Penahanan Cukong Pembakar Hutan Riau Ditangguhkan

Senin, 19 Januari 2015 - 16:27 WIB
Penahanan Cukong Pembakar...
Penahanan Cukong Pembakar Hutan Riau Ditangguhkan
A A A
PEKANBARU - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menanguhkan penahanan terdakwa dari bos PT National Sagu Prima (NSP) yang melakukan pembakaran hutan dan lahan seluas 3000 hektare.

"Kami sangat menyayangkan sikap pengadilan yang menangguhkan penahanan terhadap pelaku pembakar lahan dari PT NSP. Ini bisa melemahkahkan penegakan hukum kasus lingkungan," kata Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, Senin (19/1/2015).

Atas penangguhan penahanan bos perusahaan anak perusahaan PT Sampoerna, pihak aktivis lingkungan telah mengadukan hakim yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

"Selama persidangan, hakim juga tidak begitu menggali masalah kasus PT NSP. Kita takut ini akan berdampak dengan putusan vonis nanti," ucap Kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim.

Para aktivis juga mengatakan, tiga hakim yakni Sarah Louis, Renny Hidayati, dan Melki Sahaludin, yang menyidangkan kasus ini tidak bukanlah hakim khusus lingkungan. Jadi hakim tidak begitu menguasai akar masalahnya.

Padahal, yang dihadapi adalah perusahaan besar dengan penasehat hukum terkenal, yakni Oce Kaligis. "Dalam kasus ini yang menjadi ketua hakim adalah Sarah. Dia bukan hakim lingkungan, begitu juga dengan dua hakim anggotanya," jelasnya.

Dalam putusan MA nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Bab III Pasal 5 dijelaskan, perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan. "Jika PN Bengkalis tidak punya hakim lingkungan, bisa meminta hakim di pengadilan lain di Riau," jelasnya.

Erwin yang menjabat General PT NSP ditangguhkan penahanannya oleh PN Bengkalis pada 13 Januari 2015, setelah mendapat jaminan dari keluarganya. Surat penetapan penangguhan penahanan tertuang di No 549/Pen.Pid/2014/PN.BLS.

PN Bengkalis berdalih, penangguhan penahahan karena terdakwa dinilai koperatif dan ada yang menjaminnya. "Yang menjamin terdakwa adalah istri dan pihak perusahaannya," ucap Humas PN Bengkalis yang juga hakim yang menyidangkan kasus ini.

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan PT NSP saat ini masih bergulir di PN Bengkalis. Pekan lalu, agendanya adalah tuntutan. Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa Erwin dengan pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Rencananya, pada 22 Januari 2015, PN Bengkalis akan kembali menggelar perkara ini dengan agenda vonis.
(san)
Berita Terkait
Polda Riau Perkuat Penegakan...
Polda Riau Perkuat Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan
Ayah dan Anak di Riau...
Ayah dan Anak di Riau Ditangkap Polisi Usai Bakar Lahan 5 Haktare, Sang Majikan Buron
Polda Riau Tangkap Pelaku...
Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Pembakaran Lahan oleh...
Pembakaran Lahan oleh Masyarakat Berisiko Tinggi
Pendaki U-Forty Berharap...
Pendaki U-Forty Berharap Hutan Kota Pekanbaru Jadi Tempat Wisata Edukasi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
32 menit yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
3 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
4 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
4 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
5 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Infografis
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved