Sisa Dana Cukai Harus Kembali ke Kasda

Senin, 12 Januari 2015 - 11:58 WIB
Sisa Dana Cukai Harus...
Sisa Dana Cukai Harus Kembali ke Kasda
A A A
MADIUN - Sekitar 10% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2014 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun harus kembali ke kas daerah.

Ini karena dari total dana yang dicairkan sebesar Rp57 juta, hanya mampu terserap sekitar Rp51,3 juta. Kepala Disperindagkoppar Kota Madiun Totok Sugiharto mengatakan, tahun ini dinas hanya dapat menyerap 90% dana. Sisanya 10% akan segera dikembalikan ke kas daerah. Totok mengakui, DBHCHT masih tersisa disebabkan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian rokok dinilai sudah sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Totok, anggaran DBHCHT yang diterima digunakan untuk pengujian kadar tar dua pabrik rokok di Kota Madiun berada di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Kutai. “Tidak terserap karena apa yang kami lalukan selama ini sudah sesuai dengan kebutuhan. Jadi kemarin anggaran itu kami gunakan untuk pengujian kadar tar dan nikotin. Kami ambil sampling dua pabrik rokok di Madiun untuk kami uji ke laboratorium di Surabaya dan Jember. Hasilnya sejauh ini masih aman,” ungkapnya, kemarin.

Berdasarkan data di Bagian Perekonomian dan Sosial Kota Madiun secara keseluruhan anggaran DBHCHT tahun 2014 sebesar Rp13,8 miliar diberikan kepada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dari jumlah tersebut, hingga pelaporan semester II tahun 2014 hanya terealisasi Rp11,8 miliar atau 85,37%. Minimnya penyerapan DBHCHT karena terkendala masalah aturan yang berubah- ubah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, realisasi pelaksanaan DBHCHT tahun 2014 semester II, anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu paling banyak diberikan kepada RSUD Kota Madiun sekitar Rp11 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) mendapat jatah anggaran sekitar Rp1 miliar yang digunakan untuk dua kegiatan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapat anggaran sekitar Rp531 juta untuk kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan akibat dampak asap rokok hanya terserap 1,11% atau Rp5,8 juta.

Kemudian Bagian Perekonomian dan Sosial sebesar Rp455 juta hanya terserap Rp401 juta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) diberikan dana sebesar Rp57 juta untuk pembinaan industri standarisasi kualitas bahan baku melalui fasilitas pengujian kadar tar dan nikotin pada perusahaan rokok terserap Rp51,3 juta.

Dili Eyato
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved