Revisi Tata Ruang Salah Kaprah
A
A
A
PASURUAN - Perubahan rencana detil tata ruang (RDTR) di empat kecamatan di Kabupaten Pasuruan dinilai tidak sejalan dengan konsep penataan wilayah.
Bahkan RDTR yang kini dalam pembahasan di DPRD hanya terkesan sebatas menyesuaikan kondisi di lapangan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RDTR DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi mengungkapkan, Pemkab Pasuruan kurang memikirkan perubahan tata ruang yang akan dipergunakan untuk jangka waktu 20 tahun mendatang.
Perubahan tata ruang hanya terjadi pada daerah-daerah yang saat ini sudah berubah fungsinya. Seperti keberadaan pabrik atau industri yang saat pembangunannya tidak sesuai dengan tata ruang, saat ini justru mendapatkan prioritas. Karena RDTR tersebut justru menyesuaikan kondisi yang sudah ada saat ini.
“Puskesmas Purwosari saat ini sudah dikepung kawasan industri. Padahal puskesmas harus steril dari kawasan industri apalagi pabrik rokok. Pemkab tidak memiliki ketegasan dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri. Kondisi serupa juga terjadi pada SMPN 1 Purwosari,” kata Andri Wahyudi.
Menurutnya, ketegasan dalam penegakan aturan ini menjadi keharusan pada masa mendatang. Karena jika tidak, perubahan detil tata ruang ini tidak akan banyak gunanya. Apalagi menyangkut pendirian industri yang berdalih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pasuruan Niek Sugiarti menambahkan, pengajuan Raperda RDTR sudah terlambat, karena Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah disahkan sejak 2010.
“Perda RTRW yang mengikat dan membatasi tersebut sejauh mana pengaruhnya terhadap ketertarikan investor untuk masuk ke Kabupaten Pasuruan. Karena peraturan disusun untuk mengatasi masalah dan tidak menjadi beban baru bagi masyarakat,” kata Niek Sugiharti.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengakui sebagian wilayah tersebut hanya menyesuaikan kondisi lapangan yang sudah ada. “Perubahan detil tata ruang ini sudah disesuaikan kondisi yang ada saat ini hingga 20 tahun mendatang. Penyesuaian wilayah ini akan dilakukan secara bertahap,” kata Irsyad Yusuf.
Arie Yoenianto
Bahkan RDTR yang kini dalam pembahasan di DPRD hanya terkesan sebatas menyesuaikan kondisi di lapangan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RDTR DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi mengungkapkan, Pemkab Pasuruan kurang memikirkan perubahan tata ruang yang akan dipergunakan untuk jangka waktu 20 tahun mendatang.
Perubahan tata ruang hanya terjadi pada daerah-daerah yang saat ini sudah berubah fungsinya. Seperti keberadaan pabrik atau industri yang saat pembangunannya tidak sesuai dengan tata ruang, saat ini justru mendapatkan prioritas. Karena RDTR tersebut justru menyesuaikan kondisi yang sudah ada saat ini.
“Puskesmas Purwosari saat ini sudah dikepung kawasan industri. Padahal puskesmas harus steril dari kawasan industri apalagi pabrik rokok. Pemkab tidak memiliki ketegasan dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri. Kondisi serupa juga terjadi pada SMPN 1 Purwosari,” kata Andri Wahyudi.
Menurutnya, ketegasan dalam penegakan aturan ini menjadi keharusan pada masa mendatang. Karena jika tidak, perubahan detil tata ruang ini tidak akan banyak gunanya. Apalagi menyangkut pendirian industri yang berdalih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pasuruan Niek Sugiarti menambahkan, pengajuan Raperda RDTR sudah terlambat, karena Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah disahkan sejak 2010.
“Perda RTRW yang mengikat dan membatasi tersebut sejauh mana pengaruhnya terhadap ketertarikan investor untuk masuk ke Kabupaten Pasuruan. Karena peraturan disusun untuk mengatasi masalah dan tidak menjadi beban baru bagi masyarakat,” kata Niek Sugiharti.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengakui sebagian wilayah tersebut hanya menyesuaikan kondisi lapangan yang sudah ada. “Perubahan detil tata ruang ini sudah disesuaikan kondisi yang ada saat ini hingga 20 tahun mendatang. Penyesuaian wilayah ini akan dilakukan secara bertahap,” kata Irsyad Yusuf.
Arie Yoenianto
(ftr)