Masyarakat Adat Hanya Diakui Setengah Hati

Minggu, 15 Februari 2015 - 12:08 WIB
Masyarakat Adat Hanya Diakui Setengah Hati
Masyarakat Adat Hanya Diakui Setengah Hati
A A A
PALEMBANG - JAUH sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat sudah terlebih dahulu mendiami wilayah nusantara ini dengan segala aturan, tradisi,kebudayaan, bentuk pemerintahan, dan aturan hukum masyarakat.

Namun yang terjadi sekarang sangat ironis. Masyarakat adat Indonesia, khususnya Sumsel kehilangan berbagai hak,salah satunya wilayah karena diambilalih oleh negara.

Padahal di dalam Pasal 18 huruf B UUD 1945 negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Hal inilah yang menjadi perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN). Bersama Ketua Dewan Pembina, AMAN terus berjuang menggugah pemerintah pusat dan daerah untuk mengembalikan hak – hak masyarakat adat, agar bertahan dan lebih mandiri.

Apa saja dan bagaimana perjuangannya?
Berikut wawancara reporter KORAN SINDO PALEMBANG, Amarullah Diansyah dengan Ketua Dewan Pembina AMAN Sumsel, Beni Hernedi, baru –baru ini.

Apa yang mendorong Anda untuk memperjuangkan masyarakat adat?
Saat ini, di Indonesia sudah banyak lembaga dan peraturanyang memperjuangkan serta mengatur berbagai hal terkait kehidupan dan hak masyarakat,seperti penegakan hak asasimanusia, tentang demokrasi,agama, dan lainnya.

Semua itu dijalankan dengan baik. Namun berbanding terbalik dengan adat,kendati sudah ada peraturan tetang masyarakat adat, hal tersebut seiring perkembangan zaman semakin terlupakan. Padahal latar belakang kita semuanya bermula dari adat.

Bagaimana keberadaan masyarakat adat itu sendiri?
Sudah jelas, di dalam konstitusiUUD 1945, tepatnya Pasal 18 huruf B negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masihhidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 28 hurufAyat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kondisi masyarakat adat kita saat ini sudah sangat memprihatinkan.

Masyarakat adat banyak mendapatkan permasalahan, seperti persoalan wilayah adat yang terbentur dengan hukum positifyang diterapkan negara. Saatnya untuk membangkitkan kembali masyarakat adat sebagai tuan rumah di negeri sendiri, inilah yang harus kita bangun.

Posisi pemerintah seperti apa?
Saya nilai kondisi negara terkait masyarakat adat masih abu-abu atau belum konsisten. Di satu sisi setiap hari selalu berbicara apa yang kita lakukan harus sesuai dengan adat istiadat dan harus dilestarikan.

Namun, di saat bersamaan kita belum memiliki aturan yang jelas terhadap masyarakat adat, hingga hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Khususnya Sumsel itu tidak diperhatikan dan tidakmendapat porsi, selain hanya formalitas saja.

Permasalahan apa saja yang ditemukan dalam melindungi masyarakat adat?
Di lapangan banyak kita temukan,selain aturan yang belum begitu jelas,masyarakat adat juga dihadapkan dengan ancaman kehilangan wilayah atau tanah adat mereka karena sering berbenturan dengan hutan kawasan yang dimiliki negara. Porsi yang didapatkan masyarakat adat tidak berimbang.

Kondisi masyarakat adat di Sumsel saat ini bagaimana,khusunya di Kabupaten Muba?
Dahulu ada Peraturan Gubernuryang membubarkan seluruh marga yang ada di Sumsel karena akan diselaraskan dengan pemerintahan.Namun, akibat peraturan tersebut hak-hak masyarakat adat menjadi hilang. Terkadang mengakui, namun di lain sisi masyarakat adat sering masuk penjara karena mempertahankan wilayahnya yang sering kalah dengan setifikat.

Kondisi tersebut apakah dapat diperbaiki?
Tentunya sangat bisa, sebab saat ini sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan hutan adat. Sebab sebelumnya di dalam undang-undang kehutanan, hutan adat masuk kedalam hutan negara,sekarang hutan adat sudah dikembalikan ke masyarakat adat.

