Tarif Angkota Turun Rp500

Senin, 26 Januari 2015 - 11:16 WIB
Tarif Angkota Turun...
Tarif Angkota Turun Rp500
A A A
MALANG - Pemkot Malang mengeluarkan keputusan menurunkan tarif angkutan kota (angkota) sebesar Rp500. Kebijakan menurunkan tarif ini didasarkan pada penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Saat ini, tarif angkota untuk penumpang umum ditetapkan menjadi Rp3.500 atau hanya turun Rp500 dari tarif sebelumnya mencapai Rp4.000. Sementara tarif untuk pelajar turun menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp2.500. Sebelumnya, para pengemudi angkota secara spontan menaikkan tarif karena ada kenaikan harga premium dari Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter.

Sekarang harga premium turun kembali menjadi Rp6.600 per liter. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto menyebutkan, keputusan akan tarif angkota ini didasarkan hasil rapat dengar bersama yang diikuti Dishub Provinsi Jawa Timur, DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang, dan para ketua paguyuban pengemudi angkota.

“Apabila harga BBM di atas Rp9.000, maka akan dibahas ulang penetapan tarif ini secara bersama-sama,” tuturnya. Penetapan tarif angkota ini, menurutnya, sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan RI. Sebab tarif angkota dibuat dengan interval mengikuti harga BBM yang akan terus dievaluasi oleh pemerintah pusat setiap dua pekan sekali.

Sementara tarif untuk taksi tidak ditetapkan oleh Pemkot Malang, melainkan diserahkan pada Dishub Provinsi Jawa Timur. Mengingat jalur taksi bisa terjadi lintas daerah. “Kami serahkan kepada Dishub Provinsi Jawa Timur karena kewenangan jalur lintas daerah ada pada mereka,” katanya.

Penetapan tarif baru ini disetujui para pengemudi angkota tergabung dalam 25 paguyuban jalur angkota di Kota Malang. “Ketetapan baru ini, langsung kami sosialisasikan kepada para pengemudi. Meskipun sejak harga BBM turun, kami sudah dengan sendirinya menurunkan tarif,” kata Ketua Paguyuban Pengemudi Angkota jalur Arjosari-Gadang (AG), Ahmad Chodar.

Yuswantoro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5942 seconds (0.1#10.140)