Format Lama, 3.884 Buku Nikah Dibakar

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:44 WIB
Format Lama, 3.884 Buku...
Format Lama, 3.884 Buku Nikah Dibakar
A A A
BATU - Tingginya peredaran buku nikah palsu membuat Kementerian Agama (Kemenag) Batu waspada.

Sebanyak 3.884 buku nikah format lama terpaksa dibakar demi menghindari penyalahgunaan, kemarin. Kepala Kemenag Kota Batu, Jamal mengatakan, mulai tahun 2015 format buku nikah menggunakan format baru dengan sistem komputerisasi. Agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada waktu mendatang, Jamal memutuskan memusnahkan buku nikah format lama.

“Kalau tetap dibiarkan menumpuk di dalam kantor Kemenag bisa membahayakan. Buku nikah ini bisa disalahgunakan. Buku nikah yang kami musnahkan itu bisa dijual ke oknum masyarakat. Nah, lebih baik dilenyapkan biar tidak merepotkan kita,” kata Jamal.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam dari Kemenag Kota Batu, Mochammad Rosyad menambahkan, buku nikah yang dibakar untuk menjaga keamanan dokumen negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum masyarakat maupun internal Kemenag Kota Batu.

Selain itu, format buku nikah yang tidak sesuai dengan format buku nikah yang baru. Ada sebagian buku nikah yang salah tulis nama pengantin. Dokumen buku nikah yang salah tulis juga dimusnahkan agar tertib administrasi dan tidak disalahgunakan oleh oknum masyarakat.

“Buku nikah yang kami musnahkan terdiri dari 1.942 buku nikah untuk suami dan 1.942 buku nikah khusus istri. Selain buku nikah, akta nikah yang dicetak tahun 2014 juga dimusnahkan. Karena akta nikah itu pasangan dari buku nikah,” kata Rosyad.

Untuk saat ini di kantor Kemenag Kota Batu sudah tersedia 3.000 buku nikah menggunakan format baru. Stok cadangan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu ada 1.000 buku. Di KUA Junrejo juga tersedia cadangan buku nikah 1.000 buku.

Disinggung jumlah pernikahan selama tahun 2014, totalnya mencapai 1.484 pasang. Sementara jumlah pasangan suami istri yang cerai selama setahun kemarin mencapai 13 pasangan. Jumlah orang menikah selalu bertambah setiap tahun.

Dari proses pernikahan yang berlangsung setahun kemarin, ada tujuh orang pengantin perempuan menikah dibawah usia 19 tahun.Lantas ada lima pengantin pria menikah dibawah usia 21 tahun lima orang. Proses pernikahan tujuh perempuan dan lima pengantin pria tidak melanggar UU No 1/- 1974.

“Batas minimal usia pengantin perempuan dan pria minimal diatas 19 tahun. Sementara batas usia minimal bagi pengantin perempuan diatas 16 tahun. Karena usia pernikahan mereka masih muda sehingga butuh bimbingan dari semua pihak agar tidak broken home/cerai,” kata dia.

Maman Adi Saputro
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
11 menit yang lalu
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
2 jam yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
3 jam yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
3 jam yang lalu
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
3 jam yang lalu
Infografis
20 Negara yang Penduduknya...
20 Negara yang Penduduknya Paling Rajin Baca Buku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved