Aniaya Adik Kandung, Dipolisikan
A
A
A
KULONPROGO - Seorang warga Sabrang, Girimulyo, Jiyanto, nekat menganiaya Suprapti, adik kandungnya, hanya karena komunikasi antarkeluarga ini tidak lancar.
Kini Jiyanto ditahan di Ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus penganiayaan ini terjadi pada akhir September 2014. Saat itu Suyono mencari Sunati, adik kandungnya, yang sedang bekerja di proyek PDAM di sekitar tepat tinggalnya. Saat itulah pelaku menanyakan alasan korban tidak mau datang ke rumahnya.
Namun, belum sempat menjawab, pelaku telah menendang kepala korban hingga terjatuh. Korban sendiri pingsan dan harus dilarikan ke Puskesmas Girimulyo. Diduga pelaku menganiaya korban karena menyembunyikan buku nikah milik pelaku. “Tersangka ini menganiaya saudara kandungnya dan oleh suami korban dilaporkan,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet.
Hingga kini polisi masih menyelidiki dengan meminta keterangan dari tersangka, korban, dan para saksi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan diancam mak simal 4 tahun penjara. Tersangka sempat kabur selama tiga bulan di Wonosobo, Jawa Tengah. “Tersangka akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Tersangka ketika dimintai alasan mengapa menganiaya tidak mau merinci dengan jelas. Dia mengaku ketika mencari surat-surat di rumahnya, buku nikah miliknya tidak ada. “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan ini,” ujarnya.
Informasi yang berkembang, tersangka ini menduga korban telah meyembunyikan buku nikahnya. Sementara istri tersangka merupakan TKI yang masih bekerja di luar negeri.
Kuntadi
Kini Jiyanto ditahan di Ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus penganiayaan ini terjadi pada akhir September 2014. Saat itu Suyono mencari Sunati, adik kandungnya, yang sedang bekerja di proyek PDAM di sekitar tepat tinggalnya. Saat itulah pelaku menanyakan alasan korban tidak mau datang ke rumahnya.
Namun, belum sempat menjawab, pelaku telah menendang kepala korban hingga terjatuh. Korban sendiri pingsan dan harus dilarikan ke Puskesmas Girimulyo. Diduga pelaku menganiaya korban karena menyembunyikan buku nikah milik pelaku. “Tersangka ini menganiaya saudara kandungnya dan oleh suami korban dilaporkan,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet.
Hingga kini polisi masih menyelidiki dengan meminta keterangan dari tersangka, korban, dan para saksi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan diancam mak simal 4 tahun penjara. Tersangka sempat kabur selama tiga bulan di Wonosobo, Jawa Tengah. “Tersangka akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Tersangka ketika dimintai alasan mengapa menganiaya tidak mau merinci dengan jelas. Dia mengaku ketika mencari surat-surat di rumahnya, buku nikah miliknya tidak ada. “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan ini,” ujarnya.
Informasi yang berkembang, tersangka ini menduga korban telah meyembunyikan buku nikahnya. Sementara istri tersangka merupakan TKI yang masih bekerja di luar negeri.
Kuntadi
(ftr)