Penambang Melawan, Operasi Dihentikan
A
A
A
BOJONEGORO - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dan TNI menertibkan operasi penambang pasir mekanik yang berada di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di kawasan Desa Dukoh Lor, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, kemarin.
Saat penertiban, para penambang pasir melakukan perlawanan sehingga operasi dihentikan. Sedikitnya ada 60 personel gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI, yang terlibat dalam operasi penertiban penambang pasir mekanik. Petugas juga memakai enam perahu karet dalam operasi itu. Saat operasi, para penambang pasir terlihat masih bekerja seperti biasa menciduk dan mengangkut pasir ke atas truk.
Sementara sekitar 20 mesin penyedot pasir yang terpasang di bantaran sungai juga tengah beroperasi. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arwan, operasi gabungan digelar atas laporan dari warga setempat. Warga merasa terganggu dengan ada kegiatan penambangan pasir memakai mesin karena menimbulkan bunyi yang bising. Selain itu, menambang pasir dengan mesin berdampak merusak lingkungan.
Pihak Satpol PP, kata Arwan, sebelumnya memberikan pengarahan dan pemberitahuan kepada para penambang pasir agar tidak menambang pasir menggunakan mesin. “Tapi, mereka tetap membandel sehingga terpaksa membuat kami bertindak tegas untuk menertibkan mereka,” ujarnya di selasela operasi.
Dalam penertiban itu, Satpol PP melakukan pemotongan paralon penyedot pasir menggunakan gergaji mesin. Selain itu, petugas juga menggunakan perahu karet mengejar andang (tempat mesin) yang sengaja dihanyutkan penambang sebelum petugas datang. Seusai dipotong, potongan paralon serta bambu itu juga langsung dibuang petugas ke aliran Sungai Bengawan Solo.
Namun, operasi gabungan itu mendapatkan perlawanan dari para penambang. Para penambang menolak penertiban itu sehingga mengancam akan membakar mobil dan kendaraan petugas jika operasi dilanjutkan.
“Apa maksud kalian memberantas dan memorak-porandakan alat mata pencaharian kami, kami di sini bekerja tidak mencuri. Apa pemerintah bisa menghidupi masyarakat desa jika mesin-mesin ini diambil,” ujar salah seorang penambang. Setelah terjadi penolakan dan perlawanan sengit, petugas gabungan memutuskan menghentikankegiatanoperasiitu. Petugas juga tidak mengangkut satu pun mesin diesel penyedot pasir.
Menurut Agus Supriyanto, Bagian Penegakan Hukum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, kegiatan menambang pasir memakai mesin mekanik melanggar ketentuan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
Muhammad Roqib
Saat penertiban, para penambang pasir melakukan perlawanan sehingga operasi dihentikan. Sedikitnya ada 60 personel gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI, yang terlibat dalam operasi penertiban penambang pasir mekanik. Petugas juga memakai enam perahu karet dalam operasi itu. Saat operasi, para penambang pasir terlihat masih bekerja seperti biasa menciduk dan mengangkut pasir ke atas truk.
Sementara sekitar 20 mesin penyedot pasir yang terpasang di bantaran sungai juga tengah beroperasi. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arwan, operasi gabungan digelar atas laporan dari warga setempat. Warga merasa terganggu dengan ada kegiatan penambangan pasir memakai mesin karena menimbulkan bunyi yang bising. Selain itu, menambang pasir dengan mesin berdampak merusak lingkungan.
Pihak Satpol PP, kata Arwan, sebelumnya memberikan pengarahan dan pemberitahuan kepada para penambang pasir agar tidak menambang pasir menggunakan mesin. “Tapi, mereka tetap membandel sehingga terpaksa membuat kami bertindak tegas untuk menertibkan mereka,” ujarnya di selasela operasi.
Dalam penertiban itu, Satpol PP melakukan pemotongan paralon penyedot pasir menggunakan gergaji mesin. Selain itu, petugas juga menggunakan perahu karet mengejar andang (tempat mesin) yang sengaja dihanyutkan penambang sebelum petugas datang. Seusai dipotong, potongan paralon serta bambu itu juga langsung dibuang petugas ke aliran Sungai Bengawan Solo.
Namun, operasi gabungan itu mendapatkan perlawanan dari para penambang. Para penambang menolak penertiban itu sehingga mengancam akan membakar mobil dan kendaraan petugas jika operasi dilanjutkan.
“Apa maksud kalian memberantas dan memorak-porandakan alat mata pencaharian kami, kami di sini bekerja tidak mencuri. Apa pemerintah bisa menghidupi masyarakat desa jika mesin-mesin ini diambil,” ujar salah seorang penambang. Setelah terjadi penolakan dan perlawanan sengit, petugas gabungan memutuskan menghentikankegiatanoperasiitu. Petugas juga tidak mengangkut satu pun mesin diesel penyedot pasir.
Menurut Agus Supriyanto, Bagian Penegakan Hukum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, kegiatan menambang pasir memakai mesin mekanik melanggar ketentuan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
Muhammad Roqib
(ftr)