479 K2 Terima SK CPNS

Sabtu, 24 Januari 2015 - 11:23 WIB
479 K2 Terima SK CPNS
479 K2 Terima SK CPNS
A A A
BLITAR - Sebanyak 479 tenaga honorer kategori dua (K2) Kabupaten Blitar akhirnya menerima surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Disaksikan jajaran pimpinan SKPD, Bupati Blitar Herry Noegroho yang mengulurkan SK langsung memperingatkan agar para CPNS tidak berpikir kaya. “Kalau tujuannya ingin kaya, PNS bukan tempatnya,” ujar Herry Noegroho di Pendopo Kabupaten Blitar. PNS merupakan abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, kata Herry setiap PNS wajib bekerja disiplin, profesional, serta menjaga prestasi kerja.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011, setiap PNS diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Di depan wakil bupati, sekda dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Herry menegaskan, SKP menjadi ukuran penilaian kinerja PNS.

Sebab diluar itu para CPNS diharapkan tidak melakukan hal-hal menyimpang yang bisa menyeret ke permasalahan hukum. “Pegawai negeri harus bisa menghindari hal-hal tercela seperti minum minuman keras, narkoba, perbuatan asusila, berjudi, dan poligami,” ujarnya.

Seperti diketahui, ujian seleksi CPNS khusus K2 berlangsung pada 3 September 2013 lalu. Dari 1.543 K2 Kabupaten Blitar, sebanyak 518 orang dinyatakan lolos seleksi. Saat ini masih ada 39 orang K2 yang SK CPNS-nya dalam proses Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Untuk formasi pada 2013, guru golongan II 21 orang, golongan III 147 orang, tenaga administrasi atau teknis golongan 1 20 orang, golongan II 36 orang, golongan III 11 orang, serta tenaga kesehatan 15 orang. Sementara formasi 2014 untuk guru golongan II berjumlah 43 orang, golongan III 110 orang, tenaga administrasi atau teknis golongan I 10 orang, golongan II 47 orang, golongan III 5 orang, dan tenaga kesehatan golongan II 14 orang.

Sekadar mengingatkan dalam prosesnya hasil seleksi CPNS K2 ini sempat dipermasalahkan secara hukum dengan tudingan manipulasi data. Herry menambahkan, para CPNS wajib mengikuti diklat prajabatan yang berlangsung Februari dan Maret 2015. “Diklat berlangsung enam hari di Badan Diklat Propinsi Jawa Timur. Yang tidak lulus diklat tidak bisa diangkat menjadi PNS di Kabupaten Blitar,” katanya.

Kepala BKD Pemkab Blitar Ahmad Lazim mengatakan, untuk tenaga honorer K2 yang belum menerima SK CPNS diminta untuk sabar menunggu. Secara prinsip bila memang tidak memenuhi prosedur persyaratan, penerimaan SK bisa dibatalkan. “Sebab SK yang terkait dengan NIP merupakan kewenangan BKN. Selama memenuhi syarat tentu SK akan turun,” ucapnya.

Solichan Arif
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
12 menit yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
30 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
1 jam yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
1 jam yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
3 jam yang lalu
Infografis
Jadi Kawan Israel, Maroko...
Jadi Kawan Israel, Maroko Negara Arab Pertama yang Terima F-35 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved