Pengacara Mbah Harso Anggap Tuntutan Jaksa Janggal

Rabu, 18 Februari 2015 - 12:10 WIB
Pengacara Mbah Harso...
Pengacara Mbah Harso Anggap Tuntutan Jaksa Janggal
A A A
GUNUNGKIDUL - Sidang dugaan perusakan hutan yang menyeret petani penggarap lahan Balai Konservasi dan Sumber Da ya Alam (BKSDA) Paliyan, Harso Taruno dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan melalui kuasa hukum, kemarin.

Dalam pledoi sejumlah 36 lembar, pengacara Mbah Harso menganggap ada kejanggalan dalam tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Tim kuasa hukum terdakwa, M Zaki Sierrad menganggap, sejak awal pemeriksaan upaya pemaksaan mulai dilakukan. Untuk penetapan status tersangka, penyidik juga tidak melampiri dengan dua alat bukti permulaan yang kuat.

Semua hanya berpedoman dengan pengakuan Harso Taruno, yang diduga kuat terjadi pemaksaan. “Tidak ada saksi-saksi yang melihat Harso Taruno melakukan perusakan hutan,” katanya. Tidak hanya itu, jaksa juga memaksakan dakwaan dengan pengakuan di luar sidang.

Dengan demikian, semua fakta persidangan tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan. “Bukti petunjuknya juga abstrak. Ditambah lagi ada pasal di luar dakwan yang justru dimasukkan yaitu Pasal 33 ayat 1 UU No 5/1990, ini tidak ada dalam dakwaan,” bebernya.

Dengan banyaknya kejanggalan dan pemaksaan kasus ini, dia berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Mengembalikan nama baik Harso Taruno serta membebankan semua biaya perkara kepada negara. Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim yang diketahui Yamti Agustina dengan hakim anggota Agung Budi Setiawan serta Nataline Setyawati langsung mempersilakan JPU memberikan tanggapan atau replik.

“Pembacaan dakwaan sudah kami dengar, sekarang bagaimana dengan JPU,” ucap Yamti Agustina. Dengan pembacaan tersebut, JPU Kejari Wonosri Vivit Is wanto mengaku, meminta waktu satu pekan untuk menyusun tanggapan atau jawaban atas pleidoi tersebut. “Kami meminta waktu satu pekan ke depan,” katanya.

Suharjono
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
34 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
52 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
1 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
Penyintas Bom Atom Tangisi...
Penyintas Bom Atom Tangisi Nobel, Anggap Warga Gaza Lebih Layak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved