Mi Formalin Beredar di Pasar

Senin, 16 Februari 2015 - 10:28 WIB
Mi Formalin Beredar di Pasar
Mi Formalin Beredar di Pasar
A A A
SURABAYA - Masyarakat Surabaya diminta waspada terhadap peredaran mi kuning di pasaran, terutama menjelang perayaan Tahun Baru China (Imlek).

Pasalnya sejumlah pedagang nakal menyuplai mi mengandung formalin ke sejumlah pasar di Surabaya. Dari hasil penggeledahan, Tim Crime Hunter dari Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran mi berformalin ini. Dari hasil penggeledahan di sejumlah pasar di Surabaya, polisi berhasil mengamankan 28 kantong plastik mi formalin masingmasing seberat 5 kg.

Kemudian 14 kantong plastik lainnya mi basah ukuran kecil masingmasing seberat 5 kg. “Kami berhasil mengamankan satu orang pemilik mi basah yang mengandung formalin dan disuplai ke pasar Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, kemarin.

Menurut Sumaryono, awal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu pasar besar di Surabaya dipasok mi kuning formalin. Setelah diselidiki pada 7 Februari lalu, polisi menemukan mi yang diindikasikan mengandung formalin. “Kebutuhan mi cukup banyak menjelang Imlek. Mi ini sudah kami lakukan uji lab, hasilnya ada tambahan kandungan formalin sangat pekat. Ini sangat membahayakan manusia yang mengonsumsinya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, mi tersebut sudah diamankan sejak seminggu lalu, namun kondisinya hampir tidak ada perubahan. “Sudah seminggu ini nggak ada perubahan yang berarti. Kalau mi yang tidak formalin cepat rusak membusuk,” katanya. Mi yang diamankan di pasar tersebut dipasok dari inisial LKH selaku pemilik UD Ngatminah beralamat di Gondang Kabupaten Mojokerto.

Setiap pengiriman menggunakan truk boks. Usaha mi formalin LKH ini dilakukan sejak 2009 lalu. Produksinya sehari sebanyak300kantongmasing- masing kantong seberat 5 kg. Setiap kantong dijual sekitar Rp34.000. LKH juga memiliki tiga stan di Pasar Keputran Surabaya. “Kami sudah bekerja sama dengan Polres Mojokerto. Lokasi usahanya di Mojokerto sudah kamipolice line ,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, LKH dijerat Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) atau Pasal 141 jo Pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, Pasal 62 jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Lufti yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4285 seconds (0.1#10.140)