PD Pasar Tetap Berlakukan Sistem Zoning di Pusat Pasar
A
A
A
MEDAN - Perusahaan Daerah (PD) Pasar tetap kukuh memberlakukan sistem zoning atau pembagian kawasan pedagang sejenis di lantai 1 Pusat Pasar, Medan.
“ Pembagian zoning berdasarkan jenis dagangan diatur dalam peraturan dan belum berubah. Bahkan, pedagang sudah tahu hal itu karena tertera di kartu biru atau sewa menyewa lapak,” ujar Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Benny Harianto Sihotang, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Medan dan pedagang Pusat Pasar diruangBanggar DPRD, kemarin.
Menurut Benny, PD Pasar memberlakukan zoning lapak berjualan agar lebih tertata sesuai pembagian jenis dagangan yang disepakati sejak pasar itu dibuka. Selain itu, telah dibuat kesepakatan dengan pedagang yang dijembatani anggota DPRD Medan periode sebelumnya, Ikrimah Hamidy, dimana pada April 2015, pedagang sudah harus pindah sesuai zonasi jenis dagangannya.
Untuk lantai 1 sebagai tempat berjualan sayur-mayur, ikan dan grosir. Sedangkan lantai 2 dan lantai 3 sebagai tempat berjualan pakaian. Benny memastikan PD Pasar tidak bisa mentoleransi pedagang pakaian berjualan di lantai 1. “Kalau saya perbolehkan satu los atau dua los berjualan pakaian, pedagang lainnya pasti meminta hal serupa. Apalagi yang minta ini lapak jualannya menyebar. Ini jadi persoalan,” ungkapnya.
Benny menambahkan, PD Pasar tidak pernah menyuruh atau mengusir pedagang keluar dari lantai1. Tapipihaknya hanya menerapkan aturan dimana pedagang harus mengacu kepada peraturan pembagian zona jualan berdasarkan jenis barang.
Wakil Ketua Ikatan Keluarga Pedagang Pusat Pasar Medan, Irman Taufik Hasibuan, dalam rapat itu meminta PD Pasar tidak memberlakukan zoning terhadap pedagang. Pasalnya, pedagang sudah puluhan tahun berjualan di lantai 1. Bahkan, selama ini dilegalkan dengan boleh membuat pintu dorong dan tembok. Bahkan, mereka siap membayar apabila dikenakan biaya untuk itu.
“Kami minta zoning ini tidak diberlakukan. Sebab, pedagang sudah lama berjualan di lantai itu. Kami tidak pernah buat kesepakatan, itu keputusan PD Pasar,” ungkapnya. Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C, Salman Alfarisi, meminta pihak PD Pasar dan pedagang duduk bersama sebelum aturan itu diterapkan.
Dalam pembahasan nanti diharapkan masing-masing pihak mengutus perwakilannya untuk mencari jalan keluar. Dalam pertemuan tersebut sempat diwarnai ricuh akibat adanya salah komunikasi dalam pemberian undangan rapat.
Namun, tidak berlangsung lama setelah pimpinan rapat Salman Alfarisi memberikan kesempatan kepada Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia memberikan pendapat dalam pertemuan tersebut.
Reza Shahab
“ Pembagian zoning berdasarkan jenis dagangan diatur dalam peraturan dan belum berubah. Bahkan, pedagang sudah tahu hal itu karena tertera di kartu biru atau sewa menyewa lapak,” ujar Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Benny Harianto Sihotang, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Medan dan pedagang Pusat Pasar diruangBanggar DPRD, kemarin.
Menurut Benny, PD Pasar memberlakukan zoning lapak berjualan agar lebih tertata sesuai pembagian jenis dagangan yang disepakati sejak pasar itu dibuka. Selain itu, telah dibuat kesepakatan dengan pedagang yang dijembatani anggota DPRD Medan periode sebelumnya, Ikrimah Hamidy, dimana pada April 2015, pedagang sudah harus pindah sesuai zonasi jenis dagangannya.
Untuk lantai 1 sebagai tempat berjualan sayur-mayur, ikan dan grosir. Sedangkan lantai 2 dan lantai 3 sebagai tempat berjualan pakaian. Benny memastikan PD Pasar tidak bisa mentoleransi pedagang pakaian berjualan di lantai 1. “Kalau saya perbolehkan satu los atau dua los berjualan pakaian, pedagang lainnya pasti meminta hal serupa. Apalagi yang minta ini lapak jualannya menyebar. Ini jadi persoalan,” ungkapnya.
Benny menambahkan, PD Pasar tidak pernah menyuruh atau mengusir pedagang keluar dari lantai1. Tapipihaknya hanya menerapkan aturan dimana pedagang harus mengacu kepada peraturan pembagian zona jualan berdasarkan jenis barang.
Wakil Ketua Ikatan Keluarga Pedagang Pusat Pasar Medan, Irman Taufik Hasibuan, dalam rapat itu meminta PD Pasar tidak memberlakukan zoning terhadap pedagang. Pasalnya, pedagang sudah puluhan tahun berjualan di lantai 1. Bahkan, selama ini dilegalkan dengan boleh membuat pintu dorong dan tembok. Bahkan, mereka siap membayar apabila dikenakan biaya untuk itu.
“Kami minta zoning ini tidak diberlakukan. Sebab, pedagang sudah lama berjualan di lantai itu. Kami tidak pernah buat kesepakatan, itu keputusan PD Pasar,” ungkapnya. Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C, Salman Alfarisi, meminta pihak PD Pasar dan pedagang duduk bersama sebelum aturan itu diterapkan.
Dalam pembahasan nanti diharapkan masing-masing pihak mengutus perwakilannya untuk mencari jalan keluar. Dalam pertemuan tersebut sempat diwarnai ricuh akibat adanya salah komunikasi dalam pemberian undangan rapat.
Namun, tidak berlangsung lama setelah pimpinan rapat Salman Alfarisi memberikan kesempatan kepada Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia memberikan pendapat dalam pertemuan tersebut.
Reza Shahab
(ftr)