Sisa Dana Cukai Harus Kembali ke Kasda
A
A
A
MADIUN - Sekitar 10% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2014 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun harus kembali ke kas daerah.
Ini karena dari total dana yang dicairkan sebesar Rp57 juta, hanya mampu terserap sekitar Rp51,3 juta. Kepala Disperindagkoppar Kota Madiun Totok Sugiharto mengatakan, tahun ini dinas hanya dapat menyerap 90% dana. Sisanya 10% akan segera dikembalikan ke kas daerah. Totok mengakui, DBHCHT masih tersisa disebabkan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian rokok dinilai sudah sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Totok, anggaran DBHCHT yang diterima digunakan untuk pengujian kadar tar dua pabrik rokok di Kota Madiun berada di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Kutai. “Tidak terserap karena apa yang kami lalukan selama ini sudah sesuai dengan kebutuhan. Jadi kemarin anggaran itu kami gunakan untuk pengujian kadar tar dan nikotin. Kami ambil sampling dua pabrik rokok di Madiun untuk kami uji ke laboratorium di Surabaya dan Jember. Hasilnya sejauh ini masih aman,” ungkapnya, kemarin.
Berdasarkan data di Bagian Perekonomian dan Sosial Kota Madiun secara keseluruhan anggaran DBHCHT tahun 2014 sebesar Rp13,8 miliar diberikan kepada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dari jumlah tersebut, hingga pelaporan semester II tahun 2014 hanya terealisasi Rp11,8 miliar atau 85,37%. Minimnya penyerapan DBHCHT karena terkendala masalah aturan yang berubah- ubah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, realisasi pelaksanaan DBHCHT tahun 2014 semester II, anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu paling banyak diberikan kepada RSUD Kota Madiun sekitar Rp11 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) mendapat jatah anggaran sekitar Rp1 miliar yang digunakan untuk dua kegiatan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapat anggaran sekitar Rp531 juta untuk kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan akibat dampak asap rokok hanya terserap 1,11% atau Rp5,8 juta.
Kemudian Bagian Perekonomian dan Sosial sebesar Rp455 juta hanya terserap Rp401 juta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) diberikan dana sebesar Rp57 juta untuk pembinaan industri standarisasi kualitas bahan baku melalui fasilitas pengujian kadar tar dan nikotin pada perusahaan rokok terserap Rp51,3 juta.
Dili Eyato
Ini karena dari total dana yang dicairkan sebesar Rp57 juta, hanya mampu terserap sekitar Rp51,3 juta. Kepala Disperindagkoppar Kota Madiun Totok Sugiharto mengatakan, tahun ini dinas hanya dapat menyerap 90% dana. Sisanya 10% akan segera dikembalikan ke kas daerah. Totok mengakui, DBHCHT masih tersisa disebabkan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian rokok dinilai sudah sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Totok, anggaran DBHCHT yang diterima digunakan untuk pengujian kadar tar dua pabrik rokok di Kota Madiun berada di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Kutai. “Tidak terserap karena apa yang kami lalukan selama ini sudah sesuai dengan kebutuhan. Jadi kemarin anggaran itu kami gunakan untuk pengujian kadar tar dan nikotin. Kami ambil sampling dua pabrik rokok di Madiun untuk kami uji ke laboratorium di Surabaya dan Jember. Hasilnya sejauh ini masih aman,” ungkapnya, kemarin.
Berdasarkan data di Bagian Perekonomian dan Sosial Kota Madiun secara keseluruhan anggaran DBHCHT tahun 2014 sebesar Rp13,8 miliar diberikan kepada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dari jumlah tersebut, hingga pelaporan semester II tahun 2014 hanya terealisasi Rp11,8 miliar atau 85,37%. Minimnya penyerapan DBHCHT karena terkendala masalah aturan yang berubah- ubah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, realisasi pelaksanaan DBHCHT tahun 2014 semester II, anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu paling banyak diberikan kepada RSUD Kota Madiun sekitar Rp11 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) mendapat jatah anggaran sekitar Rp1 miliar yang digunakan untuk dua kegiatan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapat anggaran sekitar Rp531 juta untuk kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan akibat dampak asap rokok hanya terserap 1,11% atau Rp5,8 juta.
Kemudian Bagian Perekonomian dan Sosial sebesar Rp455 juta hanya terserap Rp401 juta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) diberikan dana sebesar Rp57 juta untuk pembinaan industri standarisasi kualitas bahan baku melalui fasilitas pengujian kadar tar dan nikotin pada perusahaan rokok terserap Rp51,3 juta.
Dili Eyato
(ftr)