Pengacara Mbah Harso Anggap Tuntutan Jaksa Janggal

Rabu, 18 Februari 2015 - 12:10 WIB
Pengacara Mbah Harso...
Pengacara Mbah Harso Anggap Tuntutan Jaksa Janggal
A A A
GUNUNGKIDUL - Sidang dugaan perusakan hutan yang menyeret petani penggarap lahan Balai Konservasi dan Sumber Da ya Alam (BKSDA) Paliyan, Harso Taruno dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan melalui kuasa hukum, kemarin.

Dalam pledoi sejumlah 36 lembar, pengacara Mbah Harso menganggap ada kejanggalan dalam tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Tim kuasa hukum terdakwa, M Zaki Sierrad menganggap, sejak awal pemeriksaan upaya pemaksaan mulai dilakukan. Untuk penetapan status tersangka, penyidik juga tidak melampiri dengan dua alat bukti permulaan yang kuat.

Semua hanya berpedoman dengan pengakuan Harso Taruno, yang diduga kuat terjadi pemaksaan. “Tidak ada saksi-saksi yang melihat Harso Taruno melakukan perusakan hutan,” katanya. Tidak hanya itu, jaksa juga memaksakan dakwaan dengan pengakuan di luar sidang.

Dengan demikian, semua fakta persidangan tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan. “Bukti petunjuknya juga abstrak. Ditambah lagi ada pasal di luar dakwan yang justru dimasukkan yaitu Pasal 33 ayat 1 UU No 5/1990, ini tidak ada dalam dakwaan,” bebernya.

Dengan banyaknya kejanggalan dan pemaksaan kasus ini, dia berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Mengembalikan nama baik Harso Taruno serta membebankan semua biaya perkara kepada negara. Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim yang diketahui Yamti Agustina dengan hakim anggota Agung Budi Setiawan serta Nataline Setyawati langsung mempersilakan JPU memberikan tanggapan atau replik.

“Pembacaan dakwaan sudah kami dengar, sekarang bagaimana dengan JPU,” ucap Yamti Agustina. Dengan pembacaan tersebut, JPU Kejari Wonosri Vivit Is wanto mengaku, meminta waktu satu pekan untuk menyusun tanggapan atau jawaban atas pleidoi tersebut. “Kami meminta waktu satu pekan ke depan,” katanya.

Suharjono
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
34 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Ratu Elizabeth Anggap...
Ratu Elizabeth Anggap Semua Orang Israel Adalah Teroris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved