Polisi Bongkar Pabrik Sabun Ilegal
A
A
A
GRESIK - Anggota Satreskrim Polres berhasil membongkar industri sabun dan kosmetik ilegal di Perum Taman Siwalan Indah Kecamatan Menganti, Gresik, kemarin.
Aksi ini diduga dilakukan secara terorganisasi dengan melibatkan banyak kalangan. Sabun dan kosmetik ilegal itu diproduksi CV Prima Jaya Lestari (PJL). Home industry itu mempekerjakan 12 pegawai. Pemilik bernama Andik, 41, warga Bubutan, Surabaya, turut diamankan bersama barang bukti.
Di antaranya satu set alat mesin mixer , satu set alat potong sabun, lima galon air mineral, serta lima jerigen yang berisi 20 liter cairan gliserin dan 60 dos berisikan 100 batang sabun jadi. Bertempat di halaman Mapolres Gresik hasil penggerebekan itu dirilis bersama tersangka dan barang bukti. Rilis dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik yang baru AKP Iwan Hari Purnomo.
“Berawal dari laporan masyarakat itu kami menerjunkan anggota ke TKP. Saat dilakukan penyelidikan CV PJL yang memproduksi sabun dan kosmetik tidak memiliki izin,” ujarnya, kemarin. Pengganti AKP Ayub Dipinegoro Azhar itu mengungkapkan, selain menggerebek industri sabun dan kosmetik ilegal, Satreskrim juga mengamankan tersangka selaku pemilik CV PJL. Bahkan, diduga tersangka merupakan pemain lama.
“Kami akan mengembangkan kasus ini karena diduga dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak,” katanya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Sementara itu, Andik kepada wartawan mengaku, baru memproduksi selama satu bulan dengan memperoleh omzet senilai Rp30 juta per bulan. Sehingga, pihaknya tertarik untuk membuatnya dalam jumlah besar.
“Kami baru berjalan sebulan dengan mempekerjakan 12 karyawan yang diambil dari warga sekitar,” paparnya.
Ashadi ik
Aksi ini diduga dilakukan secara terorganisasi dengan melibatkan banyak kalangan. Sabun dan kosmetik ilegal itu diproduksi CV Prima Jaya Lestari (PJL). Home industry itu mempekerjakan 12 pegawai. Pemilik bernama Andik, 41, warga Bubutan, Surabaya, turut diamankan bersama barang bukti.
Di antaranya satu set alat mesin mixer , satu set alat potong sabun, lima galon air mineral, serta lima jerigen yang berisi 20 liter cairan gliserin dan 60 dos berisikan 100 batang sabun jadi. Bertempat di halaman Mapolres Gresik hasil penggerebekan itu dirilis bersama tersangka dan barang bukti. Rilis dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik yang baru AKP Iwan Hari Purnomo.
“Berawal dari laporan masyarakat itu kami menerjunkan anggota ke TKP. Saat dilakukan penyelidikan CV PJL yang memproduksi sabun dan kosmetik tidak memiliki izin,” ujarnya, kemarin. Pengganti AKP Ayub Dipinegoro Azhar itu mengungkapkan, selain menggerebek industri sabun dan kosmetik ilegal, Satreskrim juga mengamankan tersangka selaku pemilik CV PJL. Bahkan, diduga tersangka merupakan pemain lama.
“Kami akan mengembangkan kasus ini karena diduga dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak,” katanya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Sementara itu, Andik kepada wartawan mengaku, baru memproduksi selama satu bulan dengan memperoleh omzet senilai Rp30 juta per bulan. Sehingga, pihaknya tertarik untuk membuatnya dalam jumlah besar.
“Kami baru berjalan sebulan dengan mempekerjakan 12 karyawan yang diambil dari warga sekitar,” paparnya.
Ashadi ik
(ftr)