Bagus Sayat Urat Nadi di Depan Hakim
Selasa, 17 Februari 2015 - 11:30 WIB
Bagus Sayat Urat Nadi di Depan Hakim
A
A
A
JEMBER - Ruang sidang I Pengadilan Negeri Jember mendadak gempar, kemarin. Bagus Widiatmoko, 45, warga Desa/Kecamatan Masaran Sragen, Jawa Tengah, yang diadili karena peredaran sabu-sabu mencoba bunuh diri.
Beruntung kejadian itu dipergoki petugas jaga dan hakim sehingga nyawanya berhasil diselamatkan setelah dirawat di IGD RSD dr Soebandi, Jember. Tidak ada yang aneh dalam sidang pembacaan vonis di ruang sidang I PN Jember. Tiga orang hakim yang diketuai Suhartoyo dan hakim anggota, Wahyu Widuri dan Muslih Harsono, tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Ketiganya menatap dengan tenang seorang terdakwa yang duduk di depan meja hijau.
Dia adalah Bagus Widiatmoko. Pria asal Sragen ini menjadi pesakitan karena kasus peredaran sabu-sabu. Sesaat kemudian, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan. Sebenarnya tidak ada yang salah dalam pembacaan amar putusan. Bagus dan pengunjung lain masih tenang. Ketika palu diketok dan Hakim Suhartoyo menyatakan bersalah kepada Bagus menurut saksi mata terlihat lemas. denda Rp1 miliar, dan subsider dua bulan kurungan.
Setelah hukuman berat itu, tangan Bagus lantas garuk-garuk kepala. Sejurus kemudian, tangan kanan Bagus mengarah ke lengan kiri. Bukk , Bagus terjatuh ke depan. Tangan kirinya berlumur darah. Hakim Wahyu Widuri berinisiatif menolong. Dia memerintahkan petugas mengevakuasi ke RSD dr Soebandi, Jember. Petugas PN Jember, Benny menuturkan, Bagus rupanya menyiapkan alat penyayat sebelum sidang.
“Terdakwa membawa silet sejak memasuki ruang persidangan,” kata Benny. Aksi bunuh diri di depan hakim itu membuat petugas dan masyarakat yang menghadiri sidang gempar. Bagus pun menjalani perawatan di IGD RSD dr Soebandi. Sekitar pukul 15.30 WIB, Bagus sudah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Jember dengan kondisi membaik. Humas PN Jember Nur Iswandi mengatakan akan mengevaluasi standar keamanan dalam persidangan.
Hal ini mencegah kejadian seperti bunuh diri terulang. “Kami tidak menduga ini bakal terjadi,” kata Nur Iswandi kepada wartawan ke-marin.
P juliatmoko
Beruntung kejadian itu dipergoki petugas jaga dan hakim sehingga nyawanya berhasil diselamatkan setelah dirawat di IGD RSD dr Soebandi, Jember. Tidak ada yang aneh dalam sidang pembacaan vonis di ruang sidang I PN Jember. Tiga orang hakim yang diketuai Suhartoyo dan hakim anggota, Wahyu Widuri dan Muslih Harsono, tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Ketiganya menatap dengan tenang seorang terdakwa yang duduk di depan meja hijau.
Dia adalah Bagus Widiatmoko. Pria asal Sragen ini menjadi pesakitan karena kasus peredaran sabu-sabu. Sesaat kemudian, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan. Sebenarnya tidak ada yang salah dalam pembacaan amar putusan. Bagus dan pengunjung lain masih tenang. Ketika palu diketok dan Hakim Suhartoyo menyatakan bersalah kepada Bagus menurut saksi mata terlihat lemas. denda Rp1 miliar, dan subsider dua bulan kurungan.
Setelah hukuman berat itu, tangan Bagus lantas garuk-garuk kepala. Sejurus kemudian, tangan kanan Bagus mengarah ke lengan kiri. Bukk , Bagus terjatuh ke depan. Tangan kirinya berlumur darah. Hakim Wahyu Widuri berinisiatif menolong. Dia memerintahkan petugas mengevakuasi ke RSD dr Soebandi, Jember. Petugas PN Jember, Benny menuturkan, Bagus rupanya menyiapkan alat penyayat sebelum sidang.
“Terdakwa membawa silet sejak memasuki ruang persidangan,” kata Benny. Aksi bunuh diri di depan hakim itu membuat petugas dan masyarakat yang menghadiri sidang gempar. Bagus pun menjalani perawatan di IGD RSD dr Soebandi. Sekitar pukul 15.30 WIB, Bagus sudah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Jember dengan kondisi membaik. Humas PN Jember Nur Iswandi mengatakan akan mengevaluasi standar keamanan dalam persidangan.
Hal ini mencegah kejadian seperti bunuh diri terulang. “Kami tidak menduga ini bakal terjadi,” kata Nur Iswandi kepada wartawan ke-marin.
P juliatmoko
(ars)