Kawinkan Tiga UU, Rakyat DIY Bakal Sejahtera
A
A
A
YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan rakyat DIY memiliki peluang besar untuk lebih sejahtera.
Syaratnya, ada sinergi dalam menerap kan ketiga undang-undang, yakni UU Keistimewaan, UU De s a, dan UU Otonomi Daerah. Sebenarnya dari segi anggar an untuk pemberantasan ke miskinan di DIY secara teori su dah tidak ada persoalan.
"DIY harus mampu mengawinkan tiga undang-undang menjadi satu kesatuan dalam menyejah terakan masyarakat DIY, yakni UU Keistimewaan, UU Desa, dan UU Otonomi Daerah terbaru," ungkap Gubernur dalam Sa rasehan Implementasi UU Desa di DIY di Kepatihan Yogyakarta kemarin.
Sultan menuturkan, DIY tidak hanya mengandalkan anggar an pendapatan dan belanja dae rah (APBD) maupun ang - gar an pendapatan dan belanja na sional (APBN). Sejak DIY berstatus istimewa, provinsi ini juga mendapatkan dana keistimewaan atau danais. "Jadi tidak ha nya bicara APBD dan APBN, tapi juga danais," ungkapnya. Raja Keraton Yogyakarta ini menegaskan, UU Keistime waan tidak hanya bagi Keraton Yog yakarta dan Pura Pakua la - man.
"Danais juga tidak hanya un tuk Keraton dan Pakualaman, danais juga untuk rakyat Yog yakarta tanpa membeda - kan," jaminnya. Dengan peluang besar ini Sul tan berharap ada hubungan yang sinergis antara Pemda DIY, pemkab/pemkot dan desa dalam memanfaatkan ketiga undang- undang tersebut. "Jangan sampai ada kelembagaan yang menjadi kesimpangsiuran," imbuhnya.
Pria bernama lahir Herjuno Darpito ini mengungkapkan, agar tidak ada kesimpangsiuran antarlembaga, saat ini Pemda dan DPRD DIY sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) Urus an Kelembagaan. "Kami ingin mengubah kelembagaan se suai kebutuhan, harapannya ce pat selesai," tukasnya.
Menurut dia, Perdais Urusan Kelembagaan menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk mengubah kelembagaannya. "(Pem kab/pemkot) bisa menyesuaikan dengan Pemda DIY agar tidak terjadi kesimpangsiur an," kata Sultan. Sultan berpesan kepada ke - pala daerah di DIY dalam mengeluarkan kebijakan harus memudahkan masyarakat.
"Kebijakan harus memudahkan ma syarakat, bukan memudahkan birokratnya. Birokrat rodo rekoso rapopo (sedikit repot tidak apa-apa) karena birokrat di - ba yar memang untuk itu," ujarnya yang disambut tepuk tangan meriah. Sultan juga mengingatkan ke pala daerah untuk selalu mengabdikan kekuasaannya untuk warga.
"Kepala daerah yang ber kuasa tapi tidak merasa berkuasa karena kekuasaan diabdikan sepenuhnya untuk publik," ujarnya. Pada kesempatan yang sama anggota DPR Budiman Sudja tmi ko mengatakan bahwa UU De sa memilik dua intisari, yakni ada transfer uang ke desa serta membuka ruang bagi warga desa untuk berembuk secara mandiri menggunakan uang dari pu sat tersebut.
"Inti UU Desa ha nya dua itu," katanya. Mantan Wakil Ketua Pansus UU Desa ini menambahkan, UU Desa lahir memiliki latar belakang yang panjang. Salah satunya seputar pengalamannya saat berdialog dengan Presiden Brasil dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Dia menceritakan, di Brazil dalam dua periode kepemimpinan presiden mampu menurunkan angka kemiskinan 40%. Selain itu, juga sukses mengentaskan 10% kemiskinan menjadi kelas menengah baru.
"Kesimpulannya, di Brasil menjalankan kebijakan transfer anggar an ke kampung, serta mereka diberi ruang mengelola uang tersebut," ucap politikus PDIP itu. Sebelum UU Desa diundangkan, anggaran dari pusat (APBN) yang masuk ke desa melalui kementerian sangat minim.
"APBN 2013 Rp160 triliun yang masuk ke desa-desa hanya 2,6%. Padahal 51% penduduk Indonesia hidup di desa," umbuhnya.
