Penasihat Hukum Mbah Harso Temukan Kejanggalan

Rabu, 04 Februari 2015 - 13:13 WIB
Penasihat Hukum Mbah...
Penasihat Hukum Mbah Harso Temukan Kejanggalan
A A A
GUNUNGKIDUL - Sidang lanjutan dugaan perusakan hutan BKSDA dengan terdakwa petani penggarap lahan BKSDA Harso Taruna kembali digelar di PN Wonosari, kemarin.

Namun penasihat hukum terdakwa, menilai ada kejanggalan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Wonsari tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa, justru majelis hakim mengajukan saksi verbalisan yang lain sehingga membuat blunder persidangan. Padahal sebelumnya pihak jasa penuntut umum Vivit Iswanto telah mengajukan saksi verbalisan.

”Ada yang aneh dalam persidangan ini, dan justru menjadi blunder. Karena apa, majelis hakim justru kembali menghadirkan saksi verbalisan, setelah pemeriksaan terdakwa,” kata salah satu anggota Penasihat Hukum Harso Taruno M Zaki Sierad, kemarin.

Dijelaskannya, semestinya dalam sidang kemarin majelis hakim langsung meneruskan dengan pembacaan tuntutan dari JPU. Ini lantaran JPU sudah tidak menghadirkan saksi lagi untuk memperkuat dakwaan. “Lagi pula, sebelumnya JPU menghadirkan Aiptu Suyono, selaku Kanitreskrim sebagai saksi verbalisan, namun mengapa hari ini justru dihadirkan saksi verbalisan lagi dengan saksi berbeda, yaitu Lilik Purwo Santoso,” ucap Alumnus hukum UGM ini.

Dengan keberatan ini, pihaknya pun memilih diam dalam persidangan kemarin. Tim menyesalkan ketidakkonsistenan majelis hakim yang tidak mengakui saksi verbalisan sebelumnya. ”Kami punya rekaman penuh persidangan kali ini. Kita lihat saja nanti seperti apa. Rekaman ini bisa kami kirimkan ke komisi yudisial kalau putusan benar-benar merugikan klien kami," katanya.

Menurutnya, negara rugi dengan sidang yang digelar di PN Wonsaori kemarin. "Ini jelas negara rugi, kami yang belajar ilmu hukum juga rugi dengan pola pemeriksaan dan penuntutan maupun persidangan seperti ini tadi,” beber M Zaki dengan nada serius.

Sementara dalam persidangan anggota majelis hakim Nataline Setyowati menyatakan, majelis hakim tetap akan mengedepankan adil dalam aspek sosial dan filosofis kemasyarakatan. ”Jadi dalam menjatuhkan putusan tidak hanya dari kacamata yuridis formal saja,” ucapnya.

Dia juga menjamin tidak ada unsur lain kecuali untuk mengungkap fakta persidangan. ”Tidak ada maksud apa-apa kecuali kami berusaha mengumpulkan fakta untuk memberikan putusan,” ucapnya. Sementara itu sebelum sidang digelar, beberapa aktivis di Gunungkidul bersama anak Harso Taruno menggelar aksi.

Mereka melakukan aksi berjalan dari bundaran PLN menuju gedung PN dengan meneriakkan tudingan penegakan hukum yang diskriminatif. ”Masih banyak kasus besar di Indonesia yang harus ditangani penegak hukum, namun mengapa justru petani kecil mendapatkan perlakuan kriminalisasi hukum,” ucap koordinator Aksi Rino Caroko.

Dalam aksi tersebut, aktivis yang juga pendiri Gerakan Setia Nusantara (GSN) Sigit Grenjeng Priyono juga menyampaikan sikap untuk segera menghentikan proses hukum dengan pembebasan Harso Taruno. “Ini proses hukum akal-akalan,” ucapnya.

Suharjono
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6541 seconds (0.1#10.140)