9.049 Kilo Daging Celeng Dibakar
A
A
A
CILEGON - Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon memusnahkan 9.049 kilogram daging celeng atau babi hutan asal Sumatera ilegal dengan cara dibakar.
Daging celeng yang rencananya akan di kirim ke senjumlah daerah di Pulau Jawa ini, merupakan barang penyelundupan, pada 9 November 2014 sebanyak 3.075 kilogram, dan pada 6 Februari sebanyak 2014 5.974 kilogram.
“Daging celelng ini tidak mempunyai dokumen kesehatan dari daerah asal, sehingga kita lakukan pemusnahan, karena sudah melangar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan Tumbuhan," Kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Hartini, disela-sela pemusnahan, Rabu (11/2/2015).
Dia juga menjelaskan, dari salah satu tersangka yang berhasil diamankan, kini sudah dilakukan proses hukum hingga pengadilan negri dengan pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500.000.
“Upaya pencegahan masuknya daging celeng secara ilegal ini merupakan upaya memberikan jaminan pangan yang layak untuk dikonsumsi masyarakat dan kehalalan produk yang dijual di pasaran,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pihak pelabuhan, kepolisian, serta kejaksaan untuk memberantas peredaran daging celeng yang dapat membahayakan masyarakat.
“Di hulunya akan kami kendalikan, dibantu oleh pihak terkait untuk melakukan penindakan sindikat daging celeng yang setiap tahun semakin banyak,” ungkapnya.
Daging celeng yang rencananya akan di kirim ke senjumlah daerah di Pulau Jawa ini, merupakan barang penyelundupan, pada 9 November 2014 sebanyak 3.075 kilogram, dan pada 6 Februari sebanyak 2014 5.974 kilogram.
“Daging celelng ini tidak mempunyai dokumen kesehatan dari daerah asal, sehingga kita lakukan pemusnahan, karena sudah melangar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan Tumbuhan," Kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Hartini, disela-sela pemusnahan, Rabu (11/2/2015).
Dia juga menjelaskan, dari salah satu tersangka yang berhasil diamankan, kini sudah dilakukan proses hukum hingga pengadilan negri dengan pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500.000.
“Upaya pencegahan masuknya daging celeng secara ilegal ini merupakan upaya memberikan jaminan pangan yang layak untuk dikonsumsi masyarakat dan kehalalan produk yang dijual di pasaran,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pihak pelabuhan, kepolisian, serta kejaksaan untuk memberantas peredaran daging celeng yang dapat membahayakan masyarakat.
“Di hulunya akan kami kendalikan, dibantu oleh pihak terkait untuk melakukan penindakan sindikat daging celeng yang setiap tahun semakin banyak,” ungkapnya.
(san)