Rumah Dinas TNI No 9 Dikosongkan Paksa

Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:15 WIB
Rumah Dinas TNI No 9 Dikosongkan Paksa
Rumah Dinas TNI No 9 Dikosongkan Paksa
A A A
SURABAYA - Rumah No 9 di Gang II Jalan Johor, siang kemarin dikosongkan paksa oleh Kodam V Brawijaya.

Sekitar satu peleton pasukan dikerahkan mengambil alih rumah bekas pensiunan TNI AD itu. Sikap tegas ini diambil karena penghuni rumah dianggap tidak kooperatif. Tidak ada perlawanan atas aksi pengosongan itu. Sejumlah penghuni rumah hanya diam pasrah melihat puluhan prajurit TNI AD berseragam masuk dan mengeluarkan seluruh isi rumah.

“Mau bagaimana lagi mas. Kami pasrah saja menerima kenyataan ini,” kata salah seorang penghuni rumah, Rah Adityo. Adityo mengaku diberi kompensasi uang kerohiman sebesar Rp80 juta. Namun jatah tersebut tidak diambil, kecuali hanya hunian sementara selama satu bulan di kawasan Semampir. “Kami menerima semua ini, walau tidak menerima uang kerohiman itu,” katanya.

Selain rumah tersebut, masih ada tujuh rumah lagi dari total 22 unit rumah yang akan dikosongkan. Rencananya, Kodam V Brawijaya akan menertibkan pekan depan. Penertiban sengaja tidak dilakukan serempak karena alasan kekuatan.

Wakil Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya (Wakapendam) Letkol infHeriyadi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. “Dalam putusan itu dinyatakan bahwa tanah dan bangunan ini adalah milik negara yang dikuasakan kepada Kodam V Brawijaya. Itu artinya, kami yang menang,” katanya.

Heriyadi menjelaskan, rencana pengosongan kompleks perumahan TNI AD ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2007. Namun, karena muncul gugatan dari para penghuni, maka rencana itu ditunda. “Kami sudah sosialisasikan lama agar mereka kooperatif mengosongkan sendiri. Tetapi, ini tidak diindahkan sehingga terpaksa kamitertibkan,” ujarnya.

Penertiban 22 rumah di Jalan Johar I, II, dan III itu dilakukan dengan cara berkala. Sebelumnya delapan rumah sudah ditertibkan lebih dulu. “Hari ini rencananya lima rumah, tapi penghuni empat rumah sudah sepakat pindah. Kecuali satu ini,” katanya. Dia menambahkan, tanah dan bangunan itu merupakan milik negara untuk ditempati anggota TNI AD yang aktif dan pensiunan.

Namun, tak jarang di antara rumah tersebut yang ditempati anak-cucu atau bahkan dialihkan kepada orang lain. “Ini yang tidak dibenarkan. Sebab ini adalah aset negara,” tutur Heriyadi.

Disinggung soal peruntukan rumah setelah penertiban kemarin, Heriyadi belum bisa memastikan. Namun, sesuai dengan perencanaan, seluruh aset itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan TNI AD. “Bisa saja untuk gudang atau juga tetap menjadi rumah dinas. Sebab hingga saat ini masih banyak prajurit Kodam V brawijaya yang belum punya rumah tinggal,” katanya.

Mereka, lanjut Heriyadi, masih banyak yang kontrak atau menebeng di kerabatnya. “Malah bayak juga yang terpaksa PP (pulang-pergi) dari rumahnya di desa. Padahal jaraknya jauh. Nah, kalau di sini ada rumah dinas, mereka tidak harus jauhjauh PP, yang tentunya penuh risiko,” katanya.

Ihya’ Ulumuddin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2828 seconds (0.1#10.140)