Kawinkan Tiga UU, Rakyat DIY Bakal Sejahtera

Minggu, 01 Februari 2015 - 11:45 WIB
Kawinkan Tiga UU, Rakyat...
Kawinkan Tiga UU, Rakyat DIY Bakal Sejahtera
A A A
YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan rakyat DIY memiliki peluang besar untuk lebih sejahtera.

Syaratnya, ada sinergi dalam menerap kan ketiga undang-undang, yakni UU Keistimewaan, UU De s a, dan UU Otonomi Daerah. Sebenarnya dari segi anggar an untuk pemberantasan ke miskinan di DIY secara teori su dah tidak ada persoalan.

"DIY harus mampu mengawinkan tiga undang-undang menjadi satu kesatuan dalam menyejah terakan masyarakat DIY, yakni UU Keistimewaan, UU Desa, dan UU Otonomi Daerah terbaru," ungkap Gubernur dalam Sa rasehan Implementasi UU Desa di DIY di Kepatihan Yogyakarta kemarin.

Sultan menuturkan, DIY tidak hanya mengandalkan anggar an pendapatan dan belanja dae rah (APBD) maupun ang - gar an pendapatan dan belanja na sional (APBN). Sejak DIY berstatus istimewa, provinsi ini juga mendapatkan dana keistimewaan atau danais. "Jadi tidak ha nya bicara APBD dan APBN, tapi juga danais," ungkapnya. Raja Keraton Yogyakarta ini menegaskan, UU Keistime waan tidak hanya bagi Keraton Yog yakarta dan Pura Pakua la - man.

"Danais juga tidak hanya un tuk Keraton dan Pakualaman, danais juga untuk rakyat Yog yakarta tanpa membeda - kan," jaminnya. Dengan peluang besar ini Sul tan berharap ada hubungan yang sinergis antara Pemda DIY, pemkab/pemkot dan desa dalam memanfaatkan ketiga undang- undang tersebut. "Jangan sampai ada kelembagaan yang menjadi kesimpangsiuran," imbuhnya.

Pria bernama lahir Herjuno Darpito ini mengungkapkan, agar tidak ada kesimpangsiuran antarlembaga, saat ini Pemda dan DPRD DIY sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) Urus an Kelembagaan. "Kami ingin mengubah kelembagaan se suai kebutuhan, harapannya ce pat selesai," tukasnya.

Menurut dia, Perdais Urusan Kelembagaan menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk mengubah kelembagaannya. "(Pem kab/pemkot) bisa menyesuaikan dengan Pemda DIY agar tidak terjadi kesimpangsiur an," kata Sultan. Sultan berpesan kepada ke - pala daerah di DIY dalam mengeluarkan kebijakan harus memudahkan masyarakat.

"Kebijakan harus memudahkan ma syarakat, bukan memudahkan birokratnya. Birokrat rodo rekoso rapopo (sedikit repot tidak apa-apa) karena birokrat di - ba yar memang untuk itu," ujarnya yang disambut tepuk tangan meriah. Sultan juga mengingatkan ke pala daerah untuk selalu mengabdikan kekuasaannya untuk warga.

"Kepala daerah yang ber kuasa tapi tidak merasa berkuasa karena kekuasaan diabdikan sepenuhnya untuk publik," ujarnya. Pada kesempatan yang sama anggota DPR Budiman Sudja tmi ko mengatakan bahwa UU De sa memilik dua intisari, yakni ada transfer uang ke desa serta membuka ruang bagi warga desa untuk berembuk secara mandiri menggunakan uang dari pu sat tersebut.

"Inti UU Desa ha nya dua itu," katanya. Mantan Wakil Ketua Pansus UU Desa ini menambahkan, UU Desa lahir memiliki latar belakang yang panjang. Salah satunya seputar pengalamannya saat berdialog dengan Presiden Brasil dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Dia menceritakan, di Brazil dalam dua periode kepemimpinan presiden mampu menurunkan angka kemiskinan 40%. Selain itu, juga sukses mengentaskan 10% kemiskinan menjadi kelas menengah baru.

"Kesimpulannya, di Brasil menjalankan kebijakan transfer anggar an ke kampung, serta mereka diberi ruang mengelola uang tersebut," ucap politikus PDIP itu. Sebelum UU Desa diundangkan, anggaran dari pusat (APBN) yang masuk ke desa melalui kementerian sangat minim.

"APBN 2013 Rp160 triliun yang masuk ke desa-desa hanya 2,6%. Padahal 51% penduduk Indonesia hidup di desa," umbuhnya.

Ridwan anshori
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
48 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved