Raperda Gedung Bangunan Rancu

Minggu, 25 Januari 2015 - 12:28 WIB
Raperda Gedung Bangunan...
Raperda Gedung Bangunan Rancu
A A A
BATU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu menilai isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung masih rancu. Salah satunya terkait ketidak jelasan batas maksimal tinggi gedung.

Para wakil rakyat menyatakan akan bertindak hati-hati sebelum menyetujui raperda yang bakal mengubah wajah Kota Batu tersebut. ”Sepintas isi raperdanya sudah kami baca dan pelajari. Namun, isinya kurang lengkap. Kami tidak gegabah menyetujui Raperda Bangunan Gedung ini. Sebab, raperda ini menyangkut rencana detail tata ruang kota dan berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Ketua Pansus DPRD Kota Batu, Dedik Irfan Alwani, kemarin.

Dia mengungkapkan, terkait tinggi gedung, eksekutif menjelaskannya dalam Pasal 1- 3 Raperda Bangunan Gedung. Dalam Pasal 1 disebutkan jika tinggi bangunan 1-4 lantai disebut biasa. Pasal 2, tinggi bangunan 5-8 disebut sedang. Sedangkan di Pasal 3, tinggi bangunan delapan lantai sampai ke atas tidak diklasifikasikan secara jelas. Hal ini yang membuat anggota pansus bingung.

“Kami akan meminta penjelasan tertulis dari eksekutif untuk memperjelas klasifikasi tinggi bangunan yang diperbolehkan dibangun di kawasan Kota Batu,” katanya. Saat ini, lanjut Dedik, Pansus Bangunan Gedung telah membahas isi raperda dengan sejumlah akademisi. Diharapkan dari pembahasan itu akan ada perbaikan- perbaikan strategis untuk penyempurnaan isi raperda.

”Masalah ini akan kami dalami bersama akademisi. Setelah itu kami ingin minta penjelasan kepada eksekutif,” ujarnya. Menurut Dedik, saat ini investasi yang masuk ke Kota Batu sangat banyak. Ada yang ingin membangun hotel, vila, dan tempat hiburan. Artinya Perda Bangunan Gedung ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk mengatur tentang tata cara pembangunan gedung di Kota Batu.

”Kalau tidak ada perda yang melindungi tentang bangunan gedung, bisa jadi investor akan berlomba-lomba membangun gedung bertingkat tanpa memikirkan lokasi dan dampak sosial kepada masyarakat. Jadi, saat ini kami sedang dalami isi raperdanya bersama akademisi,” ujarnya. Menurut Dedik, anggota pansus berpikiran jangka panjang untuk menyelamatkan lahan pertanian di Kota Batu. Selain itu, pansus berharap dengan adanya Raperda Bangunan Gedung, pembangunan properti di Kota Batu tidak mengancam keindahan alam.

”Tidak bisa kami bayangkan, ke depannya di Kota Batu akan berdiri gedung bertingkat tingginya sampai 20 lantai. Pasti keindahan alam Kota Batu terhalang bangunan gedung bertingkat itu,” ujar dia. Kabag Hukum Kota Batu, Muji Dwi Leksono, menyatakan, pemerintah masih menunggu hasil pembahasan Raperda Bangunan Gedung oleh anggota Pansus DPRD Kota Batu.

Kalaupun ada pasal per pasal yang kurang jelas, akan dibenahi bersama. ”Raperda Bangunan Gedung ini untuk melengkapi raperda yang sudah ada. Misalkan tentang Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda tentang Izin Gangguan, dan perda lainnya. Soal tinggi gedung yang diatur dalam Perda Bangunan Gedung itu disesuaikan rencana detail tata ruang kota (RDRTK). Jadi, masing-masing bidang tanah berbeda ketinggian gedungnya,” ucap Muji.

Maman adi saputro
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)