Ridwan anshori
Syaratnya, ada sinergi dalam menerap kan ketiga undang-undang, yakni UU Keistimewaan, UU De s a, dan UU Otonomi Daerah. Sebenarnya dari segi anggar an untuk pemberantasan ke miskinan di DIY secara teori su dah tidak ada persoalan.
"DIY harus mampu mengawinkan tiga undang-undang menjadi satu kesatuan dalam menyejah terakan masyarakat DIY, yakni UU Keistimewaan, UU Desa, dan UU Otonomi Daerah terbaru," ungkap Gubernur dalam Sa rasehan Implementasi UU Desa di DIY di Kepatihan Yogyakarta kemarin.
Sultan menuturkan, DIY tidak hanya mengandalkan anggar an pendapatan dan belanja dae rah (APBD) maupun ang - gar an pendapatan dan belanja na sional (APBN). Sejak DIY berstatus istimewa, provinsi ini juga mendapatkan dana keistimewaan atau danais. "Jadi tidak ha nya bicara APBD dan APBN, tapi juga danais," ungkapnya. Raja Keraton Yogyakarta ini menegaskan, UU Keistime waan tidak hanya bagi Keraton Yog yakarta dan Pura Pakua la - man.
"Danais juga tidak hanya un tuk Keraton dan Pakualaman, danais juga untuk rakyat Yog yakarta tanpa membeda - kan," jaminnya. Dengan peluang besar ini Sul tan berharap ada hubungan yang sinergis antara Pemda DIY, pemkab/pemkot dan desa dalam memanfaatkan ketiga undang- undang tersebut. "Jangan sampai ada kelembagaan yang menjadi kesimpangsiuran," imbuhnya.
Pria bernama lahir Herjuno Darpito ini mengungkapkan, agar tidak ada kesimpangsiuran antarlembaga, saat ini Pemda dan DPRD DIY sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) Urus an Kelembagaan. "Kami ingin mengubah kelembagaan se suai kebutuhan, harapannya ce pat selesai," tukasnya.
Menurut dia, Perdais Urusan Kelembagaan menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk mengubah kelembagaannya. "(Pem kab/pemkot) bisa menyesuaikan dengan Pemda DIY agar tidak terjadi kesimpangsiur an," kata Sultan. Sultan berpesan kepada ke - pala daerah di DIY dalam mengeluarkan kebijakan harus memudahkan masyarakat.
"Kebijakan harus memudahkan ma syarakat, bukan memudahkan birokratnya. Birokrat rodo rekoso rapopo (sedikit repot tidak apa-apa) karena birokrat di - ba yar memang untuk itu," ujarnya yang disambut tepuk tangan meriah. Sultan juga mengingatkan ke pala daerah untuk selalu mengabdikan kekuasaannya untuk warga.
"Kepala daerah yang ber kuasa tapi tidak merasa berkuasa karena kekuasaan diabdikan sepenuhnya untuk publik," ujarnya. Pada kesempatan yang sama anggota DPR Budiman Sudja tmi ko mengatakan bahwa UU De sa memilik dua intisari, yakni ada transfer uang ke desa serta membuka ruang bagi warga desa untuk berembuk secara mandiri menggunakan uang dari pu sat tersebut.
"Inti UU Desa ha nya dua itu," katanya. Mantan Wakil Ketua Pansus UU Desa ini menambahkan, UU Desa lahir memiliki latar belakang yang panjang. Salah satunya seputar pengalamannya saat berdialog dengan Presiden Brasil dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Dia menceritakan, di Brazil dalam dua periode kepemimpinan presiden mampu menurunkan angka kemiskinan 40%. Selain itu, juga sukses mengentaskan 10% kemiskinan menjadi kelas menengah baru.
"Kesimpulannya, di Brasil menjalankan kebijakan transfer anggar an ke kampung, serta mereka diberi ruang mengelola uang tersebut," ucap politikus PDIP itu. Sebelum UU Desa diundangkan, anggaran dari pusat (APBN) yang masuk ke desa melalui kementerian sangat minim.
"APBN 2013 Rp160 triliun yang masuk ke desa-desa hanya 2,6%. Padahal 51% penduduk Indonesia hidup di desa," umbuhnya.
Ridwan anshori
(ars)