Wabup Yuni Seret Bupati
A
A
A
PONOROGO - Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih yang juga tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan untuk proyek pengadaan alat peraga di 164 SD tahun 2012 dan 2013, mulai menyeret Bupati Ponorogo Amin.
Wabup Yuni Widyaningsih tiba di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tepat pukul 08.00 WIB, sesuai dengan panggilan yang dilayangkan. Ia langsung memasuki ruang Kepala Seksi Intelijen Agus Kurniawan bersama kuasa hukumnya, Indra Priangkasa. Politisi wanita muda ini hadir dengan busana warna gelap dengan jilbab merah atau sama dengan yang dikenakannya saat pertama kali diperiksa 10 Desember lalu.
Ia diperiksa selama hampir tiga jam. Seusai pemeriksaan, Wabup tampak keluar dengan tergesa-gesa di bawah pengawalan ketat seorang bodyguard dan beberapa petugas dari Kejari Ponorogo yang berusaha membuka jalan disesaki awak media. Ia pun tampak bergegas masuk ke mobil dinasnya, Innova AE 567 SP. Tak satu pun pertanyaan wartawan yang dijawabnya.
Wabup Yuni Widyaningsih lebih banyak melempar kewajiban menjawab pertanyaan kepada kuasa hukumnya. Ia hanya memberikan ucapan terima kasih sebelum menutup pintu mobil dinasnya. “Terima kasih semuanya, ya,” ucapnya sambil terus mengulas senyum. Indra Priangkasa menerangkan, kliennya memang sempat bertemu dengan Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko.
Namun, pertemuan itu tidak lama dan merupakan perintah dari Bupati Ponorogo Amin. “Pertemuan di Rumah Makan Pringgondani (Jalan Juanda, Sidoarjo) tidak lebih dari kedudukan wakil bupati atas perintah bupati. Karena waktu itu, Yusuf (Plt Sekda saat itu) menyampaikan ke beliau (Yuni) ada saudaranya bernama Nur Sasongko, lalu disuruh ke sana untuk mewakili bupati,” ujar Indra Priangkasa, kemarin.
Indra tidak bersedia menjelaskan apa tujuan dari pertemuan atau perintah bupati tersebut. Namun, yang jelas pertemuan itu adalah perintah dari Bupati Ponorogo Amin. Indra menyatakan, kliennya mengaku tidak tahu saat ditanya penyidik soal pengondisian lelang.
Kliennya juga mengaku tidak tahu soal pembagian fee 22% dari tersangka Sasongko. “Prinsipnya, dari seluruh pertanyaan penyidik hampir sama dengan saat jadi saksi dulu. Sebagai wakil bupati, beliau banyak tidak tahu terkait pengadaan DAK Dindik. Apalagi soal fee, sama sekali tidak tahu, tidak pernah lakukan,” katanya.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agus Kurniawan mengatakan mengajukan sekitar 30 pertanyaan untuk Wabup Yuni Widyaningsih. Ia menyatakan, sebagian besar keterangan para saksi dan tersangka yang lain diingkari wabup. Begitu pun Soal fee 22% dari total DAK 2012 dan 2013 mencapai Rp8,1 miliar yang disebut-sebut sejumlah saksi kunci dan tersangka utama.
Dikatakannya, muncul peran Wabup Yuni Widyaningsih dalam kasus adalah kaitannya dengan kedudukan dan kuasanya mengatur, walaupun di luar tugas pokok dan fungsi. “Tapi baru wabup yang menyebut nama bupati, yang lain tidak ada. Intinya memang wabup yang mengoordinasi, mengendalikan, istilahnya mengarahkan. Meskipun di luar konteks tupoksi, tapi bisa pengaruhi karena punya jabatan,” katanya.
Menurutnya, tersangka satu ini bisa bergerak karena kedudukannya. Soal menolak atau tidak mengakui hal-hal yang disebut saksi dan tersangka lain, itu adalah haknya. “Nanti kami buat resume dan analisa dari semua keterangan para tersangka ini. Kami sudah kantongi 100 alat bukti dan saksi. Terkait keterangan wabup ini, kami yakin cukup. Tersangka punya hak ingkar tapi posisi alat bukti sesuai KUHAP sudah terpenuhi, kecuali pengakuan tersangka,” kata Agus.
Keterangan Wabup Yuni Widyaningsih ini memang bertentangan dengan keterangan sejumlah tersangka, di antaranya tersangka dari para pejabat di Dindik Ponorogo. Ini diungkapkan Hartono, kuasa hukum tersangka Supeno, Son Sudarsono, dan Marjuki.
“Klien saya mengaku semua atas perintah Kanjeng Ratu (Wabup Yuni). Termasuk pengondisian lelang agar dimenangkan CV Global dan juga soal feesemua yang mengatur Wabup Yuni. Klien saya diperintah mengatur hal itu. Mereka hanya menikmati Rp200 juta yang sudah dibagibagi ke Dindik, yang ternyata itu uang pelicin sebelumnya dianggap sebagai uang Lebaran dari Sasongko,” kata Hartono.
