Format Lama, 3.884 Buku Nikah Dibakar

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:44 WIB
Format Lama, 3.884 Buku Nikah Dibakar
Format Lama, 3.884 Buku Nikah Dibakar
A A A
BATU - Tingginya peredaran buku nikah palsu membuat Kementerian Agama (Kemenag) Batu waspada.

Sebanyak 3.884 buku nikah format lama terpaksa dibakar demi menghindari penyalahgunaan, kemarin. Kepala Kemenag Kota Batu, Jamal mengatakan, mulai tahun 2015 format buku nikah menggunakan format baru dengan sistem komputerisasi. Agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada waktu mendatang, Jamal memutuskan memusnahkan buku nikah format lama.

“Kalau tetap dibiarkan menumpuk di dalam kantor Kemenag bisa membahayakan. Buku nikah ini bisa disalahgunakan. Buku nikah yang kami musnahkan itu bisa dijual ke oknum masyarakat. Nah, lebih baik dilenyapkan biar tidak merepotkan kita,” kata Jamal.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam dari Kemenag Kota Batu, Mochammad Rosyad menambahkan, buku nikah yang dibakar untuk menjaga keamanan dokumen negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum masyarakat maupun internal Kemenag Kota Batu.

Selain itu, format buku nikah yang tidak sesuai dengan format buku nikah yang baru. Ada sebagian buku nikah yang salah tulis nama pengantin. Dokumen buku nikah yang salah tulis juga dimusnahkan agar tertib administrasi dan tidak disalahgunakan oleh oknum masyarakat.

“Buku nikah yang kami musnahkan terdiri dari 1.942 buku nikah untuk suami dan 1.942 buku nikah khusus istri. Selain buku nikah, akta nikah yang dicetak tahun 2014 juga dimusnahkan. Karena akta nikah itu pasangan dari buku nikah,” kata Rosyad.

Untuk saat ini di kantor Kemenag Kota Batu sudah tersedia 3.000 buku nikah menggunakan format baru. Stok cadangan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu ada 1.000 buku. Di KUA Junrejo juga tersedia cadangan buku nikah 1.000 buku.

Disinggung jumlah pernikahan selama tahun 2014, totalnya mencapai 1.484 pasang. Sementara jumlah pasangan suami istri yang cerai selama setahun kemarin mencapai 13 pasangan. Jumlah orang menikah selalu bertambah setiap tahun.

Dari proses pernikahan yang berlangsung setahun kemarin, ada tujuh orang pengantin perempuan menikah dibawah usia 19 tahun.Lantas ada lima pengantin pria menikah dibawah usia 21 tahun lima orang. Proses pernikahan tujuh perempuan dan lima pengantin pria tidak melanggar UU No 1/- 1974.

“Batas minimal usia pengantin perempuan dan pria minimal diatas 19 tahun. Sementara batas usia minimal bagi pengantin perempuan diatas 16 tahun. Karena usia pernikahan mereka masih muda sehingga butuh bimbingan dari semua pihak agar tidak broken home/cerai,” kata dia.

Maman Adi Saputro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3356 seconds (0.1#10.140)