Dalang Kawat Las Belum Tertangkap

Selasa, 13 Januari 2015 - 13:00 WIB
Dalang Kawat Las Belum Tertangkap
Dalang Kawat Las Belum Tertangkap
A A A
SURABAYA - Petugas Polrestabes Surabaya menangkap Mashuri, 46, warga Sidoarjo, karena menjadi penadah kasus penggelapan kawat las.

Sayangnya, otak aksi kejahatan itu masih bebas berkeliaran.“Kamimasihmengejar dua pelaku lainnya termasuk otak dibalik kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, kemarin. Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari pengiriman kawat las oleh perusahaan swasta di Jakarta. Rencananya barang tersebut akan dikirim ke CV Jaya Sentosa Logistic di Jalan Manukan Kulon, Surabaya.

Ternyata, Hadi, supir truk yang mengangkutbarangtersebutsudahbekerja sama dengan Dedi, salah seorang tersangka. Truk itu kemudian dibelokkan ke daerah Ngoro, Mojokerto. Di sanalah ratusan kardus kawat las yang diperkirakan mencapai Rp400 juta dipindahkan dari truk ke dua pikup yang sudah disiapkan Dedi. Sedangkan satu truk yang dikemudikan Mail, tersangka lainnya, dibawa ke Pacitan. Di sana sudah ada seorang penadah yang siappenampungbarangkejahatan tersebut.

Sedangkan satu pikup lagi dibawa Dedi ke Mojoagung, Mojokerto. Di sana sudah ada Mashuri sebagai penadah barang-barang tersebut. Kasus ini terbongkar ketika CV Jaya Sentosa Logistic melaporkan bahwa barang kiriman belum sampai, padahal sudah dikirim beberapa hari lalu.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Mashuri saat berada di pinggir jalan di kawasan tol Menanggal Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa lima kardus kawat las sisa penjualan. Rencananya barang itu akan dibawa pulang ke Sidoarjo dan dijual ke orang lain. Berdasarkan keterangan tersangka, Dedi membeli barang itu dari Hadi seharga Rp150 juta.

“Saya hanya mendapatkan untung Rp1,5 juta. Saya terpaksa melakukan inikarenasaya butuhuanguntuk memenuhi kebutuhan anak dan istri saya,” ucapnya. Atas kasus ini, tersangka kini mendekam di Mapolstabes Surabaya.

lutfi yuhandi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9752 seconds (0.1#10.140)