Untuk mengetahuinya, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan saksi dari Dinas Kesehatan Surabaya, termasuk untuk mengetahui spesifikasi akan alat tersebut. Sumaryono mengatakan izin edar alat kesehatan bermerek Ortho-X ini masih dalam proses di Kementerian Kesehatan. “Karena itu, belum diketahui apakah aman atau tidak digunakan,” ucap Sumaryono.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)