Dili Eyato
Wabup Yuni Widyaningsih tiba di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tepat pukul 08.00 WIB, sesuai dengan panggilan yang dilayangkan. Ia langsung memasuki ruang Kepala Seksi Intelijen Agus Kurniawan bersama kuasa hukumnya, Indra Priangkasa. Politisi wanita muda ini hadir dengan busana warna gelap dengan jilbab merah atau sama dengan yang dikenakannya saat pertama kali diperiksa 10 Desember lalu.
Ia diperiksa selama hampir tiga jam. Seusai pemeriksaan, Wabup tampak keluar dengan tergesa-gesa di bawah pengawalan ketat seorang bodyguard dan beberapa petugas dari Kejari Ponorogo yang berusaha membuka jalan disesaki awak media. Ia pun tampak bergegas masuk ke mobil dinasnya, Innova AE 567 SP. Tak satu pun pertanyaan wartawan yang dijawabnya.
Wabup Yuni Widyaningsih lebih banyak melempar kewajiban menjawab pertanyaan kepada kuasa hukumnya. Ia hanya memberikan ucapan terima kasih sebelum menutup pintu mobil dinasnya. “Terima kasih semuanya, ya,” ucapnya sambil terus mengulas senyum. Indra Priangkasa menerangkan, kliennya memang sempat bertemu dengan Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko.
Namun, pertemuan itu tidak lama dan merupakan perintah dari Bupati Ponorogo Amin. “Pertemuan di Rumah Makan Pringgondani (Jalan Juanda, Sidoarjo) tidak lebih dari kedudukan wakil bupati atas perintah bupati. Karena waktu itu, Yusuf (Plt Sekda saat itu) menyampaikan ke beliau (Yuni) ada saudaranya bernama Nur Sasongko, lalu disuruh ke sana untuk mewakili bupati,” ujar Indra Priangkasa, kemarin.
Indra tidak bersedia menjelaskan apa tujuan dari pertemuan atau perintah bupati tersebut. Namun, yang jelas pertemuan itu adalah perintah dari Bupati Ponorogo Amin. Indra menyatakan, kliennya mengaku tidak tahu saat ditanya penyidik soal pengondisian lelang.
Kliennya juga mengaku tidak tahu soal pembagian fee 22% dari tersangka Sasongko. “Prinsipnya, dari seluruh pertanyaan penyidik hampir sama dengan saat jadi saksi dulu. Sebagai wakil bupati, beliau banyak tidak tahu terkait pengadaan DAK Dindik. Apalagi soal fee, sama sekali tidak tahu, tidak pernah lakukan,” katanya.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agus Kurniawan mengatakan mengajukan sekitar 30 pertanyaan untuk Wabup Yuni Widyaningsih. Ia menyatakan, sebagian besar keterangan para saksi dan tersangka yang lain diingkari wabup. Begitu pun Soal fee 22% dari total DAK 2012 dan 2013 mencapai Rp8,1 miliar yang disebut-sebut sejumlah saksi kunci dan tersangka utama.
Dikatakannya, muncul peran Wabup Yuni Widyaningsih dalam kasus adalah kaitannya dengan kedudukan dan kuasanya mengatur, walaupun di luar tugas pokok dan fungsi. “Tapi baru wabup yang menyebut nama bupati, yang lain tidak ada. Intinya memang wabup yang mengoordinasi, mengendalikan, istilahnya mengarahkan. Meskipun di luar konteks tupoksi, tapi bisa pengaruhi karena punya jabatan,” katanya.
Menurutnya, tersangka satu ini bisa bergerak karena kedudukannya. Soal menolak atau tidak mengakui hal-hal yang disebut saksi dan tersangka lain, itu adalah haknya. “Nanti kami buat resume dan analisa dari semua keterangan para tersangka ini. Kami sudah kantongi 100 alat bukti dan saksi. Terkait keterangan wabup ini, kami yakin cukup. Tersangka punya hak ingkar tapi posisi alat bukti sesuai KUHAP sudah terpenuhi, kecuali pengakuan tersangka,” kata Agus.
Keterangan Wabup Yuni Widyaningsih ini memang bertentangan dengan keterangan sejumlah tersangka, di antaranya tersangka dari para pejabat di Dindik Ponorogo. Ini diungkapkan Hartono, kuasa hukum tersangka Supeno, Son Sudarsono, dan Marjuki.
“Klien saya mengaku semua atas perintah Kanjeng Ratu (Wabup Yuni). Termasuk pengondisian lelang agar dimenangkan CV Global dan juga soal feesemua yang mengatur Wabup Yuni. Klien saya diperintah mengatur hal itu. Mereka hanya menikmati Rp200 juta yang sudah dibagibagi ke Dindik, yang ternyata itu uang pelicin sebelumnya dianggap sebagai uang Lebaran dari Sasongko,” kata Hartono.
Dili Eyato
(ftr)