Karyawan Klinik Gigi Jual Obat Aborsi

Sabtu, 17 Januari 2015 - 10:28 WIB
Karyawan Klinik Gigi...
Karyawan Klinik Gigi Jual Obat Aborsi
A A A
BATU - Ulah Heri Eko Putro, warga Jalan Kemantren II/51 Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, mendapat uang tambahan tak layak ditiru.

Karyawan di salah satu klinik Kota Malang ini nekat menjual obat peluruh kandungan secara ilegal. Akibatnya, Heri harus berurusan dengan pihak kepolisian. “Penangkapan tersangka Heri berawal laporan masyarakat. Kemudian anggota Satnarkoba mengintai dan menyamar sebagai pembeli. Setelah tiga kali membeli obat dari Heri. Akhirnya, bisa dibuktikan kalau tersangka memang mengedarkan obat keras itu tanpa izin dari pemerintah,” kata Kasubag Humas Polres Batu AKP Waluyo.

Dia menjelaskan, Heri mengaku nekat menjual obat keras itu demi mendapatkan pendapatan tambahan. Penjualan obat kandungan ini dilakukan diamdiam berdasarkan informasi dari mulut ke mulut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa lima butir pil obat keras, HP, dan uang tunai Rp600 ribu hasil transaksi. Saat ini Heri masih menjalani penyidikan di Polres Batu. Heri melanggar Pasal 197 subsider Pasal 196 dan UU No 36/2009 tentang kesehatan. Ancamannya 5 tahun kurungan penjara,” kata Waluyo.

Heri mengaku obat penggugur kandungan yang dijual kepada pelanggannya dibeli dari salah satu apotek di Kota Malang. Karena berprofesi sebagai karyawan klinik gigi, dia dengan leluasa membeli obat keras itu ke apotek walaupun tanpa membawa resep dari dokter.

“Untuk lima butir pil saya beli Rp65.000 dari apotek. Kemudian saya jual lagi Rp150-200 ribu perlima butir. Kadang saya masih dikasih uang tips sebesar Rp50 ribu dari calo yang membeli obat keras ke saya,” ujarnya.

Uang hasil menjual obat keras dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Baru beberapa bulan saya menjalani profesi semacam ini. Uangnya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga saya,” kata Heri.

Maman Adi Saputro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5802 seconds (0.1#10.140)