Selain itu, ada Permendagri yang mengakui dan melindungi mayarakat adat. Lalu ada surat ketetapan bersama tiga menteri bagaimana cara mengakui dan mengeluarkan kawasan adat dari HGU yang selama ini diambil alih oleh negara.

Apa yang akan dilakukan AMAN terkait hal tersebut?
Tentunya AMAN berkomitmen untuk menghidupkan dan mengembalikan kembali hak-hak masyarakat adat. Sampai saat ini, karena banyak desakan dari masyarakat telah banyak keluar peraturan-peraturan yang mencangkup masyarakat adat. AMAN juga akan mendesak agar disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUUPMA).

Dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat adat, apa yang harus dilakukan?
Penyelesaian persoalan adat,terutama menyangkut permasalahan kawasan harus menggunakan cara persuasif, bukan dengan carapreventif. Sebisa mungkin jangan ada konflik antara masyarakat adat dengan degara. Memang harus diakui pesoalan ini tidak mudah, karena menyangkut pemahaman dan banyak kepentingan.

Menurut anda idealnya masyarakat adat hidup seperti apa?
Masyarakat adat harus hidup dengan kearifan lokal sendiri,memiliki akses dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Dengan begitu secara sendirnya masyarakat adat dapat sejahtera. Kondisi itulah yang seharusnya dirasakan masyarakat adat, bukan seperti saat ini,dimana masyarakat adat hanya hidup di pinggir-pinggir hutan dengan keterbatasan mengelolan SDA.

Terakhir, bagaimana dengan masyarakat Muba?
Kita berbicara tetang kelestarianhutan, namun dalam kenyataannya banyak hutan yang rusak, terbalik dengan hutan yang dikuasai oleh masyarakat adat yang lebih lestari karena ada kearifan lokal. Namun,pada waktunya kondisi ini akan dipahami secara bersama, kita usulkan desa adat dan akan dimulai dari Muba.

Tumbuhkan Kembanggaan Terhadap Adat Negeri Sendiri

Keanekaragaman adat merupakan ciri khas yang tidak dapat terpisahkan dari Indonesia. Bahkan dengan banyaknya adat ini melahirkan beragam budaya yang menjadi daya tarik tersendiri,terutama bagi wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Bahkan adat yang ada dalam kehidupan masyarakat di berbagai daerah ini menjadi keperibadian tersendiri yang dapat dikembangkan menjadi wisata budaya dengan nilai yang tak terhingga.

“Kalau kita seringberjalan, di setiap daerah memilikiadat istiadat sendiri dalammengatur kehidupan. Seperti di Yogyakarta, Bali, Sumatera Barat,di daerah-daerah ini adat istiadat berada di barisan paling depan,”ujar Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Sumsel, Beni Hernedi. Di daerah-daerah yang membudayakan kearifan lokal,lanjut Wakil Bupati Muba ini, pada umumnya kehidupan masyarakat cukup sejahtera, karena daerah tersebut memiliki keunggulan yang mampu menarik minat wisatawan untuk berkunjung.

Kondisi ini, lanjut Beni, dengan sendirinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,dimana berbagai pembangunan yang terarah tanpa mengurangi budaya dan tradisi lokal dilakukan.Harus diatur semua, seluruh kegiatan yang ada diatur denganadat. Ini menjadi potensi yang besar dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu masyarakat adat dapat merasa terhormat dan bangga dengan budaya yang dimiliki.

Kondisi ini harus dipertahankan, dan masyarakat harus percaya diri dengan budaya yang dimiliki dan tidak meniru-niru budaya asing yang belum tentu mendatangkan dampak postif bagi kehidupan masyarakat. Khusus untuk di Sumsel, lanjut Beni, hal yang paling menonjol didalam kehidupan masyarakat yakni banyaknya keberadaan marga yang menjadi ciri khas dari setiap daerah. Hal inilah yang harus dikembangkan agar dapat menarik wisatawan, serta menjadikan adat istiadat hidup dirumah sendiri.

Amarullah diansyah
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7257 seconds (0.1#10.140)