Kades Diduga Korupsi, Pendukung Blokade Kejaksaan

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:45 WIB
Kades Diduga Korupsi, Pendukung Blokade Kejaksaan
Kades Diduga Korupsi, Pendukung Blokade Kejaksaan
A A A
SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) Grogol, Kecamatan Tulangan Sumaryo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kemarin.

Tidak terima penahanan ini pendukung tersangka kasus dugaan korupsi dana program infrastruktur pedesaan (PPIP) itu memblokade kantor kejari. Puluhan pendukung yang terdiri atas warga Desa Grogol dan Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo tersebut tidak terima jika Sumaryo ditahan.

Mereka awalnya datang ke kejaksaan mengawal pemeriksaan kades. Ketika mendapat informasi jika Sumaryo tidak ditahan, warga meninggalkan kejaksaan. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, kejaksaan memutuskan menahan tersangka. Warga yang dibantu Pemuda Pancasila kembali lagi ke Kantor Kejaksaan di Jalan Sultan Agung itu.

Warga yang marah akhirnya menutup akses pintu keluar samping kejaksaan dengan kursi. Sebagian lagi berjaga-jaga di depan pintu utama kejaksaan. Sementara perwakilan warga dan PP ditemui Kasi Pidsus Laode Muhammad Nusrim, Kasi Intel Suhartono di ruang Intelijen. Pada saat perwakilan mereka berunding, warga pendukung kades tidak bisa menahan emosi.

Mereka melarang mobil jaksa yang akan keluar, baik yang keluar dari pintu samping maupun pintu utama. Bahkan, ketika ada salah satu jaksa yang nekat keluar menggunakan mobil melalui pintu samping langsung dihadang warga. Mobil akhirnya dipaksa untuk dibawa masuk ke kantor lagi.

Kepada perwakilan warga dan PP, Kasi Pidsus Laode Muhammad Nusrim menjelaskan, penahanan kades sudah sesuai prosedur. Karena itu, pihaknya meminta pendukung kades bisa memahami langkah yang diambil jaksa. “Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” katanya.

Pria yang akrab disapa Nusrim itu menambahkan, pihaknya sudah punya bukti kuat. Bukti itu yang dijadikan dasar penyidik kemudian menetapkan kades sebagai tersangka. Jika warga merasa tidak puas dipersilakan melakukan praperadilan kejaksaan. “Warga juga dipersilakan mengawal persidangan kasus ini,” kata Nusrim.

Mendapat penjelasan tersebut, perwakilan warga keluar dan warga yang memblokade kejaksaan bubar. Aksi ini juga mendapat pengawalan ketat dari Polres Sidoarjo. Pemeriksaan Sumaryo diawali sebagai saksi atas korupsi tapi akhirnya kejaksaan Sidoarjo menetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari bantuan dana PPIP sebesar Rp250 juta dari APBN yang dikucurkan ke desa diperuntukkan pembangunan desa. Pembangunan itu diwujudkan oleh kepala desa dengan pembangunan plengsengan dan pembangunan saluran air. Sisa anggaran sebesar Rp75 juta itu tidak dimasukkan ke buku desa.

Namun, dari pihak kades bersikeras jika dana itu sudah digunakan sesuai peruntukan. Hanya ada beberapa yang tidak tercatat dalam pembukuan desa dan uang itu digunakan untuk keperluan pembangunan.

Abdul Rouf
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3289 seconds (0.1#10.140)