Kades Diduga Korupsi, Pendukung Blokade Kejaksaan

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:45 WIB
Kades Diduga Korupsi,...
Kades Diduga Korupsi, Pendukung Blokade Kejaksaan
A A A
SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) Grogol, Kecamatan Tulangan Sumaryo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kemarin.

Tidak terima penahanan ini pendukung tersangka kasus dugaan korupsi dana program infrastruktur pedesaan (PPIP) itu memblokade kantor kejari. Puluhan pendukung yang terdiri atas warga Desa Grogol dan Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo tersebut tidak terima jika Sumaryo ditahan.

Mereka awalnya datang ke kejaksaan mengawal pemeriksaan kades. Ketika mendapat informasi jika Sumaryo tidak ditahan, warga meninggalkan kejaksaan. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, kejaksaan memutuskan menahan tersangka. Warga yang dibantu Pemuda Pancasila kembali lagi ke Kantor Kejaksaan di Jalan Sultan Agung itu.

Warga yang marah akhirnya menutup akses pintu keluar samping kejaksaan dengan kursi. Sebagian lagi berjaga-jaga di depan pintu utama kejaksaan. Sementara perwakilan warga dan PP ditemui Kasi Pidsus Laode Muhammad Nusrim, Kasi Intel Suhartono di ruang Intelijen. Pada saat perwakilan mereka berunding, warga pendukung kades tidak bisa menahan emosi.

Mereka melarang mobil jaksa yang akan keluar, baik yang keluar dari pintu samping maupun pintu utama. Bahkan, ketika ada salah satu jaksa yang nekat keluar menggunakan mobil melalui pintu samping langsung dihadang warga. Mobil akhirnya dipaksa untuk dibawa masuk ke kantor lagi.

Kepada perwakilan warga dan PP, Kasi Pidsus Laode Muhammad Nusrim menjelaskan, penahanan kades sudah sesuai prosedur. Karena itu, pihaknya meminta pendukung kades bisa memahami langkah yang diambil jaksa. “Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” katanya.

Pria yang akrab disapa Nusrim itu menambahkan, pihaknya sudah punya bukti kuat. Bukti itu yang dijadikan dasar penyidik kemudian menetapkan kades sebagai tersangka. Jika warga merasa tidak puas dipersilakan melakukan praperadilan kejaksaan. “Warga juga dipersilakan mengawal persidangan kasus ini,” kata Nusrim.

Mendapat penjelasan tersebut, perwakilan warga keluar dan warga yang memblokade kejaksaan bubar. Aksi ini juga mendapat pengawalan ketat dari Polres Sidoarjo. Pemeriksaan Sumaryo diawali sebagai saksi atas korupsi tapi akhirnya kejaksaan Sidoarjo menetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari bantuan dana PPIP sebesar Rp250 juta dari APBN yang dikucurkan ke desa diperuntukkan pembangunan desa. Pembangunan itu diwujudkan oleh kepala desa dengan pembangunan plengsengan dan pembangunan saluran air. Sisa anggaran sebesar Rp75 juta itu tidak dimasukkan ke buku desa.

Namun, dari pihak kades bersikeras jika dana itu sudah digunakan sesuai peruntukan. Hanya ada beberapa yang tidak tercatat dalam pembukuan desa dan uang itu digunakan untuk keperluan pembangunan.

Abdul Rouf
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
46 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
56 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved