Kota Malang Darurat Curanmor

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:14 WIB
Kota Malang Darurat Curanmor
Kota Malang Darurat Curanmor
A A A
MALANG - Tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang semakin mengkhawatirkan. Para pelaku kejahatan sering kali berbuat nekat dengan melakukan tindak kekerasan dan melukai korbannya.

Kemarin, tercatat ada sembilan pelaku curanmor, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penipuan kendaraan bermotor, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota bekerja sama dengan jajaran Polsek di Kota Malang. Sembilan tersangka yang berhasil diringkus itu bukan merupakan satu jaringan kejahatan.

Mereka memiliki jaringan sendiri-sendiri. Saat ini polisi juga masih mengembangkan pemeriksaan untuk menemukan anggota jaringan lainnya. Bersama para pelaku berhasil disita enam unit sepeda motor berbagai jenis dan dua unit mobil. Kepala Polres Malang Kota AKBP Singgamata mengaku, tingkat kejahatan curanmor sudah di tingkat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan,” ungkapnya. Bahkan, dia menyatakan, sudah menambah tim pemburu pelaku kejahatan curanmor. Tim ini langsung bekerja keras melakukan pengejaran terhadap para pelaku curanmor. Titik rawan curanmor rata-rata ada di kawasan perumahan yang sepi, kampus, dan tempat kosan.

“Kami menghimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk terus waspada. Tidak menempatkan kendaraan bermotornya sembarangan dan harus memasang kunci ganda,” katanya. Wilayah yang paling rawan disasar para pelaku curanmor antara lain di wilayah Kecamatan Klojen, Kecamatan Sukun, Kecamatan Blimbing, dan Kecamatan Lowokwaru, merupakan kawasan pendidikan, banyak perumahan, dan rumah kosan.

Kepala Satreskrim Polres Malang Kota AKP Adam Purbantoro menyebutkan, setiap bulan kasus curanmor yang terjadi hampir mencapai angka puluhan kejadian. “Rata-rata setiap hari ada laporan kejadian curanmor antara 2-3 kasus,” tuturnya. Adanya operasi besarbesaran oleh tim pemburu yang baru dibentuk ini, menurutnya, membuat ruang gerak para pelaku curanmor semakin terpojok.

Para pelakunya merupakan jaringan antarkota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Bahkan, sering kali barang bukti hasil kejahatan di jual ke wilayah Pasuruan, Probolinggo, dan Madura. Para pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pelaku penadahan hasil kejahatan, dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 4 tahun penjara.

Yuswantoro
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5367 seconds (0.1#10.140)