DPRD Desak Tambak Udang Ditindak

Sabtu, 24 Januari 2015 - 10:56 WIB
DPRD Desak Tambak Udang...
DPRD Desak Tambak Udang Ditindak
A A A
KULONPROGO - Komisi II DPRD Kulonprogo mendesak pemkab setempat tegas dalam melakukan penertiban terhadap tambak udang ilegal yang ada di sepanjang pantai selatan.

Hal ini penting agar tidak terjadi pertumbuhan tambak udang yang melanggar sempadan pantai, serta tata ruang yang ada. Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrorie mengatakan, keberadaan tambak udang ini tumbuh subur di pesisir selatan. Sesuai peruntukan kawasan, budi daya perikanan hanya ada di wilayah Trisik di Kecamatan Galur.

Lalu Pasir Mendhit dan Pasir Kadilangu di Kecamatan Temon. Kenyataannya, di luar peruntukannya, pada kawasan di luar itu keberadaan tambak cukup banyak. “Perlu ada keberanian dan langkah tegas dari pemkab agar pelanggaran ini tidak bertambah,” kata Muhtarom. Menurut Muhratom, pemkab harus berani memanggil pihak yang membuat dan mengelola tambak.

Surat peringatan kepada pemilik dan pengelola harus diikuti pemanggilan. Mereka harus diberikan pemahaman, jika budi daya yang mereka jalankan melanggar aturan. “Harus ada langkah lain, kalau mereka tidak mematuhi aturan yang ada,” ucapnya. Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo membenarkan adanya alat berat (backhoe) yang disegel oleh Satpol PP saat melakukan aktivitas pembangunan tambak pada Kamis (22/1).

Assek I riyadi Sunarto dan Kepala Satpol PP Duana Heru diminta untuk mengawal penegakan aturan yang berlaku. Prinsipnya, pemkab ingin ada kejelasan yang salah dan benar. “Penyegelan itu merupakan prosedur tata cara untuk mengamankan alat bukti. Termasuk penanganan terhadap pelanggaran aturan yang ada,” katanya.

Diakui Hasto, peruntukan tambak udang hanya di wilayah Pasir Mendhit, Kadilangu, dan Trisik. Sedangkan di wilayah lain, sudah ada kontrak karya penambangan, pelabuhan, dan peruntukan lainnya. Hasto sendiri menegaskan, permasalahan bukan pada berani tegas menertibkan atau tidak. Penyelesaian masalah dianggap jauh lebih penting dengan memerhatikan status dan legalitas tambak. “Sebenarnya kami sudah surati dan itu bagian shock therapy,” ujarnya.

Terpisah, Ketua II Paguyuban Petambak Imorenggo (PPI) Eko Yulianto mengaku sudah mendapatkan surat peringatan (SP) 2 dari pemerintah. Surat itu untuk menghentikan kegiatan tambak udang yang dinilai melanggar aturan. Setidaknya sudah dua kali dia menerima SP dari pemerintah yang meminta pindah lokasi. Hanya tidak ada solusinya karena mengelola tambak menjadi sumber mata pencaharian warga.

“Sejauh ini tidak ada pertemuan dengan pemerintah, untuk membahas masalah maupun mencari solusi,” ujar Eko. Warga berharap pemerintah tidak menutup tambak secara langsung. Alasannya, investasi mereka nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kuntadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)