Sewa Rusunawa Naik

Senin, 02 Februari 2015 - 11:13 WIB
Sewa Rusunawa Naik
Sewa Rusunawa Naik
A A A
SIDOARJO - Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten ) Sidoarjo sebesar Rp2,7 juta membuat tarif sewa rumah susun sewa sederhana (rusunawa) naik.

Kabid Penyehatan Lingkungan Perumahan dan Pemukiman Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang, Irwan Irzani, menjelaskan, sebelum ada revisi perda yang mengatur rusunawa, tarif sewa minimal 30% dari UMK. Jika saat ini UMK Sidoarjo Rp 2,7 juta, sewa rusun sekitar Rp 810.000 per bulan. Padahal, tahun 2014 lalu sudah ada keringanan tarif sewa 35%. ”Tahun ini harus mengajukan keringanan tarif sewa sebesar 45%. Jadi harga sewa rusun masih terjangkau,” ucap Irwan.

Irwan berharap agar tahun ini revisi Perda Rusunawa bisa diselesaikan. Salah satu item dalam perda itu mengatur batas maksimal sewa rusunawa sebesar 20% dari UMK. Berbeda dengan perda saat ini, minimal sewa rusunawa 20% dari UMK. Tahun 2014 Dinas PU Cipta Karya telah menaikkan tarif rusunawa. Kenaikan tarif yang tertinggi berada di Rusunawa Ngelom.

Dari tarif sewa paling murah Rp225.000 mengalami kenaikan rata-rata Rp430.000. Kenaikan tersebut mencapai 91%. Sedangkan di Rusunawa Bulu Sidokare untuk tipe 24 dari harga awal Rp260.000 mengalami kenaikan rata-rata hingga Rp462.500 atau naik 78%. Untuk tipe 27 naik 85% dari harga Rp285.000 menjadi naik rata-rata Rp527.500.

Untuk rusunawa di Pucang, dari tarif awal Rp265.000 menjadi naik rata-rata Rp485.000. Kenaikan tersebut mencapai 81%. Sedangkan untuk Rusunawa Wonocolo yang belum diresmikan nantinya akan mengacu tarif Rp380.000 untuk lantai lima atau rata-rata tarif menjadi Rp440.000. Eko Wibowo menunda niatnya menyewa rusun hingga perda tarif rusunawa selesai.

Abdul Rouf
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)