Penahanan Cukong Pembakar Hutan Riau Ditangguhkan
A
A
A
PEKANBARU - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menanguhkan penahanan terdakwa dari bos PT National Sagu Prima (NSP) yang melakukan pembakaran hutan dan lahan seluas 3000 hektare.
"Kami sangat menyayangkan sikap pengadilan yang menangguhkan penahanan terhadap pelaku pembakar lahan dari PT NSP. Ini bisa melemahkahkan penegakan hukum kasus lingkungan," kata Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, Senin (19/1/2015).
Atas penangguhan penahanan bos perusahaan anak perusahaan PT Sampoerna, pihak aktivis lingkungan telah mengadukan hakim yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
"Selama persidangan, hakim juga tidak begitu menggali masalah kasus PT NSP. Kita takut ini akan berdampak dengan putusan vonis nanti," ucap Kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim.
Para aktivis juga mengatakan, tiga hakim yakni Sarah Louis, Renny Hidayati, dan Melki Sahaludin, yang menyidangkan kasus ini tidak bukanlah hakim khusus lingkungan. Jadi hakim tidak begitu menguasai akar masalahnya.
Padahal, yang dihadapi adalah perusahaan besar dengan penasehat hukum terkenal, yakni Oce Kaligis. "Dalam kasus ini yang menjadi ketua hakim adalah Sarah. Dia bukan hakim lingkungan, begitu juga dengan dua hakim anggotanya," jelasnya.
Dalam putusan MA nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Bab III Pasal 5 dijelaskan, perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan. "Jika PN Bengkalis tidak punya hakim lingkungan, bisa meminta hakim di pengadilan lain di Riau," jelasnya.
Erwin yang menjabat General PT NSP ditangguhkan penahanannya oleh PN Bengkalis pada 13 Januari 2015, setelah mendapat jaminan dari keluarganya. Surat penetapan penangguhan penahanan tertuang di No 549/Pen.Pid/2014/PN.BLS.
PN Bengkalis berdalih, penangguhan penahahan karena terdakwa dinilai koperatif dan ada yang menjaminnya. "Yang menjamin terdakwa adalah istri dan pihak perusahaannya," ucap Humas PN Bengkalis yang juga hakim yang menyidangkan kasus ini.
Kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan PT NSP saat ini masih bergulir di PN Bengkalis. Pekan lalu, agendanya adalah tuntutan. Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa Erwin dengan pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Rencananya, pada 22 Januari 2015, PN Bengkalis akan kembali menggelar perkara ini dengan agenda vonis.
"Kami sangat menyayangkan sikap pengadilan yang menangguhkan penahanan terhadap pelaku pembakar lahan dari PT NSP. Ini bisa melemahkahkan penegakan hukum kasus lingkungan," kata Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, Senin (19/1/2015).
Atas penangguhan penahanan bos perusahaan anak perusahaan PT Sampoerna, pihak aktivis lingkungan telah mengadukan hakim yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
"Selama persidangan, hakim juga tidak begitu menggali masalah kasus PT NSP. Kita takut ini akan berdampak dengan putusan vonis nanti," ucap Kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim.
Para aktivis juga mengatakan, tiga hakim yakni Sarah Louis, Renny Hidayati, dan Melki Sahaludin, yang menyidangkan kasus ini tidak bukanlah hakim khusus lingkungan. Jadi hakim tidak begitu menguasai akar masalahnya.
Padahal, yang dihadapi adalah perusahaan besar dengan penasehat hukum terkenal, yakni Oce Kaligis. "Dalam kasus ini yang menjadi ketua hakim adalah Sarah. Dia bukan hakim lingkungan, begitu juga dengan dua hakim anggotanya," jelasnya.
Dalam putusan MA nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Bab III Pasal 5 dijelaskan, perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan. "Jika PN Bengkalis tidak punya hakim lingkungan, bisa meminta hakim di pengadilan lain di Riau," jelasnya.
Erwin yang menjabat General PT NSP ditangguhkan penahanannya oleh PN Bengkalis pada 13 Januari 2015, setelah mendapat jaminan dari keluarganya. Surat penetapan penangguhan penahanan tertuang di No 549/Pen.Pid/2014/PN.BLS.
PN Bengkalis berdalih, penangguhan penahahan karena terdakwa dinilai koperatif dan ada yang menjaminnya. "Yang menjamin terdakwa adalah istri dan pihak perusahaannya," ucap Humas PN Bengkalis yang juga hakim yang menyidangkan kasus ini.
Kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan PT NSP saat ini masih bergulir di PN Bengkalis. Pekan lalu, agendanya adalah tuntutan. Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa Erwin dengan pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Rencananya, pada 22 Januari 2015, PN Bengkalis akan kembali menggelar perkara ini dengan agenda vonis.
(san)