Agus Nekat Membunuh Pengusaha Plat Nomor Karena Utang

Kamis, 22 Januari 2015 - 16:55 WIB
Agus Nekat Membunuh...
Agus Nekat Membunuh Pengusaha Plat Nomor Karena Utang
A A A
BLITAR - Agus Setiyawan (28) (bukan Agus Sriawan), pembunuh Yuswanto (58) pengusaha plat nomor dan kartu nama asal Jalan Ambalat Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar mengaku hanya berniat mencuri.

Dia berdalih terbelit utang Rp100 juta yang harus segera terlunasi. Niat warga Jalan Riau Kelurahan/Kecamatan Sananwetan itu berubah membunuh karena upayanya menguasai mobil dipergoki korban.

"Awalnya saya hanya ingin mengambil mobil Pak Yuswanto. Sebab, saya harus melunasi utang pada bulan Februari depan, " ujar Agus di depan penyidik Polres Kota Blitar, Kamis (22/1/2015).

Pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Melihat mobil Nissan Grand Livina AG 721 PE milik korban terparkir di pinggir jalan, niatnya semakin mantap.

Untuk memastikan ada tidaknya korban, Agus mengaku sempat beruluk salam.

"Saya sempat memanggil Pak Yuswanto. Namun tidak ada sahutan. Kemudian saya langsung masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci mobil, " timpalnya.

Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Selain tempat tinggal yang tidak terpaut jauh, keduanya sama sama berprofesi sebagai makelar tanah.

Beberapa kali pelaku bertemu dengan korban hanya untuk bertanya perihal tanah perumahan (KPR). Sebab soal KPR itu pelaku mengatakan menjadi korban penipuan.

Pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB. Pada saat mengendap endap hendak mengambil kunci mobil di ruang tamu, korban mendadak muncul dari ruang lain.

Dengan meradang, korban langsung menghardik pelaku dengan tudingan maling. "Saya dicaci, dikatakan maling oleh Pak Yus (Yuswanto), " ujar Agus.

Tidak puas hanya mencaci, korban yang semasa hidup dikenal temperamental juga menyarangkan pukulan.

Duel pun tak terelakkan. Agus yang terdesak hingga masuk ruang dapur sempat terpeleset jauh.

Dengan sabit yang ada di ruangan, korban terus menyerang. "Saya berhasil merebut sabit, dan membacok bagian leher korban sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan terus melawan, " aku Agus.

Keduanya bergumul sengit di lantai dapur. Perlawanan mulai mengendor setelah pelaku menghantam kepala korban dengan sebongkah cobek batu.

Pelaku juga menusuk dada korban dengan pisau dapur yang ada di lokasi. Sebab sabit ditangannya terlepas. "Saya hantam dua kali. Tepat bagian depan dan belakang kepala, " paparnya.

Situasi Jalan Ambalat yang sepi dan letak rumah korban yang berjarak cukup jauh dari tetangga membuat kegaduhan di dapur itu tidak terdengar dari luar.

Untuk membuat korban benar benar tak berdaya, pelaku mengulangi mengeprukkan cobek sebanyak dua kali.

Yuswanto ditemukan terkapar tewas di lantai dapur (21/1/2015) rumah. Kepala bagian belakang remuk. Pada dahi robek besar memanjang dan dada berbentuk luka tikaman.

"Dalam keadaan sekarat, korban sempat berteriak minta tolong. Setelah itu tidak bergerak, " jelasnya.

Sebelum membawa kabur mobil Nissan Livina, BPKB serta dua unit ponsel milik korban, pelaku sempat menukar baju dan celananya yang penuh darah dengan pakaian dan celana olahraga milik keluarga korban.

Agus meninggalkan mobil hasil kejahatan di pelataran Masjid wilayah Kecamatan Kanigoro.
Kemudian menghubungi seorang wanita yang diduga kekasihnya untuk mengantarkan kembali ke Jalan Nias, sebelah lokasi kejadian.

Sebab sebelum membawa mobil, motornya lebih dulu dia tinggalkan disana. "Motor saya kembalikan ke rumah. Setelah itu saya kembali ke Kanigoro untuk mengambil mobil, " jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku hendak menjual mobil ke show room kendaraan di Kabupaten Tulungagung.

Namun sebelum terlaksana dia lebih dulu tertangkap di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Agus mengatakan teman wanitanya tidak tahu apa apa dengan perbuatan yang telah dia lakukan. "Teman saya tidak terlibat. Semua saya lakukan sendiri, "pungkasnya.

Kapolres Kota Blitar AKBP Yulia Agustin mengatakan bahwa untuk sementara motif kejahatan adalah keinginan pelaku menguasai harta korban.

"Terkait ada tidaknya pelaku lain kita masih mengembangkan penyidikan," ujarnya. Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)